Pengertian Limbah Cair
Penurunan kualitas lingkungan hidup, salah satunya disebabkan pencemaran yang telah melebihi ambang batas. Sumber pencemar yang cukup besar saat ini umumnya dihasilkan oleh air limbah aktifitas rumah tangga, meskipun juga tidak mengesampingkan air limbah industri yang semakin hari semakin dirasakan peningkatan pencemarannya di dalam badan air.
Apabila air limbah yang mengandung bahan pencemar tersebut langsung dialirkan ke lingkungan (seoerti sungai atau badan air lainnya), akan mengakibatkan terjadinya pencemaran pada badan air tersebut. Pemerintah telah menetapkan baku mutu efluen dan baku mutu beberapa badan air sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu menetapkan kualitas dan debit maksimal yang harus dipenuhi. Kualitas effluent dalam baku mutu ditetapkan dengan memberikan batasan kadar maksimal beberapa parameter bahan pencemar yang terdapat dalam effluent suatu jenis industri. Pengelolaan air limbah ditujukan agar effluent dapat memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Baku mutu air limbah juga menetapkan debit maksimal effluent, sehingga pengambilan air juga akan terkendali dan dapat menjaga ketersediaan sumber air baik air permukaan maupun air tanah dalam. Akan tetapi karena kurangnya pengawasan dan tingkat kesadaran dari pelaku usaha, sering terjadi penyumbatan muka air tanah dangkal sehingga kekurangan air bersih di beberapa tempat yang merupakan area industri dan padat penduduk.
Berdasarkan hal tersebut maka keberadaan air limbah mutlak dikelola agar tidak melampaui ambang batas toleransi lingkungan. Salah satu dasar hukum yang mengatur pengelolaan ini terkait dengan IPAL. Instalasi ini sangat penting, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 dinyatakan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sangat diperlukan dalam upaya menurunkan kadar parameter pencemar dalam limbah, agar diperoleh limbah cair dengan kualitas baik dan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Penerapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada industri merupakan salah satu penanganan limbah cair yang harus dilakukan oleh kegiatan Industri, mengingat limbah ini lazimnya dibuang ke perairan umum, sedangkan di sisi lain perairan umum dimanfaatkan untuk berbagai keperluan masyarakat sekitar.
Air limbah, sesuai dengan sumber asalnya, mempunyai komposisi yang sangat bervariasi pada setiap tempat dan saat. Akan tetapi secara garis besar zat – zat yang terdapat didalam air limbah secara detail (kandungan dan sifat-sifatnya), mempunyai sifat yang dibedakan menjadi tiga bagian besar antara lain sifat fisik,kimia dan bologis. Cara pengukuran yang dilakukan untuk mengetahui sifat tersebut dilaksanakan secara berbeda – beda sesuai dengan keadaannya. Analisa jumlah dan satuan biasanya diterapkan untuk penelaahan bahan kimia, sedangkan analisa dengan menggunakan penggolongan banyak diterapkan apabila menganalisa kandungan biologisnya (Sugiharto, 1987).
- Sifat fisik air limbah, bahwa derajat kekotoran air limbah sangat dipengaruhi oleh sifat fisik yang mudah terlihat seperti kandungan zat padat sebagai efek estetika, kejernihan, bau, warna dan temperatur.
- Sifat kimia air limbah, bahwa kandungan bahan kimia yang ada di dalam air limbah dapat berpengaruh negatif pada lingkungan melalui berbagai cara. Bahan organik terlarut dapat menghabiskan oksigen dalam limbah serta akan menimbulkan bau dan rasa yang tidak sedap pada penyediaan air bersih. Serta dapat berakibat vatal jika mengandung bahan beracun seperti unsur-unsur logam berat.
- Sifat biologis air limbah. Pada dasarnya pemeriksaan biologis di dalam air limbah dimaksudkan untuk mengidentifikasi apakah ada bakteri-bakteri patogen berada didalam air limbah. Sifat biologis ini diperlukan untuk mengukur kualitas air terutama bagi air yang dipergunakan sebagai air minum serta untuk keperluan lainnya. Selain itu juga untuk menaksir tingkat kekotoran air limbah sebelum dibuang ke badan air.