Friday, March 30, 2018

Indikator Mutu Kesehatan Lingkungan


Indikator Mutu Kesehatan Lingkungan di Puskesmas


Sebagaimana kita ketahui, ruang lingkup penilaian kinerja Puskesmas, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman manajemen Puskesmas, diantaranya pencapaian cakupan pelayanan kesehatan. Beberapa program UKM esensial di Puskesmas diantaranya berupa pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi, dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas merupakan salah satu program upaya kesehatan masyarakat (UKM) Esensial Puskesmas, disamping program lainnya, antara lain :

  1. Promosi Kesehatan;
  2. Kesehatan Lingkungan;
  3. Pelayanan Gizi KIA-KB;
  4. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular;
  5. Surveilans dan Sentinel SKDR; dan
  6.  Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

Sebagai acuan dasar menterjemahkan upaya kesehatan lingkungan di Puskesmas, Sanitarian seyogyanya tetap mengacu dasar hukum pelaksanaan yang mendukung, diantaranya dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas.

Sesuai Permenkes diatas, disebutkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan dalam bentuk Konseling;  Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan/atau Intervensi Kesehatan Lingkungan.

Berdasarkan Konseling terhadap Pasien dan/atau hasil surveilans kesehatan yang menunjukan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan harus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan terhadap media lingkungan. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara: a. pengamatan fisik media lingkungan; b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji laboratorium; dan/atau d. analisis risiko kesehatan lingkungan.

Untuk keperluan penilaian akreditasi Puskesmas, harus disediakan tool sebagai alat ukur menilai kegiatan kesehatan Lingkungan di Puskesmas, salah satunya dengan indikator mutu kesehatan lingkungan di Puskesmas. Beberapa poin penting indikator ini mencakup sasaran dan target kegiatan yang terkait, antara lain :

  1. Pengawasan Sanitasi Air Bersih (SAB)
  2. SAB yang memenuhi syarat kesehatan
  3. Pembinaan Tempat Pengelolaan Makanan
  4. Tempat pengelolaan makanan yang memenuhi syarat
  5. Pembinaan sanitasi perumahan
  6. Jumlah rumah yang memenuhi syarat kesehatan
  7. Pembinaan TTU
  8. TTU yang memenuhi syarat kesehatan
  9. Desa / Kelurahan ODF
  10. Jumlah jamban sehat

Indikator diatas kemudian menjadi acuan pemenuhan tahap-tahap kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut dan tindak lanjut yang diputuskan (PDCA) dalam memecahkan sebuah masalah kesehatan lingkungan.