Standar jumlah dan lokasi pembangunan jamban pada daerah pengungsian
akibat bencana
Cakupan pemanfaatan sarana pembuangan kotoran, merupakan salah satu faktor
penting untuk diperhatikan dalam kegiatan Surveilans Faktor Risiko pada keadaan darurat
bencana. Survailans faktor risiko dilakukan terhadap
kondisi lingkungan disekitar lokasi bencana atau lokasi penampungan
pengungsi yang dapat menjadi faktor risiko timbulnya atau
persebaran penyakit terhadap pengungsi.
Selain cakupan jamban, identifikasi data pada kegiatan surveilans faktor risiko
pada keadaan darurat bencana, juga mencakup berbagai data, antara lain : cakupan pelayanan air bersih; Pengelolaan sampah; Pengamanan makanan; Tingkat kepadatan vector; Kebersihan lingkungan; Tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat
perindukan vektor (genangan air,
sumber pencemaran, dan lainnya)
Terkait dengan pembuangan
kotoran pada wilayah bencana, berikut beberapa langkah untuk proses identifikasi dan standar yang diperlukan:
1.
Pada awal terjadinya
pengungsian perlu dibuat jamban umum yang dapat menampung
kebutuhan sejumlah pengungsi. Contoh jamban yang sederhana dan dapat disediakan dengan cepat adalah jamban kolektif (jamban
jamak).
2.
Pada awal pengungsian,
diperlukan standar 1 (satu) jamban untuk 50 – 100 org. Pemeliharaan terhadap jamban harus dilakukan dan diawasi secara ketat dan lakukan desinfeksi di area sekitar jamban dengan menggunakan kapur, lisol
dan lain-lain.
3.
Pada hari hari berikutnya
setelah masa emergency berakhir, pembangunan
jamban darurat harus segera dilakukan dan 1 (satu)
jamban disarankan dipakai tidak lebih dari 20 orang.
Beberapa rekomendasi
lokasi jamban pada wilayah pengungsian, antara lain:
1.
Dilakukan pemisahan
peruntukan jamban untuk laki laki dan wanita
2.
Jarak jamban dengan
tenda pengungsi, maksimal 50 meter serta jarak minimal 30 meter dari sumber air.
3.
Konstruksi jamban harus
kuat dan dilengkapi dengan tutup pada lubang jamban
agar tidak menjadi tempat berkembang biak
lalat atau serangga lainnya.
Sumber: Buku Pedoman Teknis Penanggulangan Krisis Kesehatan akibat
Bencana yang mengacu kepada standar internasional (Technical Guidelines of Health Crisis
Responses on Disaster), Depkes RI, 2007