Standard Minimal Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana dan
Penanganan Pengungsi
Tingkat Kematian Kasar
1. Normal, 0,3 – 0,5/10.000 penduduk/hr
2. Darurat terkontrol, 0,6 – 1/10.000 penduduk/hr
3. Darurat (serius), >1 – 2/10.000 penduduk/hr
4. Darurat tidak terkontrol, >2 – 5/10.000 penduduk/hr
5. Kerusakan berat, >5/10.000 penduduk/hr
Tingkat Kematian Balita
1. Normal, 1/10.000 penduduk/hr
2. Darurat terkontrol, >1 – <2 br="" hr="" penduduk="">3. Darurat (serius) , 2 – 4/10.000 penduduk/hr
4. Darurat tidak terkontrol, >4/10.000 penduduk/hr2>
Standar Minimal Pelayanan Kesehatan pada kondisi bencana
Tahap tanggap darurat
Pengertian bencana menurut beberapa literatur merupakan peristiwa
akibat alam atau ulah manusia, yang menimbulkan gangguan kehidupan dan
penghidupan sehingga perlu mendapatkan bantuan diluar prosedur rutin.
Standar ini antara lain dilator belakangi oleh
kenyataan bahwa kejadian bencana selalu
akan menimbulkan masalah pengungsi dan masalah kesehatan seperti masalah air
bersih, pangan, buruknya sanitasi lingkungan, kasus penyakit menular, gizi,
serta masalah penampungan pengungsi yang terbatas.
Pada dasarnya, sebagaimana pada kondisi umum, bahwa akan terjadi potensi timbulnya masalah kesehatan jika batas minimal kebutuhan hidup suatau masyarakat /korban bencana atau pengungsi tidak terpenuhi. Penanggulangan masalah kesehatan pada kondisi ini bersifat segera dan terkoordinir dalam penanggulangan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Pada dasarnya, sebagaimana pada kondisi umum, bahwa akan terjadi potensi timbulnya masalah kesehatan jika batas minimal kebutuhan hidup suatau masyarakat /korban bencana atau pengungsi tidak terpenuhi. Penanggulangan masalah kesehatan pada kondisi ini bersifat segera dan terkoordinir dalam penanggulangan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Ruang lingkup penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan
penanganan pengungsi, antara lain:
1.
Pelayanan Kesehatan
2.
Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
3.
Pelayanan pangan dan gizi
4.
Pengawasan kualitas dan kuantitas air bersih
5.
Higiene dan sanitasi lingkungan
6.
Kesehatan reproduksi
7.
Penanganan pasca trauma
Dasar hukum penanggulangan
masalah kesehatan akibat bencana, antara lain:
1.
Undang-Undang nomor23/1992 tentang kesehatan
2.
Keppres nomor 3/2001 tentang Bakornas PBP
3.
Kepmenkes nomor130/2000 tentang Oranganisasi dan
tata kerja Depkes
4.
Kepmenkes nomor 446/2001 tentang orang dan tata
kerja Depkes dan Kesos
5.
Kepmenkes Nomor 979/2001 tentang prosedur tetap pelayanan
kesehatan PMK dan penanganan pengungsi
6.
Keputusan Bakornas PBP nomor 2/2001 tentang
pedoman umum penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi
Tujuan dan Sasaran
Tujuan Umum penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, terselenggaranya
pelayanan kesehatan bagi korban secara optimal
guna menurunkan atau mencegah kesakitan dan kematian, Sedangkan tujuan khusus
adalah terpenuhinya beberapa hal berikut:
1.
Pelayanan kesehatan (pengobatan dan perawatan)
sesuai standar minimal
2.
Pelayanan pencegahan penyakit menular sesuai standar
minimal
3.
Pelayanan Pangan dan gizi sesuai standar minimal
4.
Pelayanan higiene dan sanitasi lingkungan sesuai
standar minimal
5.
Pelayanan Air bersih sesuai standar minimal
6.
Pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai standar
minimal
7.
Pelayanan Penanganan post trauma sesuai standar
minimal
Kebijakan umum penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, antara
lain:
1.
Setiap korban bencana mendapatkan pelayanan
kesehatan optimal
2.
Mengurangi risiko penularan penyakit melalui
upaya pencegahan, pemberantasan penyakit dan surveilans
3.
Memberikan pelayanan gizi
4.
Mengurangi risiko terjadinya penularan penyakit
melalui media lingkungan.
5.
Memberikan bantuan tekenis dalam pemenuhan papan
dan sandang sesuai standar kesehatan
Sedangkan beberapa standar
perhitungan pada kondisi bencana antara lain :
1. Normal, 0,3 – 0,5/10.000 penduduk/hr
2. Darurat terkontrol, 0,6 – 1/10.000 penduduk/hr
3. Darurat (serius), >1 – 2/10.000 penduduk/hr
4. Darurat tidak terkontrol, >2 – 5/10.000 penduduk/hr
5. Kerusakan berat, >5/10.000 penduduk/hr
Tingkat Kematian Balita
1. Normal, 1/10.000 penduduk/hr
2. Darurat terkontrol, >1 – <2 br="" hr="" penduduk="">3. Darurat (serius) , 2 – 4/10.000 penduduk/hr
4. Darurat tidak terkontrol, >4/10.000 penduduk/hr2>
Standar Minimal Pelayanan Kesehatan pada kondisi bencana
1.
Memakai standar pelayanan kesehatan Puskesmas
2.
Menggunakan sistem rujukan yang berlaku
3.
1 pos kesehatan untuk melayani 5.000 orang
dengan tenaga 1-2 perawat
4.
1 Puskesmas untuk melayani 20.000 orang, setiap
2.000 pengungsi terdapat 1 tempat tidur untuk rawat inap
5.
Tenaga puskesmas: 2 dokter, 6-8 perawat dan 1
bidan
6.
1 Rumah sakit untuk melayani 200.000 orang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
Menular
Penyakit penyebab utama kematian
atau kesakitan
1.
Campak (dengan imunisasi)
2.
Penyakit diare (dengan higiene dan sanitasi
makanan)
3.
Infeksi pernapasan akut (pada area yang cukup)
4.
Malaria (dengan pemberantasan vektor)
Masalah umum lainnya yang sering muncul pada daerah bencana, antara lain : Timbulnya penyakit Cacar (pada area yang cukup, penanggulangan dengan imunisasi), Meningitis (dengan imunisasi), TBC (imunisasi), Typhoid (dengan sanitasi dan air bersih), Hepatitis (dengan air bersih, sanitasi, transfusi yang aman), Tetanus (dengan imunisasi, penanganan luka yang memadai), Penyakit Menular Sexual atau HIV (dengan kontrasepsi, tidak berganti pasangan, tes darah untuk transfusi); Cacingan (dengan higiene, sanitasi, penggunaan alas kaki); Scabies (dengan hygiene dan sanitasi); Anemia (dengan pola makan, distribusi Fe); Xerophthalmia (dengan pola makan, distribusi kapsul vit. A)
Standar logistic pada kondisi
bencana :
1.
Vaksin dan jarum suntik sesuai ketentuan WHO,
dengan persediaan vaksin 140% dari target populasi (15% yang kemungkinan
terbuang, 25% cadangan)
2.
Persediaan jarum suntik 125% dari target sasaran
(25% cadangan), dengan kapasitas 5 ml
3.
Kotak pengaman untuk jarum suntik yang telah digunakan
4.
Rekomendasi WHO Untuk Pemberian Kapsul Vit A; <6 100.000="" 12="" 50.000="" 6="" bln="" iu="">12 bln 200.000 IU6>
Standar penyediaan pangan dan
gizi pada kondisi bencana:
Tahap penyelamatan
1.
Fase 1 (pengungsi baru datang, sebelum dilakukan
identifikasi, dilakukan pemberian bantuan makanan, maksimal untuk kebutuhan 5
hr)
2.
Fase 2 (sudah ada gambaran pengungsi,
perencanaan pemberian bantuan makan sudah terinci, 2.100 kkal, 40 gr lemak, 50
gr prot/hr)
Tahap tanggap darurat
1. Surveilans, dengan melakukan screening, memantau perkembangan status gizi)
2. Intervensi PMT (khususnya pada kondisi darurat terbatas dan bersifat terapi)
3. Penyuluhan
4. Pada prevalensi gizi kurang >15% atau 10-14,9% dengan faktor pemburuk, dapat dilakukan pemberian paket umum dan PMT darurat terbatas untuk balita, bumil, buteki dan lansia; Pemberian PMT terapi bagi penderita gizi buruk
5. Pada prevalensi gizi kurang 10-15% atau 5-10% dengan faktor pemburuk, dapat dilakukan: PMT darurat terbatas pada balita, bumil, buteki dan lansia; Pemberian PMT terapi bagi penderita gizi buruk
Pada kondisi daerah bencana, standar kebutuhan gizi rata-rata secara garis besar sebagai berikut: Energi: 2.100 kkal; Protein : 10-12% total energi (52-63 gr); Lemak: 17% total energi (40 gr); Vitamin A: 1.666 IU (0,5 mg RE); Thiamin (B1): 0,9 mg; Riboflavin (B2): 1,4 mg; Niacin: 12 mg; Vitamin C: 28 mg; Vitamin D: 3,2 – 3,8 ug calciferol; Fe: 22 mg; Iodium: 150 ug
Standar Penanganan dan Keamanan
Bahan Pangan pada wilayah bencana
1.
Tidak didapat penyebaran penyakit akibat lokasi
pengelolaan pangan
2.
Batas kadaluwarsa minimal 6 bulan sesudah
diterima
3.
Ada prasarana penyimpanan yang memadai
4.
Bahan makanan sesuai dengan yang biasa
dikonsumsi dan tidak bertentangan dengan tradisi atau agama
5.
Makanan untuk balita memenuhi syarat dalam hal
rasa dan sesuai dengan kemampuan cerna
6.
Mudah diakses
7.
Adanya upaya pendampingan bagi yang tidak mampu
mengolah atau makan sendiri
Standar Kebutuhan Rumah Tangga
1.
Tiap KK memiliki piranti pokok : 1 panci
bertutup, 1 baskom, 1 pisau dapur, 2 sendok kayu
2.
Tiap orang memiliki : 1 piring mkn, 1 sendok, 1
cangkir
3.
Tiap KK memiliki 2 alat pengambil air kapasitas
1-20 lt dan penyimpanan air tertutup ukuran 20 lt
Indikator dan Standar Hygiene dan Sanitasi Lingkungan pada wilayah
bencana
Penyediaan Air Bersih
1.
Minimum 7 liter/orang/hari, dan harus ditingkatkan
menjadi 15-20 liter/orang/hari
2.
Tempat pendistribusian air tidak lebih dari 100 meter dari pemukiman
3.
Minimal satu tempat (kran) untuk 80-100 pengungsi
4.
Tidak lebih dari
200 pengungsi tiap pompa tangan atau sumur
5.
Secara bakteriologis, kurang dari 10 bakteri Coli/100 ml air
6.
Untuk populasi >10.000 orang perlu dilakukan didesinfektans
Sanitasi Lingkungan
Pembuangan Kotoran Manusia
1.
Tiap jamban maksimal digunakan 20 orang
2.
Jarak jamban <50 dari="" m="" p="" pemukiman="">
50>
3.
Letak penampungan kotoran >30 m dari sumber
air
4.
Dasar penampungan kotoran >1,5 m
Pengelolaan Limbah Padat
1.
Sampah rumah tangga dibuang dari
pemukiman/dikubur
2.
Tidak terdapat limbah medis
3.
Bak sampah keluarga tidak lebih 15 m dari pemukiman/barak
atau lubang sampah umum tidak lebih 100 m dari pemukiman/barak
4.
Tempat sampah kapasitas 100 lt/10 KK
Pengelolaan Limbah Cair
Tidak ada air yang menggenang disekitar sumber air, tempat tinggal dan
jalan
Ada saluran pembuangan air
Standar Pemukiman pada wilayah
bencana
1.
Luas lokasi penampungan 45 m2 per orang (ideal),
30 m2 per orang (minimum)
2.
Untuk mencegah kebakaran setiap bangunan 300 m2
dibuat jarak 30 m
3.
Ruang tertutup : luas lantai 3,5-4,5m2 per
orang, terlindung dari terik matahari dan hujan, aliran udara dan suhu optimal
Penentuan dan perencanaan lokasi
pemukiman pada wilayah bencana
1.
Menghindari kepadatan penduduk
2.
Menghindari pemukiman besar-besaran
3.
Melibatkan pengungsi
4.
Menggunakan pendekatan perencanaan dari bawah ke
atas
5.
Pengembangan perencanaan induk yang lengkap
Standar Kesehatan Reproduksi
pada wilayah Bencana
1.
Adanya Pelayanan KB
2.
Pelayanan esehatan Ibu dan Anak, seperti pelayanan
kehamilan, persalinan dan nifas
3.
Deteksi dini dan penanggulangan Penyakit Menular
Sexual (HIV/AIDS)
4.
Kesehatan Reproduksi Remaja
Standar Minimum Initial Service
Package (MISP) pada wilayah bencana
1.
Reproductive Health Kit (Puskesmas) 10.000 populasi
/3 bl
2.
Penyuluhan
3.
Distribusi kondom (20% dari pria dewasa, 12
bh/bln)
4.
Paket kebersihan diri terutama wanita hamil
>6 bl (sabun mandi, perlengkapan melahirkan dan lainnya)
5.
Pelayanan kesehatan korban kekerasan seksual
6.
Pelayanan kontrasepsi (pil dan suntik)
7.
Pengobatan PMS