'cookieChoices = {};' Download Permenkes Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Download Permenkes Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas

Written By munif on Tuesday, April 28, 2015 | 1:06 AM

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini, disebutkan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan serta dalam rangka mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan.

  1. Sedangkan beberapa peraturan perundangan yang mendasari Permenkes ini antara lain:
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  4. Keputusan Menteri    Kesehatan Nomor 876/ Menkes/ SK/ VIII/ 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor;
  6. Peraturan    Menteri    Kesehatan    Nomor Menkes/ Per/ IV/ 2010    tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/ Menkes/ Per/ VI/ 2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/ Menkes/ Per/V/ 2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/201 1 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 
Pada Pasal 1, disebutkan beberapa pengertian, diantaranya :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.
  2. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
  3. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi.
  4. Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
  5. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Beberapa point penting dalam Permenkes ini, diantaranya:

Pada Pasal 2: Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Merupakan bagian dari pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada Pasien.

Pasal 3: Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan dalam bentuk: Konseling; Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan/atau Intervensi Kesehatan Lingkungan.

Pasal 4, Konseling terhadap Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan pengobatan dan/ atau perawatan.
   
Pasal 6, Berdasarkan Konseling terhadap Pasien dan/atau hasil surveilans kesehatan yang menunjukan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan harus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan terhadap media lingkungan. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara: pengamatan fisik media lingkungan; pengukuran media lingkungan di tempat; uji laboratorium; dan/atau analisis risiko kesehatan lingkungan.

Pasal 7, Berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan dapat ditetapkan Intervensi Kesehatan Lingkungan yang dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya. Intervensi Kesehatan Lingkungan dapat berupa: komunikasi,    informasi,    dan    edukasi, serta  penggerakan/ pemberdayaan masyarakat; perbaikan dan pembangunan sarana; pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau rekayasa lingkungan.

Pada lampiran (bab II) Permenkes ini ditulis Alur Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.



Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi: Konseling; Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan Intervensi/tindakan kesehatan ingkungan.

Download Permenkes Nomor 13 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas DISINI
 
berita unik