Pengendalian Lingkungan sesuai Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Upaya kewaspadaan standar
dari aspek lingkungan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, antara lain dilakukan
dengan upaya pengendalian lingkungan . Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan perbaikan kualitas udara, kualitas
air, dan permukaan lingkungan, serta desain dan konstruksi bangunan. Upaya tersebut dilakukan untuk
mencegah transmisi mikroorganisme kepada pasien, petugas dan pengunjung.
KUALITAS UDARA
Tidak dianjurkan melakukan fogging dan sinar
ultraviolet untuk kebersihan udara, kecuali dry mist dengan H2O2 dan penggunaan
sinar UV untuk terminal dekontaminasi ruangan pasien dengan infeksi yang
ditransmisikan melalui air borne. Diperlukan pembatasan jumlah personil di
ruangan dan ventilasi yang memadai. Tidak direkomendasikan melakukan kultur
permukaan lingkungan secara rutin kecuali bila ada outbreak atau
renovasi/pembangunan gedung baru.
KUALITAS AIR
Seluruh persyaratan kualitas air bersih harus dipenuhi baik menyangkut
bau, rasa, warna dan susunan kimianya termasuk debitnya sesuai ketentuan peraturan
perundangan mengenai syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum dan
mengenai persyaratan kualitas air minum. Kehandalan
penyaluran air bersih ke seluruh ruangan dan gedung perlu memperhatikan Sistem
Jaringan dan Sistem Stop Kran
dan Valve.
PERMUKAAN LINGKUNGAN
Seluruh pemukaan lingkungan datar, bebas debu, bebas sampah, bebas
serangga (semut, kecoa, lalat, nyamuk) dan binatang pengganggu (kucing, anjing
dan tikus) dan harus dibersihkan secara terus menerus. Tidak dianjurkan
menggunakan karpet di ruang perawatan dan menempatkan bunga segar, tanaman pot,
bunga plastik di ruang perawatan. Perbersihan permukaan dapat dipakai klorin
0,05%, atau H2O2 0,5-1,4%, bila ada cairan tubuh menggunakan klorin 0,5%.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus membuat dan melaksanakan SPO untuk
pembersihan, disinfeksi permukaan lingkungan,tempat tidur, peralatan disamping
tempat tidur dan pinggirannya yang sering tersentuh. Fasilitas pelayanan kesehatan harus
mempunyai disinfektan yang sesuai standar untuk mengurangi kemungkinan
penyebaran kontaminasi. Untuk mencegah aerosolisasi kuman patogen penyebab
infeksi pada saluran napas, hindari penggunaan sapu ijuk dan yang sejenis, tapi
gunakan cara basah (kain basah) dan mop (untuk pembersihan kering/lantai),bila
dimungkinkan mop terbuat dari microfiber. Mop
untuk ruang isolasi harus digunakan tersendiri, tidak digunakan lagi untuk
ruang lainnya.
Larutan disinfektan yang biasa dipakai yaitu
natrium hipoklorit 0,05- 0,5%. Bila
ada cairan tubuh, alcohol digunakan untuk area sempit, larutan peroksida (H2O2)
0,5-1,4% untuk ruangan rawat dan 2% untuk permukaan kamar operasi, sedangkan
5-35% (dry mist) untuk udara. Ikuti
aturan pakai cairan disinfektan, waktu kontak dan cara pengencerannya. Untuk lingkungan yang sering digunakan
pembersihannya dapat diulang menggunakan air dan detergen, terutama bila di
lingkungan tersebut tidak ditemukan mikroba multi resisten.
Pembersihan area sekitar pasien:
-
Pembersihan permukaan sekitar pasien harus
dilakukan secara rutin setiap hari, termasuk setiap kali pasien pulang/keluar
dari fasyankes (terminal dekontaminasi).
-
Pembersihan juga perlu dilaksanakan terhadap
barang yang sering tersentuh tangan, misalnya: nakas disamping tempat
tidur,tepi tempat tidur dengan bed rails,tiang infus, tombol telpon, gagang
pintu, permukaan meja kerja, anak kunci, dan lainnya.
-
Bongkaran pada ruang rawat dilakukan setiap 1
(satu) bulan atau sesuai dengan kondisi hunian ruangan.
DESAIN DAN KONSTRUKSI BANGUNAN
Desain harus mencerminkan kaidah PPI yang mengacu pada pedoman PPI
secara efektif dan tepat guna. Desain dari faktor berikut dapat mempengaruhi
penularan infeksi yaitu jumlah petugas kesehatan, desain ruang rawat, luas
ruangan yang tersedia, jumlah dan jenis pemeriksaan/prosedur, persyaratan
teknis komponen lantai, dinding dan langit-langit, air, listrik dan sanitasi,
ventilasi dan kualitas udara, pengelolaan alat medis reused dan disposable,
pengelolaan makanan, laundry dan limbah. Untuk lebih jelasnya diuraikan sebagai
berikut:
Desain jumlah petugas kesehatan
-
Perencanaan kebutuhan jumlah petugas kesehatan
disesuaikan dengan jumlah pasien
-
Pertimbangan faktor kelelahan bisa berakibat
kelalaian.
-
Tingkat kesulitan pelayanan terhadap pasien
berdasarkan tingkat risiko jenis penyakit
Desain ruang rawat
-
Tersedia ruang rawat satu pasien (single room)
untuk isolasi pasien infeksius dan pasien dengan imunitas rendah.
-
Jarak antar tempat tidur adalah ≥1 meter. Bila
memungkinkan 1,8 m. disarankan untuk
ruang rawat intensif tersedia ABHR di setiap tempat tidur.
-
Tersedia toilet yang dilengkapi shower di setiap
kamar pasien.
Luas ruangan yang tersedia
-
Ruang rawat pasien disarankan mempunyai luas
lantai bersih antara 12-16 m2 per tempat tidur.
-
Ruang rawat intensif dengan modul kamar
individual/kamar isolasi luas lantainya 16-20 m2 per kamar.
-
Rasio kebutuhan jumlah tempat duduk di ruang
tunggu bagi pengunjung pasien adalah 1 tempat tidur pasien: 1-2 tempat duduk.
Jumlah, jenis pemeriksaan dan prosedur
-
Kebutuhan ketersediaan alat medis dan APD
berdasarkan jenis penyakit yang ditangani.
-
Lokasi penyimpanan peralatan medis dan APD di
masing-masing unit pelayanan harus mudah dijangkau, tempat penyimpanannya harus
bersih dan steril terutama peralatan medis harus steril.
Persyaratan teknis komponen
lantai, dinding dan langit-langit
a.
Komponen lantai dan permukaan lantai meliputi:
-
Kontruksi dasar lantai harus kuat di atas tanah
yang sudah stabil, permukaan lantai
harus kuat dan kokoh terhadap beban.
-
Permukaan lantai terbuat dari bahan yang
kuat,halus, kedap air mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak
bergelombang dan tidak menimbulkan genangan air. Dianjurkan menggunakan vinyl
dan tidak dianjurkan menggunakan lantai keramik dengan nat di ruang rawat
intensif dan IGD karena akan dapat menyimpan mikroba.
-
Permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat,
mudah dibersihkan secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari atau kalau perlu dan
tahan terhadap gesekan dan tidak boleh dilapisi karpet.
-
Penutup lantai harus berwarna cerah dan tidak
menyilaukan mata.
-
Lantai yang selalu kontak dengan air harus
mempunyai kemiringan yang cukup ke arah saluran pembuangan air limbah.
-
Pada daerah dengan kemiringan kurang dari 7O,
penutup lantai harus dari lapisan permukaan yang tidak licin.
-
Pertemuan antara lantai dengan dinding harus
menggunakan bahan yang tidak bersiku, tetapi melengkung untuk memudahkan
pembersihan lantai (hospital plint).
-
Memiliki pola lantai dengan garis alur yang
menerus ke seluruh ruangan pelayanan.
b.
Komponen dinding meliputi:
-
Dinding harus mudah dibersihkan,tahan cuaca dan
tidak mudah berjamur.
-
Lapisan penutup dinding harus bersifat tidak
berpori sehingga dinding tidak menyimpan debu.
-
Warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan
mata.
-
Pertemuan antara dinding dengan dinding harus
tidak bersiku, tetapi melengkung untuk memudahkan pembersihan dan mikroba tidak
terperangkap di tempat tersebut.
c.
Komponen langit-langit meliputi:
-
Harus mudah dibersihkan, tahan terhadap segala
cuaca, tahan terhadap air, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan
pasien, serta tidak berjamur.
-
Memiliki lapisan penutup yang bersifat tidak
berpori sehingga tidak menyimpan debu.
-
Berwarna cerah, tetapi tidak menyilaukan.
AIR, LISTRIK DAN SANITASI
Air dan Listrik di RS harus tersedia terus menerus selama 24 jam. Air
minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi harus
diperiksa secara teratur dan rutin setiap bulan sekali.Pengelolaan air yang
digunakan di unit khusus [kamar operasi, unit hemodialisis, ICU (pasien dengan
kebutuhan air khusus)] harus bisa mencegah perkembangan mikroba lingkungan
(Legionella sp, Pseudo monas, jamur dan lain-lain) dengan metode Reverse
Osmosis (di dalamnya terjadi proses penyaringan atau desinfeksi menggunakan
sinar ultraviolet atau bahan lainnya). Toilet dan wastafel harus dibersihkan setiap
hari.
VENTILASI DAN KUALITAS UDARA
Semua lingkungan perawatan pasien diupayakan seminimal mungkin kandungan partikel debu, kuman dan spora
dengan menjaga kelembaban dan
pertukaran udara. Pertukaran udara dalam tiap ruangan berbeda tekanan dengan selisih 15 Pascal. Ruang perawatan
biasa minimal 6X pergantian udara per jam, ruang isolasi minimal 12X dan ruang
kamar operasi minimal 20Xperjam. Perawatan pasien TB paru menggunakan ventilasi
natural dengan kombinasi ventilasi mekanik sesuai anjuran dari WHO.
PEMANFAATAN SISTEM VENTILASI:
Sistem Ventilasi adalah sistem yang menjamin terjadinya pertukaran
udara di dalam gedung dan luar gedung yang memadai, sehingga konsentrasi
droplet nuklei menurun.
Secara garis besar ada dua jenis sistem ventilasi yaitu:
- Ventilasi Alamiah: sistem ventilasi yang mengandalkan pada pintu dan jendela terbuka, serta skylight (bagian atas ruangan yang bisa dibuka/terbuka) untuk mengalirkan udara dari luar kedalam gedung dan sebaliknya. Sebaiknya menggunakan ventilasi alami dengan menciptakan aliran udara silang (cross ventilation) dan perlu dipastikan arah angin yang tidak membahayakan petugas/pasien lain.
- Ventilasi Mekanik: sistem ventilasi yang menggunakan peralatan mekanik untuk mengalirkan dan mensirkulasi udara di dalam ruangan secara paksa untuk menyalurkan/menyedot udara ke arah tertentu sehingga terjadi tekanan udara positif dan negatif termasuk exhaust fan, kipas angin berdiri (standing fan) atau duduk.
- Ventilasi campuran (hybrid): sistem ventilasi alamiah ditambah dengan penggunaan peralatan mekanik untuk menambah efektifitas penyaluran udara.
Pemilihan jenis sistem ventilasi tergantung pada jenis fasilitas dan
keadaan setempat. Pertimbangan pemilihan sistem ventilasi suatu fasyankes
berdasarkan kondisi lokal yaitu struktur bangunan, iklim – cuaca, peraturan
bangunan, budaya, dana dan kualitas udara luar ruangan serta perlu dilakukan
monitoring dan pemeliharaan secara periodik.
Ventilasi campuran: Gedung
yang tidak menggunakan sistem pendingin udara sentral, sebaiknya menggunakan
ventilasi alamiah dengan exhaust fan atau kipas angin agar udara luar yang
segar dapat masuk ke semua ruangan di gedung tersebut. Pintu, jendela maupun
langit-langit di ruangan di mana
banyak orang berkumpul seperti ruang tunggu, hendaknya dibuka maksimal.
Sistem ventilasi campuran (alamiah dengan mekanik), yaitu dengan
penggunaan exhaust fan/kipas angin yang dipasang dengan benar dan dipelihara
dengan baik, dapat membantu untuk mendapatkan dilusi yang adekuat, bila dengan
ventilasi alamiah saja tidak dapat mencapai rate ventilasi yang cukup. Ruangan
dengan jendela terbuka dan exhaust fan/kipas angin cukup efektif untuk
mendilusi udara ruangan dibandingkan dengan ruangan dengan jendela terbuka saja
atau ruangan tertutup. Penggunaan exhaust fan sebaiknya udara pembuangannya
tidak diarahkan ke ruang tunggu pasien atau tempat lalu lalang orang. Bila area
pembuangan tidak memungkinkan, pembuangan udara dihisap dengan exhaust fan,
dialirkan melalui ducting dan area pembuangannya dilakukan di luar area lalu
lalang orang (≥ 25 feet).
Dengan ventilasi campuran, jenis ventilasi mekanik yang akan digunakan
sebaiknya di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan diletakkan pada tempat
yang tepat. Kipas angin yang dipasang pada langit-langit (ceiling fan) tidak
dianjurkan. Sedangkan kipas angin yang berdiri atau diletakkan di meja dapat
mengalirkan udara ke arah tertentu, hal ini dapat berguna untuk PPI TB bila
dipasang pada posisi yang tepat, yaitu dari petugas kesehatan ke arah pasien.
Pemasangan Exhaust fan yaitu kipas yang dapat langsung menyedot udara
keluar dapat meningkatkan ventilasi yang sudah ada di ruangan. Sistem exhaust
fan yang dilengkapi saluran udara keluar, harus dibersihkan secara teratur,
karena dalam saluran tersebut sering terakumulasi debu dan kotoran, sehingga
bisa tersumbat atau hanya sedikit udara yang dapat dialirkan.
Optimalisasi ventilasi dapat dicapai dengan memasang jendela yang dapat
dibuka dengan maksimal dan menempatkan jendela pada sisi tembok ruangan yang
berhadapan, sehingga terjadi aliran udara silang (crossventilation). Meskipun
fasyankes mempertimbangkan untuk memasang sistem ventilasi mekanik, ventilasi
alamiah perlu diusahakan semaksimal mungkin.
Yang direkomendasikan adalah ventilasi campuran:
-
Usahakan agar udara luar segar dapat masuk ke
semua ruangan.
-
Dalam ventilasi campuran, ventilasi alami perlu
diusahakan semaksimal mungkin.
-
Penambahan dan penempatan kipas angin untuk
meningkatkan laju pertukaran udara harus memperhatikan arah aliran udara yang
dihasilkan.
-
Mengoptimalkan aliran udara.
-
Menyalakan kipas angin selama masih ada
orang-orang di ruangan tersebut (menyalakan kipas angin bila ruangan
digunakan). Pembersihan dan perawatan:
-
Gunakan lap lembab untuk membersihkan debu dan
kotoran dari kipas angin.
-
Perlu ditunjuk staf yang ditugaskan dan
bertanggung jawab terhadap kondisi kipas yang masih baik, bersih dll.
-
Periksa ventilasi alamiah secara teratur
(minimal sekali dalam sebulan)/dirasakan ventilasi sudah kurang baik.
-
Catat setiap waktu pembersihan yang dilakukan
dan simpan dengan baik.
Ventilasi mekanik:
Pada keadaan tertentu diperlukan sistem ventilasi mekanik, bila sistem
ventilasi alamiah atau campuran tidak adekuat, misalnya pada gedung tertutup.
Sistem Ventilasi Sentral pada gedung tertutup adalah sistem mekanik
yang mensirkulasi udara didalam suatu gedung. Dengan menambahkan udara segar
untuk mendilusi udara yang ada, sistem ini dapat mencegah penularan TB. Tetapi
dilain pihak, sistem seperti ini juga dapat menyebarkan partikel yang mengandung
M.Tb ke ruangan lain dimana tidak ada pasien TB, karena sistem seperti ini
meresirkulasi udara keseluruh gedung. Persyaratan sistem ventilasi mekanik yang
dapat mengendalikan penularan TB adalah:
-
Harus dapat mengalirkan udara bersih dan
menggantikan udara yang terkontaminasi di dalam ruangan.
-
Harus dapat menyaring (dengan pemasangan filter)
partikel yang infeksius dari udara yang di resirkulasi.
-
Bila perlu ditambahkan lampu UV untuk
mendesinfeksi udara yang di resirkulasi.
PENGELOLAAN ALAT MEDIK REUSED
DAN DISPOSABLE
Pengelolaan alat medik bersih dengan yang kotor harus
terpisah.Persiapan pemasangan infus dan suntikan dilakukan di ruang bersih dan
terpisah dari ruang prosedur kotor (pencucian pispot pasien, alat
terkontaminasi, dan lain-lain). Harus tersedia ruangan sterilisasi alat medik.
Semua alat steril harus disimpan di lemari/wadah
tertutup dan bebas debu dan kuman. Alat disposable tidak boleh diproses/dicuci,
tetapi langsung dibuang di tempat sampah sesuai jenis limbahnya, baik yang
infeksius maupun atau non-infeksius.
PENGELOLAAN MAKANAN
a.
Pengelolaan makanan pasien harus dilakukan oleh
tenaga terlatih. Semua permukaan di dapur harus mudah dibersihkan dan tidak
mudah menimbulkan jamur.
b.
Tempatpenyimpanan bahan makanan kering harus
memenuhi syarat penyimpanan bahan makanan, yaitu bahan makanan tidak menempel
ke lantai, dinding maupun ke atap.
c.
Makanan hangat harus dirancang agar bisa segera
dikonsumsi pasien sebelum menjadi dingin. Makanan dirancang higienis hingga
siap dikonsumsi pasien.
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2017
Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan D I S I N I
Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2017
Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan