'cookieChoices = {};' Prosedur dan Tahap Isian Dokumen UKL-UPL - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Prosedur dan Tahap Isian Dokumen UKL-UPL

Written By munif on Tuesday, January 6, 2015 | 11:18 PM

Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Pedoman Pengisian Formulir UKL-UPL



UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup- Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup)
UKL-UPL merupakan  salah satu dari upaya mitigasi sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Pengertian UKL merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sebagaimana pada AMDAL, dokumen UKL-UPL berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh stakeholder suatu kegiatan. Didalam UKL-UPL idealnya memuat seluruh hal yang terkait dengan kemungkinan dampak dari suatu kegiatan. Seluruh klausul dalam dokumen UKL-UPL akan diikat secara legal dalam “Izin Lingkungan”, dimana UKL-UPL akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan wajib dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan.


Sebelum suatu usaha/kegiatan masuk tahap pra konstruksi, dokumen UKL-UPL harus sudah disusun dan sudah disetujui. Penyusunan dokumen UKL-UPL tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan.

Beberapa tahap dan data yang diperlukan

Tahap Persiapan
  1. Misalnya proses lokasi, kegiatan, metode, bahan, mesin, potensi limbahnya harus tahu persis  apa yang hendak Anda lakukan.
  2. Lokasi harus sesuai dengan RTRW, dengan mencari kepastian dari Bappeda atau instansi lain yang berwenang. 
Tahap Penyusunan
  1. Penyusunan dokumen UKL UPL ini mengacu pada format Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan, antara lain:
  2. Identitas Pemrakarsa (1. Nama Pemrakarsa (Penanggung jawab); 2.Alamat Kantor, Kode Pos, Nomor Telepon, fax dan email)
  3. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (1. Nama usaha dan/atau kegiatan; 2. Lokasi; 3. Skala/besaran usaha). Nama usaha sesuai nama resmi yang tertera pada dokumen-dokumen legal. Sedangkan untuk lokasi, dialampiri peta yang sesuai kaidah-kaidah kartografi).
Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk dalam penyusunan UKL dan UPL adalah sebagai berikut:
  1. KTP Penanggung Jawab (biasanya pemilik usaha).
  2. Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, SHGB, dan lainnya)
  3. Denah Bangunan Kegiatan Usaha
  4. Akta Pendirian Badan Hukum (PT, CV, dan lainnya)
  5. NPWP
  6. Akta Jual Beli / Sewa Menyewa / Surat Ketidakberatan***
  7. Lampiran lain yang dianggap perlu.
Garis besar format isian sesuai lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan  Dokumen Lingkungan Hidup Pedoman Pengisian Formulir UKL-UPL, sebagai berikut:

Identitas Pemrakarsa
  1. Nama Pemrakarsa ..  Harus ditulis dengan jelas identitas pemrakarsa, termasuk institusi dan orang yang bertangggung jawab atas rencana kegiatan yang diajukannya. Jika tidak ada nama badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama pemrakarsa (untuk perseorangan)
  2. Alamat Kantor, kode pos, No.Telp dan Fax. email.   
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  1. Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
  2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dan dilampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai.
  3. Skala/Besaran rencana usaha dan/atau Kegiatan. Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan.
Garis besar komponen rencana usaha dan/atau kegiatan
Pada bagian ini pemrakarsa menjelaskan:

a. Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang

Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan dengan peta RTRW yang berlaku dan sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak dapat dipergunakan).

Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, pemrakarsa selanjutnya menguraikan secara singkat dan menyimpulkan kesesuaian tapak proyek dengan tata ruang apakah seluruh tapak proyek sesuai dengan tata ruang, atau ada sebagian yang tidak sesuai, atau seluruhnya tidak sesuai. Dalam hal masih ada hambatan atau keragu-raguan terkait informasi kesesuaian dengan RTRW, maka pemrakarsa dapat meminta bukti formal/fatwa dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang seperti BKPTRN atau BKPRD. Bukti-bukti yang mendukung kesesuaian dengan tata ruang wajib dilampirkan. Jika lokasi rencana usaha/atau kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka formulir UKL-UPL tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (3) PP No. 27 Tahun 2012.

Disamping itu, untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, pemrakarsa harus melakukan analisis spasial kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) yang tercantum dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011, atau peraturan revisinya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur mengenai hal ini.

Berdasarkan hasil analisis spatial tersebut, pemrakarsa dapat menyimpulkan apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dalam atau di luar kawasan hutan alam primer dan lahan gambut yang tercantum dalam PIPIB. Jika lokasi rencana usaha/atau kegiatan tersebut berada dalam PIPIB, kecuali untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011, maka formulir UKL-UPL tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. Kesesuaian terhadap lokasi rencana usaha dan atau kegiatan berdasarkan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) yang tercantum dalam Inpres Nomor 10 Tahun 2011, berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.

b. Penjelasan mengenai persetujuan prinsip atas rencana kegiatan Bagian ini menguraikan perihal adanya persetujuan prinsip yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan dari pihak yang berwenang. Bukti formal atas persetujuan prinsip tersebut wajib dilampirkan.

c. Uraian mengenai komponen rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan. Dalam bagian ini, pemrakarsa menuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Uraian tersebut dapat menggunakan tahap pelaksanaan proyek, yaitu tahap pra¬konstruksi, kontruksi, operasi dan penutupan/pasca operasi. Tahapan proyek tersebut disesuaikan dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Bagian ini pada dasarnya berisi satu tabel/matriks, yang merangkum mengenai:
  1. Dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau kegiatan. Kolom Dampak Lingkungan terdiri atas empat sub kolom yang berisi informasi:
  2. sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis sub kegiatan penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (pra¬kontruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi);
  3. jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan; dan
  4. besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai: untuk parameter yang bersifat kuantitatif, besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif.

2. Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup. Kolom Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga sub kolom yang berisi informasi:
  • a. bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
  • b. lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan lingkungan pada lampiran UKL-UPL); dan
  • c. periode pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan.

3.  Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup. Kolom Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga sub kolom yang berisi informasi:
  • a. bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas lingkungan hidup yang menj adi indikator kerberhasilan pengelolaan lingkungan hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan analisis data kualitas lingkungan hidup, dan lain sebagainya);
  • b. lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran UKL-UPL); dan
  • c. periode pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan.

4. Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup. Kolom Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai berbagai institusi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup yang akan:
  • a. melakukan/melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup;
  • b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup; dan
  • c. menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam bagian ini, Pemrakarsa dapat melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.

Jumlah dan Jenis Izin IZIN PPLH yang Dibutuhkan.
Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan memerlukan izin PPLH, maka dalam bagian ini, pemrakarsa menuliskan daftar jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan berdasarkan upaya pengelolaan lingkungan hidup.

Surat Pernyataan. Bagian ini berisi pernyataan/komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.

Daftar Pustaka. Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan UKL-UPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.

Lampiran. Formulir UKL-UPL juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain:
  1. bukti formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan;
  2. bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku (kesesuaian tata ruang ditunjukkan dengan adanya surat dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN), atau instansi lain yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang);
  3. informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
  4. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup; dan
  5. data dan informasi lain yang dianggap perlu.
Referensi:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan (DAPAT DIDOWNLOAD DISINI)
 
berita unik