'cookieChoices = {};' Inspeksi Sanitasi Jasa Boga - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Inspeksi Sanitasi Jasa Boga

Written By munif on Tuesday, February 17, 2009 | 10:10 PM

Form Pendataan dan Inspeksi Sanitasi Jasa Boga (Catering)


Jasaboga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan diluar tempat usaha atas dasar pesanan. Berdasarkan luas jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya resiko yang dilayani Jasaboga dikelompokkan dalam Golongan A, golongan B, dan golongan C.

Jasaboga golongan A, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri atas golongan A1, A2, dan A3. Jasaboga golongan B, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan khusus untuk : 
a.  Asrama penampungan jemaah haji;
b.  Asrama transito atau asrama lainnya;
c.  Perusahaan;
d.  Pengeboran lepas pantai 
e.  Angkutan umum dalam negeri, dan
f.  Sarana Pelayanan Kesehatan.

Sedangkan jasaboga golongan C, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan untuk alat angkutan umum internasional dan pesawat udara. 

Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang dikelola Jasa Boga agar tidak membahayakan kesehatan. Untuk memiliki izin usaha jasaboga harus mamiliki sertifikat hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.

Dasar pelaksanaan Penyehatan Jasa Boga adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/XI/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga. Komponen penilaian meliputi :
  1.     Kapasitas Pengelolaan
  2.     Pelayanan Pengelolaan
  3.     Unit Produksi
  4.     Unit Pencucian
  5.     Pembuangan Sampah

Checklist Inspeksi Kesehatan Jasa Boga secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini

0 comments:

 
berita unik