Monday, August 21, 2017

Download Permenkes Terbaru Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Nosokomial


Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan



Sebagaimana disebutkan dalam Permenkes ini, penyakit infeksi yang didapat di rumah sakit beberapa waktu yang lalu disebut sebagai Infeksi Nosokomial (Hospital Acquired Infection), saat ini penyebutan diubah menjadi Infeksi Terkait Layanan Kesehatan atau “HAIs” (Healthcare-Associated Infections). Merupakan kejadian infeksi  yang  tidak hanya berasal dari rumah sakit, tetapi juga dapat dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Tidak terbatas infeksi kepada pasien namun dapat juga kepada petugas kesehatan dan pengunjung yang tertular pada saat berada di dalam lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Sesuai konsep dasar penyakit infeksi, berdasarkan sumber infeksi, maka infeksi dapat berasal dari masyarakat (Community Acquired Infection) atau dari rumah sakit (Healthcare-Associated Infections/ HAIs).  Untuk memastikan adanya infeksi terkait layanan kesehatan berikut beberapa  pengertian infeksi, infeksi terkait pelayanan kesehatan, rantai penularan infeksi, jenis HAIs dan faktor risikonya.
  1. Infeksi merupakan suatu keadaan yang disebabkan oleh mikroorganisme patogen, dengan/tanpa disertai gejala klinik. Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan /HAIs merupakan infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dimana ketika masuk tidak ada infeksi dan tidak dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul setelah pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Rantai Infeksi (chain of infection) merupakan rangkaian yang harus ada untuk menimbulkan infeksi. Dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi dengan efektif, perlu dipahami secara cermat rantai infeksi.

Kejadian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan dapat disebabkan oleh 6 komponen rantai penularan, apabila satu mata rantai diputus atau dihilangkan, maka penularan infeksi dapat dicegah atau dihentikan.
a.    Agen infeksi (infectious agent) adalah mikroorganisme penyebab infeksi. Pada manusia, dapat berupa bakteri, virus, jamur dan parasit. Ada tiga faktor pada agen penyebab yang mempengaruhi terjadinya infeksi yaitu: patogenitas, virulensi dan jumlah/dosis. Makin cepat diketahui agen infeksi dengan pemeriksaan klinis atau laboratorium mikrobiologi, semakin cepat pula upaya pencegahan dan penanggulangannya bisa dilaksanakan.
b.    Reservoir (wadah tempat/sumber agen) infeksi dapat hidup, tumbuh, berkembang biak dan siap ditularkan kepada pejamu atau manusia. Reservoir terbanyak pada manusia, alat medis, binatang, tumbuh-tumbuhan, tanah, air, lingkungan dan bahan-bahan organik lainnya.Dapat juga ditemui pada orang sehat, permukaan kulit, selaput lendir mulut, saluran napas atas, usus dan vagina juga merupakan reservoir.
c.    Portal of exit (pintu keluar) adalah lokasi tempat agen infeksi (mikroorganisme) meninggalkan reservoir melalui saluran napas, saluran cerna, saluran kemih serta transplasenta.
d.    Metode Transmisi/Cara Penularan adalah metode transport mikroorganisme dari wadah/ reservoir ke pejamu yang rentan. Ada beberapa metode penularan yaitu: (1) kontak: langsung dan tidak langsung, (2) droplet, (3) airborne, (4) melalui vehikulum (makanan, air/minuman, darah) dan (5) melalui vektor (biasanya serangga dan binatang pengerat).
e.    Portal of entry (pintu masuk) adalah lokasi agen infeksi memasuki pejamu yang rentan dapat melalui saluran napas, saluran cerna, saluran kemih dan kelamin atau melalui kulit yang tidak utuh.
f.     Susceptible host (Pejamu rentan) adalah seseorang dengan kekebalan tubuh menurun sehingga tidak mampu melawan agen infeksi. Faktor yang dapat mempengaruhi kekebalan adalah umur, status gizi, status imunisasi, penyakit kronis, luka bakar yang luas, trauma, pasca pembedahan dan pengobatan dengan imunosupresan.

Faktor lain yang berpengaruh adalah jenis kelamin, ras atau etnis tertentu, status ekonomi, pola hidup, pekerjaan dan herediter.

Pencegahan dan pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan diantaranya dilakukan dengan upaya kewaspadaan standar. Merupakan kewaspadaan yang utama, dirancang untuk diterapkan secara rutin dalam perawatan seluruh pasien di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik yang telah didiagnosis,diduga terinfeksi atau kolonisasi. Diterapkan untuk mencegah transmisi silang sebelum pasien di diagnosis, sebelum adanya hasil pemeriksaan laboratorium dan setelah pasien didiagnosis.

Tenaga kesehatan seperti petugas laboratorium, rumah tangga, CSSD, pembuang sampah dan lainnya juga berisiko besar terinfeksi. Oleh sebab itu penting sekali pemahaman dan kepatuhan petugas tersebut untuk juga menerapkan Kewaspadaan Standar agar tidak terinfeksi.

Sesuai rekomendasi CDC dan HICPAC tahun 2007, terdapat 11 (sebelas) komponen utama yang harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam kewaspadaan standar, antara lain :
1.    Kebersihan tangan
2.    Alat pelindung diri (APD)
3.    Dekontaminasi peralatan perawatan pasien
4.    Kesehatan lingkungan
5.    Pengelolaan limbah
6.    Penatalaksanaan linen
7.    Perlindungan kesehatan petugas
8.    Penempatan pasien
9.    Hygiene respirasi/etika batuk dan bersin
10. Praktik menyuntik yang aman
11. Praktik lumbal pungsi yang aman

Sedangkan pengkajian risiko pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan didapatkan melalui masukan dari lintas unit, antaralain Pimpinan,  Anggota Komite PPIRS, IPCN / IPCN-link, staf medic, Perawat, Laboratorium, Unit Produksi Makanan, Unit Pelayanan Laundri, Unit Perawatan Intensif, Unit Rawat Jalan, Unit Sanitasi dan Lingkungan, Instalasi Sterilisasi Pusat, Instalasi Laboratorium, Instalasi Farmasi, Instalasi Jenazah, Koordinator lain yang diperlukan, Komite Mutu, Staf PPIRS, IPCD/IPCO/IPCN/IPCN-link, Petugas kesehatan lain, Staf medic, Bidang Keperawatan, Bidang Teknik, Administrasi

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017
Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan D I S I N I