Tuesday, May 9, 2017

Inspeksi Sanitasi Air Minum

Surveilans Kualitas Air dengan Inspeksi Sanitasi

Air merupakan salah satu media lingkungan yang berperan dalam penularan penyakit yang disebabkan oleh air, karena dapat menjadi media pertumbuhan mikrobiologi. Agar air minum terjaga kualitasnya maka perlu dilakukan pengawasan kualitas air, dengan salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan surveilans kualitas air.

Pengertian surveilans kualitas air merupakan upaya analisis yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis melalui pengumpulan data penyakit yang disebabkan oleh air, jumlah sarana air minum dan sanitasi, data inspeksi sanitasi sarana air minum dan sanitasi, dan parameter kualitas air minum seperti mikrobiologi, fisik, kimia, serta penyebarluasan informasi hasil analisis kepada pihak yang berkepentingan dalam rangka pengambilan keputusan, tindakan perbaikan dan atau pengembangan suatu kebijakan.

Ruang lingkup surveilan kualitas air minum dan sanitasi dasar meliputi inspeksi sanitasi, pengujian kualitas air minum, rekomendasi dan tindak lanjut serta pencatatan dan pelaporan.

Beberapa kegiatan inspeksi sanitasi. Antara lain meliputi :

Pemetaan Sarana Air Minum dan Sanitasi
Tujuan pemetaan sarana air minum dan sanitasi untuk menggambarkan distribusi atau penyebaran sarana air minum dan sanitasi. Pemetaan dilakukan oleh sanitarian atau petugas kesehatan lingkungan Puskesmas beserta kader kesehatan, dengan melakukan proses identifikasi data sarana air minum/bersih dan sanitasi yang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat, meliputi :
  1. Jenis sarana (sumur gali, sumur pompa tangan, perlindungan mata air, penampungan air hujan, kran umum/hidran umum, sambungan rumah, jamban, sarana cuci tangan pakai sabun, dll)
  2. Jumlah KK pemakai air dari masing-masing jenis sarana air minum dan sanitasi tersebut
  3. Lokasi sarana air minum dan sanitasi di desa, dusun, RW, atau RT,
  4. Kepemilikan sarana air minum dan sanitasi (umum atau pribadi)
Pelaksanaan Inspeksi Sanitasi
Inspeksi Sanitasi (IS) adalah pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi lingkungan, perlengkapan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan sanitasi. Tujuan Inpeksi Sanitasi sarana air minum dan sanitasi antara lain :
1.    Mengetahui informasi risiko pencemaran
2.    Tahapan sebelum melakukan pemeriksaan kualitas air minum
3.    Informasi untuk melakukan tindak lanjut dan perbaikan sarana air minum dan sanitasi
4.    Memberikan rekomendasi tentang keadaan sarana air minum dan sanitasi

Proses Inspeksi Sanitasi;
  1. Petugas melaksanakan kegiatan IS terhadap jenis sarana pada hasil pemetaan.
  2. Kegiatan IS tersebut meliputi pengamatan lapangan, pengamatan terhadap komponen-komponen sarana, kelengkapan dan lingkungan sarana dengan menggunakan formulir IS.
  3. Formulir dibuat berdasarkan kebutuhan, untuk setiap jenis sarana dibuat formulir tersendiri.
  4. Dalam formulir terdapat dua pilihan jawaban, “YA” dan “TIDAK”. Jawaban ”YA” menunjukkan bahwa sarana air minum mempunyai risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya, sebaliknya jawaban ”TIDAK” berarti sarana air tersebut tidak menimbulkan problem/risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya.
  5. Kemudian dihitung jumlah “YA” dan “TIDAK” yang dinyatakan dalam 4 kategori yaitu (AT) Amat Tinggi, (T) Tinggi, (S) Sedang, (R) Rendah.
Analisis Data Hasil Inspeksi Sanitasi
Tindak lanjut dilakukan berdasarkan analisis hasil informasi risiko pencemaran, yaitu;
  1. Risiko Tinggi (T) dan Amat Tinggi (AT), artinya sarana harus diperbaiki mengikuti ketentuan kontruksi.
  2. Risiko Sedang (S) dan Rendah (R), artinya pada sarana harus dilakukan pengambilan sampel untuk mengidentifikasi parameter pencemar utama dalam air.
Refference : Panduan pelaksanaan kegiatan surveilans kualitas air minum dan sanitasi dasar Ditujukan untuk sanitarian dan petugas kesehatan lingkungan Direktorat Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Jakarta 2011