'cookieChoices = {};' Free About Sanitarian and Public Health Community: Inspeksi Sanitasi

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search
Showing posts with label Inspeksi Sanitasi. Show all posts
Showing posts with label Inspeksi Sanitasi. Show all posts

Pengendalian Penyakit Diare pada Wilayah Bencana

Written By munif on Sunday, March 31, 2019 | 7:11 AM



Pengawasan dan Pengendalian Penyakit pada Wilayah Bencana


Potensi munculnya Kejadian Luas Biasa penyakit menular pada periode paska bencana sangat besar, sebagai akibat banyaknya faktor risiko yang mendukung. Karena itu, berbagai upaya pemberantasan penyakit menular dilakukan untuk mencegah KLB penyakit menular pada periode pascabencana. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi penyakit menular yang perlu diwaspadai pada kejadian bencana dan pengungsian.
7:11 AM | 0 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Air Minum

Written By munif on Tuesday, May 9, 2017 | 12:41 AM

Surveilans Kualitas Air dengan Inspeksi Sanitasi

Air merupakan salah satu media lingkungan yang berperan dalam penularan penyakit yang disebabkan oleh air, karena dapat menjadi media pertumbuhan mikrobiologi. Agar air minum terjaga kualitasnya maka perlu dilakukan pengawasan kualitas air, dengan salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan surveilans kualitas air.

Pengertian surveilans kualitas air merupakan upaya analisis yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis melalui pengumpulan data penyakit yang disebabkan oleh air, jumlah sarana air minum dan sanitasi, data inspeksi sanitasi sarana air minum dan sanitasi, dan parameter kualitas air minum seperti mikrobiologi, fisik, kimia, serta penyebarluasan informasi hasil analisis kepada pihak yang berkepentingan dalam rangka pengambilan keputusan, tindakan perbaikan dan atau pengembangan suatu kebijakan.

Ruang lingkup surveilan kualitas air minum dan sanitasi dasar meliputi inspeksi sanitasi, pengujian kualitas air minum, rekomendasi dan tindak lanjut serta pencatatan dan pelaporan.

Beberapa kegiatan inspeksi sanitasi. Antara lain meliputi :

Pemetaan Sarana Air Minum dan Sanitasi
Tujuan pemetaan sarana air minum dan sanitasi untuk menggambarkan distribusi atau penyebaran sarana air minum dan sanitasi. Pemetaan dilakukan oleh sanitarian atau petugas kesehatan lingkungan Puskesmas beserta kader kesehatan, dengan melakukan proses identifikasi data sarana air minum/bersih dan sanitasi yang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat, meliputi :
  1. Jenis sarana (sumur gali, sumur pompa tangan, perlindungan mata air, penampungan air hujan, kran umum/hidran umum, sambungan rumah, jamban, sarana cuci tangan pakai sabun, dll)
  2. Jumlah KK pemakai air dari masing-masing jenis sarana air minum dan sanitasi tersebut
  3. Lokasi sarana air minum dan sanitasi di desa, dusun, RW, atau RT,
  4. Kepemilikan sarana air minum dan sanitasi (umum atau pribadi)
Pelaksanaan Inspeksi Sanitasi
Inspeksi Sanitasi (IS) adalah pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi lingkungan, perlengkapan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan sanitasi. Tujuan Inpeksi Sanitasi sarana air minum dan sanitasi antara lain :
1.    Mengetahui informasi risiko pencemaran
2.    Tahapan sebelum melakukan pemeriksaan kualitas air minum
3.    Informasi untuk melakukan tindak lanjut dan perbaikan sarana air minum dan sanitasi
4.    Memberikan rekomendasi tentang keadaan sarana air minum dan sanitasi

Proses Inspeksi Sanitasi;
  1. Petugas melaksanakan kegiatan IS terhadap jenis sarana pada hasil pemetaan.
  2. Kegiatan IS tersebut meliputi pengamatan lapangan, pengamatan terhadap komponen-komponen sarana, kelengkapan dan lingkungan sarana dengan menggunakan formulir IS.
  3. Formulir dibuat berdasarkan kebutuhan, untuk setiap jenis sarana dibuat formulir tersendiri.
  4. Dalam formulir terdapat dua pilihan jawaban, “YA” dan “TIDAK”. Jawaban ”YA” menunjukkan bahwa sarana air minum mempunyai risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya, sebaliknya jawaban ”TIDAK” berarti sarana air tersebut tidak menimbulkan problem/risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya.
  5. Kemudian dihitung jumlah “YA” dan “TIDAK” yang dinyatakan dalam 4 kategori yaitu (AT) Amat Tinggi, (T) Tinggi, (S) Sedang, (R) Rendah.
Analisis Data Hasil Inspeksi Sanitasi
Tindak lanjut dilakukan berdasarkan analisis hasil informasi risiko pencemaran, yaitu;
  1. Risiko Tinggi (T) dan Amat Tinggi (AT), artinya sarana harus diperbaiki mengikuti ketentuan kontruksi.
  2. Risiko Sedang (S) dan Rendah (R), artinya pada sarana harus dilakukan pengambilan sampel untuk mengidentifikasi parameter pencemar utama dalam air.
Refference : Panduan pelaksanaan kegiatan surveilans kualitas air minum dan sanitasi dasar Ditujukan untuk sanitarian dan petugas kesehatan lingkungan Direktorat Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Jakarta 2011
12:41 AM | 0 comments | Read More

Checklist Inspeksi Sanitasi EPA

Written By munif on Sunday, May 7, 2017 | 11:57 PM


Membandingkan Checklist Penilaian Kantin Sekolah (Self-Inspection Checklist) ala Amerika ?

Sebagaimana rekan-rekan Sanitarian ketahui, kita mengenal beberapa dasar peraturan penyehatan makanan. Berdasarkan hal itu kemudian kita buat format atau checklist inspeksi sanitasi sebagai bahan baku evaluasi dan pembinaan. Terkait dengan itu, berikut kami tuliskan checklist pemeriksaan pada tahap persiapan sebuah layanan makanan di kantin sekolah. Checklist ini digunakan pada sebuah negara bagian di Amerika. Dengan sekilas membaca chesklist ini kita mungkin dapat mengambila sesuatu dari sana, atau sekedar membandingkan dengan keseharian kerja kita, atau hal lainnya ... ? Atau referensi checklist kita memang dari sana?

Checlist ini antara lain secara umum dimaksudkan untuk penilaian awal khususnya pada standar kemananan pangan. Jika didapatkan jawaban “ya” checklist menunjukkan bahwa kondisi lapangan sesuai dengan standar  US Environmental Protection Agency (EPA) – mungkin kalau disini sesuai standar Depkes.

Beberapa item pertanyaan sebagai berikut :

Sampah dan Fasilitas Pembuangan Sampah
  1. Apakah kontainer sampah terbuat dari bahan kedap atau dari logam tahan lama atau bahan lain yang dipersyaratkan ?
  2. Apakah kontainer sampah, TPS, dalam kondisi tertutup?
  3. Apakah wadah sampah di dapur dikosongkan setiap hari?
  4. Apakah kontainer limbah dibersihkan setiap hari?
  5. Apakah perlengkapan, tempat sampah dan lokasi pembersihannya jauh dari tempat persiapan makanan?
  6. Apakah jumlah tempat sampah cukup menampung seluruh limbah makanan? (Catatan: Kantong plastik tidak boleh digunakan)
  7. Apakah kontainer limbah dapat diakses hama?
  8. Apakah tempat penampungan sampah atau limbah cukup luas, halus, kedap air, dan kondisi bersih?
  9. Apakah frekuensi pembuangan limbah setiap hari atau cukup sering sehingga tidak memungkinkan timbulnya gangguan kesehatan?

Pengendalian hama
  1. Apakah ada tindakan efektif yang dilaksanakan untuk pengendalian, mengurangi dan menghilangkan keberadaan hama?
  2. Apakah semua fasilitas bukaan ke udara luar secara efektif terlindung dari masuknya serangga, dengan pintu menutup otomatis, tutup jendela, arus udara terkontrol, atau cara lain?
  3. Apakah fasilitas bukaan yang memungkinkan sebagai jalan masuk hama, seperti yang disebabkan oleh kabel listrik dan pipa, efektif dilindungi terhadap masuknya hewan pengerat?
Lantai, Dinding, dan Langit-langit
  1. Apakah lantai, dinding, dan langit-langit dalam kondisi baik?
  2. Apakah lantai di dapur, gudang, toilet, dan tempat-tempat lain di mana makanan disimpan atau disiapkan terbuat dari bahan kedap dan mudah dibersihkan?
  3. Jika tersedia, apakah lantai saluran air tertutup, dan berfungsi dengan baik?
  4. Jika lantai dari karpet, apakah dalam kondisi bersih dan baik? (Catatan: Karpet tidak dianjurkan dalam persiapan makanan, peralatan cuci, toilet dan tempat alat-mencuci.
  5. Apakah permukaan lantai bersih, bebas dari kotoran, mudah dikeringkan?
  6. Apakah lantai atau halaman terbuat dari beton, kerikil,  aspal, atau bahan serupa sehingga dapat meminimalkan debu?
  7. Apakah dipasang ubin titik cekung antara lantai dan dinding sehingga mudah dibersihkan?
  8. Apakah dinding pada ruang persiapan makanan, pencucian peralatan, wasfafel, berwarna terang, halus, dan mudah dibersihkan?
Penerangan
  1. Apakah tingkat pencayahaan sebesar 30 footcandles diberikan pada semua ruang kerja persiapan makanan?
  2. Apakah tingkat pencahayaan 20 footcandles pada ruang penyimpanan dan toilet?
  3. Apakah tingkat pencahayaan 10 footcandles disediakan untuk semua ruang lain?
Ventilasi
  1. Adalah ventilasi yang cukup disediakan untuk menjaga ruangan bebas dari panas yang berlebihan, minyak, kondensasi uap, bau, dan asap?
  2. Apakah semua saluran pembuangan dilengkapi dengan filter yang mudah dilepas untuk pembersihan dan penggantian?
Housekeeping (kerumah tanggaan)
  1. Apakah pakaian karyawan dan barang-barang pribadi yang disimpan dipelihara secara teratur?
  2. Apakah kain serbet dicuci dan disimpan di tempat bersih dan terlindung sampai digunakan?
  3. Apakah kontainer dan tas binatu yang digunakan untuk menyimpan linen kotor atau basah atau pakaian terbuat dari bahan kedap (nonabsorbent)?
  4. Apakah hanya barang yang diperlukan untuk pengoperasian disimpan sesuai tempatnya?
Penegakan Ketentuan
  1. Aapakah inspeksi makanan dilakukan setidaknya setahun sekali oleh dinkes?
  2. Setelah pemeriksaan oleh seorang pejabat berlisensi, apakah evaluasi plakat segera dipasang dekat pintu masuk pembentukan?
  3. Apakah laporan pemeriksaan atas permintaan diberikan kepada publik dengan masa berlaku selama 2 tahun?
Sertifikasi Manajer Makanan
  1. Apakah setidaknya terdapat satu orang pengawas keamanan pangan telah menyelesaikan kursus sanitasi dan bersertifikat?
Sumber : Centers for Disease Control and Prevention (CDC)-The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH)
11:57 PM | 0 comments | Read More

Kumpulan Form Inspeksi Sanitasi TTU

Written By munif on Monday, May 9, 2016 | 1:18 AM

Checklist Inspeksi Sanitasi Tempat-Tempat Umum

Kumpulan form dan checklist inspeksi sanitasi Tempat-Tempat Umum (TTU) yang dapat rekan-rekan download pada link di bawah ini merupakan respon lambat dari permintaan teman-teman Sanitarian melalui email. Pada awalnya, brbagai link download Form ini terbagi menjadi beberapa link download, seperti form IS kolam renang, ponpes, hotel, dan lainnya.  Sedangkan pada tautan di bawah ini, dapat rekan-rekan download keseluruhan form inspeksi sanitasi dimaksud. untuk Untuk itu kami mohon maaf atas keterlambatan posting tulisan ini.

Secara lengkap form inspeksi sanitasi tempat-tempat umum ini memuat antara lain form Inspeksi Sanitasi :
1.   Kolam Renang/Pemandian Umum
2.   Depot Air Minum Isi Ulang
3.   Pasar
4.   Pusat Perbelanjaan
5.   Salon
6.   Pangkas Rambut
7.   Masjid
8.   Gereja
9.   Hotel Melati
10.  Pondok Pesantren (Ponpes)

File lengkap dapat di download pada link ini : DOWNWLOAD IS TTU
1:18 AM | 0 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Kolam Renang

Written By munif on Sunday, December 6, 2015 | 8:49 PM


Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kolam Renang dan Pemandian Umum


Dasar pelaksanaan penyehatan klam renang dan pemandian umum ini terpat pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Sedangkan Komponen umum inpeksi sanitasi kolam renang dan pemandian umum meliputi :
  1. Tata Bangunan
  2. Konstruksi bangunan
  3. Kelengkapan
  4. Persyaratan bangunan dan fasilitas sanitasi (seperti bak cuci kaki untuk kolam renang, dll), serta
  5. Area kolam renang dan kolam pemandian umum.
Beberapa persyaratan sanitasi kolam renang berdasarkan aspek bangunan, antara lain  :
  • Dinding kolam renang harus rata dan vertikal, bila diperlukan fasilitas injakan, pegangan dan tangga, tidak diperbolehkan adanya penonjolan.
  • Dilengkapi dengan saluran peluap di kedua belah sisinya.
  • Tangga kolam renang harus vertikal dan terbuat dari bahan berbentuk bulat dan tahan karat.
  • Lantai di tepi kolam renang yang kedap air memiliki lebar minimal  1 meter, tidak licin dan permukaannya miring ke luar kolam.
  • Harus ada tanda-tanda yang jelas untuk menunjukkan kedalaman kolam renang dan tanda pemisah untuk orang yang dapat berenang dan tidak dapat berenang.
  • Apabila dilengkapi dengan papan loncat, papan luncur, harus sesuai dengan ketentuan teknis untuk dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Sedangkan menyangkut standar sanitasi Bak Cuci Kaki Untuk Kolam Renang, antara lain disebutkan bahwa harus tersedia dengan ukuran minimal panjang 1.5 meter lebar 1.5 meter dlam 20 cm dan harus terisi air yang penuh. Standar kadar sisa chlor pada air bak cuci kaki adalah 2 ppm.

Checklist Inspeksi Sanitasi Kolam Renang dan Pemandian Umum secara lengkap Dapat DI DOWNLOAD DISINI
8:49 PM | 19 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Rumah Sehat

Written By munif on Thursday, November 5, 2015 | 8:24 PM

Standar dan Checklist Inspeksi Rumah

Rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan akan terkait erat dengan penyakit berbasis lingkungan, dimana kecenderungannya semakin meningkat akhir-akhir ini Dari sisi epidemiologis, telah terjadi pula transisi yang cukup cepat terhadap beberapa penyakit menular, seperti  penyakit SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome), Flu Burung, Leptospirosis. Demikian pula dengan penyakit demam berdarah, keracunan makanan dan diare yang mulai mewabah kembali di beberapa daerah di Tanah Air dan bahkan sampai menyebabkan kematian.

Penyakit-penyakit berbasis lingkungan masih merupakan penyebab utama kematian di Indonesia. Bahkan pada kelompok bayi dan balita, penyakit-penyakit berbasis lingkungan menyumbangkan lebih 80% dari penyakit yang diderita oleh bayi dan balita. Keadaan tersebut mengindikasikan masih rendahnya cakupan dan kualitas intervensi kesehatan lingkungan (Data Susenas 2001)

Munculnya kembali beberapa penyakit menular sebagai akibat dari semakin besarnya tekanan bahaya kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan cakupan air bersih dan jamban keluarga yang masih rendah, perumahan yang tidak sehat, pencemaran makanan oleh mikroba, telur cacing dan bahan kimia, penanganan sampah dan limbah yang belum memenuhi syarat kesehatan, vektor penyakit yang tidak terkendali (nyamuk, lalat, kecoa, ginjal, tikus dan lain-lain), pemaparan akibat kerja (penggunaan pestisida di bidang pertanian, industri kecil dan sektor informal lainnya), bencana alam, serta perilaku masyarakat yang belum mendukung ke arah pola hidup bersih dan sehat.

Para ahli kesehatan masyarakat sangat sepakat dengan kesimpulan Bloom yang mengatakan bahwa kontribusi terbesar terhadap terciptanya peningkatan derajat kesehatan seseorang berasal dari kualitas kesehatan lingkungan dibandingkan faktor yang lain. Bahkan, lebih jauh menurut hasil penelitian para ahli, ada korelasi yang sangat bermakna antara kualitas kesehatan lingkungan dengan kejadian penyakit menular maupun penurunan produktivitas kerja. Pendapat ini menunjukkan bahwa demikian pentingnya peranan kesehatan lingkungan bagi manusia atau kualitas sumber daya manusia.

Rumah sehat merupakan salah satu sarana untuk mencapai derajat  kesehatan  yang  optimum. Untuk  memperoleh  rumah  yang sehat  ditentukan  oleh  tersedianya  sarana  sanitasi  perumahan. Sanitasi  rumah  adalah  usaha  kesehatan  masyarakat  yang menitikberatkan  pada  pengawasan  terhadap  struktur  fisik  dimana orang  menggunakannya  untuk  tempat  tinggal  berlindung  yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Rumah juga merupakan salah satu bangunan tempat tinggal yang harus memenuhi kriteria kenyamanan, keamanan dan kesehatan guna mendukung penghuninya agar dapat bekerja dengan produktif.

Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Rumah Sehat sebagai tempat berlindung atau bernaung dan tempat untuk beristirahat sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani maupun sosial budaya.

Secara umum rumah dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : (Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat, Depkes RI, 2007)
  1. Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah, adanya ruangan khusus untuk istirahat (ruang tidur), bagi masing-maing penghuni;
  2. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup;
  3. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena pengaruh luar dan dalam rumah, antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi bangunan rumah, bahaya kebakaran dan kecelakaan di dalam rumah;
Rumah yang sehat harus dapat mencegah atau mengurangi resiko kecelakaanseperti terjatuh, keracunan dan kebakaran (Winslow dan APHA). Beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam kaitan dengan hal tersebut antara lain :
  1. Membuat konstruksi rumah yang kokoh dan kuat;
  2. Bahan rumah terbuat dari bahan tahan api;
  3. Pertukaran udara dalam rumah baik sehingga terhindar dari bahaya racun dan gas;
  4. Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin sehingga bahaya jatuh dan kecelakaan mekanis dapat dihindari;
  5. Memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang  gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu;
8:24 PM | 0 comments | Read More

Upaya Higiene dan Sanitasi Mencegah Infeksi Nosokomial

Written By munif on Thursday, October 15, 2015 | 10:37 PM


Standar Higiene dan Sanitasi untuk Mencegah Infeksi Nosokomial

Kita memahami pengertian sanitasi selama ini sebagai sebuah tindakan terkait dengan lingkungan, sementara higiene terkait dengan tindakan kesehatan secara personal. Berikut beberapa upaya terkait higiene dan sanitasi untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial. Terkait dengan hal tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian higiene dan sanitasi. Beberapa diantarany sebagai berikut:

  • Sanitasi adalah suatu upaya pengawasan faktor-faktor lingkungan fisik manusia (ruang, peralatan-peralatan, dan lain-lain) yang mempunyai atau mungkin mempunyai pengaruh terhadap perkembangan fisik manusia, kesehatan maupun kelangsungan hidupnya (Siswanto, 2002). 
  • Higiene adalah kebersihan perorangan, secara kumunal didifinisikan pemeliharaan kesehatan masyarakat dengan penyediaan air bersih, sanitasi yang efisien, pemelihaaan rumah yang baik, dan lain-lain. Personal hygiene adalah kebersihan perorangan, tindakan perorangan yang dilakukan untuk memelihara kebersihan dirinya sendiri untuk menuju sehat (Hartono, 2002). 
  • Higiene adalah suatu ilmu tentang pengenalan, evaluasi, dan pengontrolan gangguan kesehatan dalam suatu lingkungan tertentu dengan tujuan agar dapat diperoleh taraf kesehatan yang maksimal (Setyawati, 2004).

Pemeliharan ruang bangun dan peralatan non medis yang baik dapat mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui udara seperti influenza, TBC, batuk-batuk, campak, dan melalui alat-alat non medis seperti: infeksi pada luka bakar, luka operasi. Lantai, dinding dan langit-langit harus selalu dijaga kebersihannya. Cara-cara pembersihan yang dapat menebarkan debu sedapat mungkin dihindari. Dianjurkan untuk selalu menggunakan pembersihan cara basah dengan menggunakan kain pel yang tepat dengan antibiotik yang sesuai.

Sanitasi ruang bangun dan peralatan non medis dimaksudkan untuk menciptakan kondisi ruang dan konstruksi serta pengaturan peralatan non medis yang nyaman, bersih, dan sehat di lingkungan rumah sakit agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pasien, pengunjung dan karyawan rumah sakit disamping juga dapat memperkecil kemungkinan rusaknya sarana dan peralatan. Kondisi ruang dan konstruksi dipengaruhi oleh kualitas udara, keadaan bangunan dan pengaturan pengisian/penggunaan ruang. Bakteri dan virus dapat berada di udara ruang akibat pemeliharaan ruang dan bangun yang tidak memadai.

Kesehatan dan kebersihan tangan secara bermakna mengurangi jumlah mikroorganisme penyebab penyakit dan mampu meminimalisasi kontaminasi silang, misalnya dari petugas kesehatan ke pasien, atau sebaliknya. Cuci tangan dianggap merupakan salah satu langkah yang paling penting untuk mengurangi penularan mikroorganisme dan mencegah infeksi. Beberapa hasil studi memperlihatkan kemungkinan besar penularan penyakit infeksi dari satu pasien ke pasien lainnya dapat melalui tangan petugas. Banyak penelitian lain menyimpulkan bahwa kesehatan dan kebersihan tangan dapat mencegah penularan mikroorganisme dan mengurangi frekuensi infeksi nosokomial.

Menurut Tietjen (2004), selama bertahun ¬tahun, para perawat dan dokter secara bersungguh-sungguh mengkaji dan menulis mengenai masalah tersebut. Berbagai laporan telah mencatat efektifitas tindakan cuci tangan dan prosedur kesehatan dan kebersihan tangan lainnya dan mengungkapkan bahwa cuci tangan dan penggunaan sarung tangan adalah cara yang menghemat biaya untuk masalah infeksi nososkomial yang ditularkan oleh petugas kesehatan terus meningkat secara global.

Bentuk personal higiene sendiri menurut Setyawati (2004), diadakan dengan berbagai cara yaitu secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Secara promotif personal hygiene diupayakan melalui:

  1. Pendidikan dan pelatihan
  2. Penjagaan kebersihan tubuh, penjagaan diri agar selalu sehat, dan tidak menjadi pembawa penyakit (carier)
  3. Pemakaian pakaian/APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dibebankan
  4. Pemeriksaan awal sebelum tenaga kerja di pekerjakan
  5. Pemeriksaan kesehatan secara berkala/periodik dan spesifik
  6. Menjauhkan diri dari adat kebiasaan yang tidak baik.

Refference:

  • Setyawati, L. 2004. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (MK3). Kumpulan Makalah Hiperkes Keselamatan Kerja. 
  • Siswanto, H. 2002. Kamus Populer Kesehatan Lingkungan. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta
  • Hartono, A. 2002. Kamus Kesehatan . Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta
  • Tietjen, L. 2004. Panduan Pencegahan Infeksi untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Sumber Daya Terbatas. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta.

10:37 PM | 0 comments | Read More

Prosedur Pengujian Sampel Air Minum

Written By munif on Tuesday, October 6, 2015 | 7:28 PM

Tata Cara Pengujian Sampel Air Minum

Hal utama dalam pengawasan kualitas air minum adalah cara pengambilan sampel air minum untuk pengujian mikrobiologi, fisik dan kimia. Cara pengambilan sampel menentukan apakah suatu data uji respresentatif dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

Pengambilan sampel dilakukan pada saat Pra Konstruksi dan Pasca Konstruksi. Saat Pra Konstruksi sampel diambil pada sumber air, sedangkan saat Pasca Konstruksi lebih diprioritaskan pada titik distribusi. Waktu pengambilan terutama pada musim hujan dan musim kemarau dan saat kuantitas (volume) air pada sumber air berada pada titik terendah dan titik tertinggi.

Pengambilan sampel air minum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
  1. Pengambilan sampel direncanakan dan dilaksanakan dengan cermat dengan frekuensi yang cukup sehingga setiap ada perubahan kualitas air sewaktu-waktu dapat diketahui.
  2. Sampel yang akan diuji di laboratorium harus dilakukan pengawetan sampel.
  3. Ambil sampel sesuai dengan peruntukan analisis dan campurkan dengan penampung sementara, kemudian homogenkan.
  4. Sampel diambil, disimpan dan dikirim dalam wadah yang steril dan tertutup.
  5. Volume air yang diambil harus cukup untuk pengujian air.
  6. Sampel yang diambil merupakan perwakilan kondisi sistem penyediaan air.
  7. Kehati-hatian dalam penanganan sampel untuk mencegah kontaminasi atau perubahan komposisi pada sampel yang dapat mempengaruhi hasil analisa.
Tata Cara Pengujian Lapangan ;
a. Pengujian Parameter Mikrobiologis dengan H2S
Khusus paramater mikrobiologi golongan bakteri E.coli, dapat dilakukan uji cepat yang disebut Metode H2S, yaitu salah satu metode pemeriksaan mikrobiologis air dengan melihat ada tidaknya kelompok bakteri pembentuk gas H2S.

Bakteri penghasil H2S dapat digunakan sebagai indikator pencemaran tinja terhadap air. Metode pemeriksaan denga metode Ada/Tidaknya (Presence/Absence) H2S sifatnya sederhana dan mudah digunakan untuk menunjukkan bakteri dalam sampel air, serta dapat dipercaya untuk monitoring kualitas air terutama daerah pedesaan yang jauh dari laboratorium.

Metode pemeriksaan dengan H2S ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Tabung reaksi atau botol gelas volume 25-30ml yang bertutup ulir, diisi dengan tissue dan kertas saring yang telah dilengkapi media. Penyediaan media harus steril dan baru dapat dibuka pada waktu pengisian sampel air. Botol yang telah berisi kertas saring yang telah diberi media, kemudian disterilkan dengan autoclave pada tekanan 15 lb/m2 selama 15 menit. Setelah selesai media H2S dalam botol didinginkan.

Langkah-langkah pemeriksaan :
  1. Siapkan; a. Tabung reaksi yang sudah berisi media H2S; b. Sampel air; c. Lampu spiritus
  2. Sterilkan tabung reaksi pada mulut tabung dengan nyala api spiritus
  3. Masukkan sampel air 10 ml ke tabung reaksi dengan menggunakan pipet
  4. Sterilkan kembali mulut tabung dengan nyala api spiritus
  5. Pasang tutup tabung reaksi dan letakkan pada rak tabung reaksi
  6. Inkubasi pada suhu 37oC dalam inkubator atau dibiarkan berada pada temperatur udara luar/ambient 25-40oC selama 24-78 jam.
Pembacaan hasil didasarkan pada ada atau tidaknya perubahan warna, sebagai berikut :
  1. Bila terjadi warna hitam pada kertas dan atau pada air di dalam tabung reaksi, maka sampel air dinyatakan positif, artinya dalam air terdapat bakteri coli. Analisisnya : terjadi presipitasi dari hasil proses biokemis karena adanya kelompok bakteri pembentuk gas H2S yang dihasilkan oleh bakteri coli.
  2. Bila tidak terjadi perubahan warna pada kertas atau sampel air, maka sampel air dinyatakan negatif, artinya dalam air tidak terdapat bakteri coli.
Analisisnya : tidak terjadi presipitasi karena tidak adanya kelompok bakteri pembentuk gas H2S yang berasal dari tinja. Cara pengujian H2S ini diharapkan dapat dilakukan oleh sanitarian atau petugas kesehatan lingkungan di Puskesmas, untuk deteksi dini bakteri e.coli.

b. Pengujian Parameter Fisik dan Kimia dengan Water Test Kit
Parameter yang harus diuji di lapangan menggunakan water test kit antara lain;
  • Suhu - pH
  • Kekeruhan
  • Daya hantar listrik
  • Oksigen terlarut
Parameter tersebut diatas perlu segera dilakukan pengujian karena dapat berubah dengan cepat dan tidak dapat diawetkan.

Tata Cara Pengujian Laboratorium:
  • a. Parameter kimia dan fisik mengacu kepada SNI termutakhir (2009)
  • b. Parameter mikrobiologi mengacu kepada standard methods termutakhir (2005).
Sampel air yang dikirim ke laboratorium, perlu penanganan sebagai berikut :
  1. Pendinginan : Gunakan media khusus ”holding media”. Temperatur ideal untuk penyimpanan sampel 4° – 10° C, sehingga wadah pengiriman dikemas dengan material pendingin yang diletakkan di sekitar sampel.
  2. Pengawetan: Apabila jarak tempuh pengiriman lebih dari 3 jam, maka sampel air perlu diawetkan dengan penambahan bahan pengawet (H2SO4 atau HCl). Tujuannya untuk mengawetkan logam-logam, minyak dan lemak, zat-zat organik fenol serta menghambat aktivitas biologis.
Untuk menjamin bahwa setiap sampel mempunyai keterangan yang memadai dan jelas, maka harus dilengkapi dengan label data sampel yang diisi oleh petugas pengambil sampel.
Frekuensi pengujian sampel air dilakukan 2 kali dalam setahun, diluar keadaan khusus dan atau kondisi darurat. Jika pengujian pertama sudah memenuhi syarat parameter mikrobiologi, fisik dan kimia, maka pada pengujian kedua yang diuji cukup parameter mikrobiologi.

Khusus untuk sampel dengan parameter radioaktif, mulai dari cara pengambilan, pengujian laboratorium sampai dengan analisis hasil pengujian dirujuk ke laboratorium atau institusi yang memiliki kompentensi pengujian bahan radioaktif yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai laboratorium pengujian bahan radioaktif.

(Sumber : Panduan Pelaksanaan Kegiatan Surveilans Kualitas Air Minum dan Sanitasi Dasar, Kemenkes RI)

7:28 PM | 0 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Air Minum

Written By munif on Monday, September 14, 2015 | 9:27 PM



Pengertian dan Kegiatan Inspeksi Sanitasi Air Minum

Pada dasarnya inspeksi sanitasi kualitas air merupakan suatu upaya analisis yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis melalui beberapa kegiatan berikut:
  1. Pengumpulan data penyakit yang disebabkan oleh air
  2. Jumlah sarana air minum dan sanitasi
  3. Data inspeksi sanitasi sarana air minum dan sanitasi
  4. Parameter kualitas air minum seperti mikrobiologi, fisik, kimia
  5. Penyebarluasan informasi hasil analisis
  6. Tindakan perbaikan dan atau pengembangan suatu kebijakan.

Sedangkan beberapa kegiatan inspeksi sanitasi antara lain meliputi :

Pemetaan Sarana Air Minum dan Sanitasi :
Kegiatan ini bertujuan melakukan pemetaan sarana air minum dan sanitasi di wilayah RT/RW/dusun/desa, yang dimaksudkan untuk menggambarkan distribusi atau penyebaran sarana air minum dan sanitasi

Proses Pemetaan
Pemetaan dilakukan oleh sanitarian atau petugas kesehatan lingkungan Puskesmas beserta kader kesehatan dengan menggunakan metoda MPA-PHAST (Methodology of Participatory Assessment – Participatory of Hygiene and Sanitation Transformation). Metode ini merupakan pendekatan untuk mendapatkan informasi kondisi perilaku higiene dan sanitasi masyarakat yang dilakukan secara partisipatif. Sasaran pemetaan adalah sarana air minum dan sanitasi yang telah ada di masyarakat dan sekolah, dengan tujuan identifikasi melakukan pendatan sarana air minum/bersih dan sanitasi yang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat, meliputi :
  • Jenis sarana (sumur gali, sumur pompa tangan, perlindungan mata air, penampungan air hujan, kran umum/hidran umum, sambungan rumah, jamban, sarana cuci tangan pakai sabun, dan lain-lainnya)
  • Jumlah KK pemakai air dari masing-masing jenis sarana air minum dan sanitasi tersebut
  • Lokasi sarana air minum dan sanitasi di desa, dusun, RW, atau RT,
  • Kepemilikan sarana air minum dan sanitasi (umum atau pribadi)
  • Hasil pemetaan dicatat dan digambarkan dalam bentuk peta sesuai dengan peta RT/RW/desa/dusun
Pelaksanaan Inspeksi Sanitasi

Inspeksi Sanitasi (IS) adalah pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi lingkungan, perlengkapan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan sanitasi.

Tujuan Inpeksi Sanitasi sarana air minum dan sanitasi adalah :
  • a.Mengetahui informasi risiko pencemaran
  • b.Tahapan sebelum melakukan pemeriksaan kualitas air minum
  • c.Informasi untuk melakukan tindak lanjut dan perbaikan sarana air minum dan sanitasi
  • d.Memberikan rekomendasi tentang keadaan sarana air minum dan sanitasi
Proses Inspeksi Sanitasi;
  • a.Petugas melaksanakan kegiatan IS terhadap jenis sarana pada hasil pemetaan.
  • b.Kegiatan IS tersebut meliputi pengamatan lapangan, pengamatan terhadap komponen-komponen sarana, kelengkapan dan lingkungan sarana dengan menggunakan formulir IS.
  • c.Formulir dibuat berdasarkan kebutuhan, untuk setiap jenis sarana dibuat formulir tersendiri.
  • d.Dalam formulir terdapat dua pilihan jawaban, “YA” dan “TIDAK”. Jawaban ”YA” menunjukkan bahwa sarana air minum mempunyai risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya, sebaliknya jawaban ”TIDAK” berarti sarana air tersebut tidak menimbulkan problem/risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya.
  • e.Kemudian dihitung jumlah “YA” dan “TIDAK” yang dinyatakan dalam 4 kategori yaitu (AT) Amat Tinggi, (T) Tinggi, (S) Sedang, (R) Rendah.
Analisis Data Hasil Inspeksi Sanitasi

Tindak lanjut dilakukan berdasarkan analisis hasil informasi risiko pencemaran, yaitu;
  1. Risiko Tinggi (T) dan Amat Tinggi (AT), artinya sarana harus diperbaiki mengikuti ketentuan kontruksi.
  2. Risiko Sedang (S) dan Rendah (R), artinya pada sarana harus dilakukan pengambilan sampel untuk mengidentifikasi parameter pencemar utama dalam air.

Pengujian Kualitas Air Minum

Setelah proses inspeksi sanitasi sarana air minum tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pengujian kualitas air minum. Pengujian ini terdiri dari;
  1. Pengujian Lapangan, dilakukan terhadap parameter lapangan (Suhu, pH, Sisa Klor, NH3, NO2, NO3)
  2. Pengujian Laboratorium, terhadap parameter wajib dan parameter tambahan
Ketentuan pengujian kualitas air minum perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;

Titik Pengambilan Sampel Air Minum


Kegiatan pengambilan sampel meliputi : penentuan titik sampel air minum, pengambilan sampel air minum, dan pengiriman sampel air minum. Pengambilan sampel air minum dilakukan bersamaan dengan kegiatan IS.  Frekuensi dan Jumlah sampel minimal yang harus diambil sesuai dengan Permenkes Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air

Prioritas Titik Pengambilan Sampel yaitu;
  1. Jaringan Perpipaan: 1). Pada outlet setelah instalasi pengolahan; 2). Pada outlet reservoir sebelum pipa distribusi; 3. Pada ujung jaringan pipa persil
  2. Bukan Jaringan Perpipaan: Pada lokasi yang digunakan untuk menampung dan menyimpan air secara permanen (sumur gali, penampung air hujan, dan lain-lain)
Sumber : Panduan Pelaksanaan Kegiatan Surveilans Kualitas Air Minum dan Sanitasi Dasar, Kemenkes RI

 
9:27 PM | 0 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Panti Pijat

Written By munif on Tuesday, September 1, 2015 | 8:26 PM

Komponen Inspeksi Sanitasi Panti Pijat

Yang dimaksud panti pijat adalah suatu tempat beserta fasilitasnya untuk melayani pemijatan bagi masyarakat umum. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Panti Pijat adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. Sedangkan komponen penilaian meliputi :
  1. Ruang tunggu
  2. Ruang kerja
  3. Fasilitas Sanitasi
  4. Peralatan Kerja
  5. Karyawan
Beberapa komponen penilaian inspeksi sanitasi panti pijat ini, diantaranya menyangkut persyaratan Peralatan Kerja, dengan beberapa ketentuan, antara lain :
  1. Alat kerja yang berhubungan dengan kulit seperti alat pijat harus selalu dijaga kebersihannya setiap kali akan dipakai dan setelah dipakai
  2. Tersedianya handuk yang berwarna putih sebanyaknya rata – rata tamu atau langganan yang datang sehari dan hanya dipergunakan 1 orang 1 handuk.
  3. Tempat kosmetik yang dipakai untuk memijat harus bersih.
  4. Kosmetik yang dipergunakan seperti creem body dan lain – lain harus telah terdaftar pada departemen kesehatan.
  5. Tersedia larutan atau alat sterilisasi untuk mendesinfeksi alat pijat.



Checklist Inspeksi Sanitasi Panti Pijat secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
8:26 PM | 0 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Depot Air Minum

Written By munif on Wednesday, August 5, 2015 | 1:33 AM



Inspeksi Sanitasi DAM (Depot Air Minum)


Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang persyaratan kualitas air minum

Air minum harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, baik fisik kimia, radio aktif maupun mikrobiologi supaya tidak mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia (Depkes RI., 2010). Air yang secara fisik tidak memenuhi syarat kesehatan akan dengan mudah dihindari untuk diminum oleh manusia, misalnya air yang berbau, tidak jernih maupun terdapat rasa yang tidak biasa. Air minum yang tercemar bahan kimia dan radio aktif mengakibatkan gangguan kesehatan yang umumnya bersifat kronis dan jangka panjang, sedangkan untuk mendeteksinya memerlukan pemeriksaan yang lebih rumit dan lebih mahal. 

Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) adalah badan usaha yang mengelola air minum untuk keperluan masyarakat dalam bentuk curah. Industri pengolahan air minum dalam skala kecil yang dikenal dengan nama (DAMIU) telah berkembang dengan sangat pesat, ini dapat dikatakan telah membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyediaan air minum dengan harga yang pantas dan terjangkau.  Jenis usaha ini harus mendapat pemantauan yang optimal, sehingga kualitas air hasil produksi yang dihasilkan DAMIU tidak merugikan kesehatan masyarakat. 

Secara prinsip  proses pengolahan air yang dilakukan pada DAMIU (sebagaimana proses pengolahan lainnya),  harus mampu menghilangkan semua jenis pencemar, baik fisik, kimia maupun mikrobiologi.  Sedangkan secara garis besar, proses pengolahan air pada Depot Air Minum Isi Ulang terdiri atas penyaringan (filtrasi) dan desinfeksi.

Checklist inspeksi sanitasi Depot Air Minum (DAM) ini menggunakan acuan Petunjuk Teknis Dirjen PPM dan PLP. Komponen inspeksi meliputi :
  1. Keterangan umum
  2. Uraian diagnosa
  3. Standard alat, baik Filter maupun Alat steril
  4. E coli tandon
  5. E. Coli kran
  6. Standar Fisik produk
Checklist Inspeksi Sanitasi Depot Air Minum (DAM) secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
1:33 AM | 0 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Ponpes

Written By munif on Monday, July 27, 2015 | 10:35 PM

Standar Sanitasi Pondok Pesantren Sehat

Salah satu persyaratan sanitasi pondok pesantren ini menyangkut tempat tidur pondok pesantren.
  1. Selalu dalam keadaan bersih dan mudah dibersihkan, tersedia tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia fasilitas sanitasi sesuai kebutuhan.
  2. Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai minimal  3 m2/tempat tidur (1.5 m x 2 m).
  3. Di dalam lingkungan Ponpes baik di dalam maupun diluar ruangan harus mendapat pencahayaan yang memadai.
  4. Mutu udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.    Tidak berbau (terutama H2S dan Amoniak). b.  Kadar debu tidak melampaui konsentrasi maksimu. 
Secara umum sanitasi Pondok Pesantren dinilai dari beberapa komponen, antara lain meliputi :
  1. Lingkungan dan bangunan pondok pesantren selalu dalam keadaan bersih dan tersedia sarana sanitasi yang memadai
  2. Lingkungan dan bangunan ponpes tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang dan berkembang biaknya serangga, binatang mengerat, dan binatang mengganggu lainnya.
  3. Penularan penyakit dan kecelakaan.
  4. Konstruksi
  5. Ruang tidur
  6. Persyaratan kesehatan fasilitas sanitasi
  7. Persyaratan pengelolaan makanan/minuman
 


Checklist Inspeksi Sanitasi Pondok Pesantren secara lengkap Dapat Anda DOWNLOAD disini
10:35 PM | 2 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Taman Hiburan

Written By munif on Thursday, July 9, 2015 | 8:54 PM

Form Pemeriksaan Sanitasi Gereja

Taman hiburan ialah tempat – tempat umum yang mempunyai letak dan bangunan menatap dimana disediakan fasilitas hiburan bagi umum. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Taman Hiburan adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum.
Komponen penilaian antara lain :
  1. Perizinan
  2. Letak
  3. Bagian luar
  4. Bagian dalam. 
taman-hiburan-rakyat-22





Checklist Inspeksi Sanitasi Taman Hiburan secara lengkap Dapat Anda DOWNLOAD disini
8:54 PM | 0 comments | Read More

Download Permenkes Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas

Written By munif on Tuesday, April 28, 2015 | 1:06 AM

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini, disebutkan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dan mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan serta dalam rangka mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan.

  1. Sedangkan beberapa peraturan perundangan yang mendasari Permenkes ini antara lain:
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  4. Keputusan Menteri    Kesehatan Nomor 876/ Menkes/ SK/ VIII/ 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor;
  6. Peraturan    Menteri    Kesehatan    Nomor Menkes/ Per/ IV/ 2010    tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/ Menkes/ Per/ VI/ 2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/ Menkes/ Per/V/ 2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang Rumah;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/201 1 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 
Pada Pasal 1, disebutkan beberapa pengertian, diantaranya :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.
  2. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan kualitas media lingkungan yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan.
  3. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi.
  4. Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
  5. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
  6. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Beberapa point penting dalam Permenkes ini, diantaranya:

Pada Pasal 2: Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Merupakan bagian dari pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada Pasien.

Pasal 3: Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan dilakukan dalam bentuk: Konseling; Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan/atau Intervensi Kesehatan Lingkungan.

Pasal 4, Konseling terhadap Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelayanan pengobatan dan/ atau perawatan.
   
Pasal 6, Berdasarkan Konseling terhadap Pasien dan/atau hasil surveilans kesehatan yang menunjukan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan harus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan terhadap media lingkungan. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara: pengamatan fisik media lingkungan; pengukuran media lingkungan di tempat; uji laboratorium; dan/atau analisis risiko kesehatan lingkungan.

Pasal 7, Berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan dapat ditetapkan Intervensi Kesehatan Lingkungan yang dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya. Intervensi Kesehatan Lingkungan dapat berupa: komunikasi,    informasi,    dan    edukasi, serta  penggerakan/ pemberdayaan masyarakat; perbaikan dan pembangunan sarana; pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau rekayasa lingkungan.

Pada lampiran (bab II) Permenkes ini ditulis Alur Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.



Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi: Konseling; Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan Intervensi/tindakan kesehatan ingkungan.

Download Permenkes Nomor 13 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas DISINI
1:06 AM | 0 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Lingkungan Kerja Industri

Written By munif on Friday, November 21, 2014 | 9:42 PM

Standar Sanitasi Lingkungan Kerja Industri


Format Inspeksi Sanitasi Lingkungan Kerja Industi disusun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1405/Menkes/SK/XI/2002 Tanggal 19 Nopember 2002 tentang Kesehatan Lingkungan Kerja Industri. Parameter yang dinilai antara lain Sarana sanitasi, Udara ruangan, Pencahayaan, Kebisingan, Tingkat Radiasi, dan lain -lain.

Beberapa persyaratan lingkungan kerja industri, antara lain :

Syarat Air Bersih
  • Tersedia air bersih untuk kebutuhan karyawan dengan kapasitas minimal 60 lt/org/hari 
  • Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi dan radio aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Distribusi air bersih menggunakan sistem perpipaan 
  • Sumber air bersih dan sarana distribusinya bebas dari pencemaran fisik, kimia, dan bakteriologis 
  • Dilakukan pengambilan sampel air bersih pada sumber, bak penampungan dan pada kran terjauh untuk diperiksa di laboratorium minimal 2x setahun yaitu pada musim kemarau danmusim hujan 
Syarat Limbah dan Sampah
 

  • Limbah padat yang dapat dimanfaatkan kembali dengan pengolahan daur ulang dan pemanfaatan sebagian (re-use, recycling, recovery) agar dipisahkan dengan limbah padat yang non B3 Limbah B3 dikelola ke tempat pengolahan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Limbah radio aktif dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Limbah Cair : a.  Saluran limbah cair harus kedap air, tertutup, limbah cair dapat mengalir dengan lancar dan tidak menimbulkan bau. b.  Semua limbah cair harus dilakukan pengolahan fisik, kimia, atau biologis sesuai kebutuhan
Syarat Toilet
  • Toilet karyawan wanita terpisah dengan toilet untuk karyawan pria
  • Memiliki toilet dengan jumlah wastafel, jamban dan peturasan dengan jumlah sesuai standard
  • Toilet harus dibersihkan minimal 2 kali sehari 
  • Tidak menjadi tempat berkembang biaknya serangga dan tikus
Kesehatan Lingkungan Kerja Industri

9:42 PM | 1 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Hotel Melati

Written By munif on Thursday, February 7, 2013 | 5:09 PM

 Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Hotel Melati

Pengertian Higiene menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1966 Tentang Hygiene,  adalah Segala usaha untuk melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum maupun perorangan dengan tujuan memberi dasar-dasar selanjutnya hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna peri kehidupan manusia

Pengertian Sanitasi menurut WHO adalah Suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepadamanusia terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.

Tempat-tempat Umum merupakan Suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus, baik secara membayar maupun tidak. Sedangkan Usaha-usaha untuk umum merupakan Suatu usaha/kegiatan yang menghasilkan barang / jasa yang bertujuan untuk dapat dinikmai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

Dasar Hukum
  1. UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. UU No.11 tahun 1962 tentang Hyangiene utk Usaha bagi Umum
  3. UU No.2 tahun 1966 tentang Hyangiene
  4. Permenkes No.061/MENKES/PER/I/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum
  5. Permenkes No.80/MENKES/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
  6. Peraturan daerah yang mengatur kegiatan-kegiatan usaha bagi umum
Penyehatan sanitasi tempat-tempat umum bertujuan untuk mewujudkan kondisi TTU yang memenuhi syarat agar masyarakat pengunjung terhindar dari kemungkinan bahaya penularan penyakit serta tidak menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu juga agar pengunjung TTU menggunakan dan memelihara fasilitas sanitasi yang tersedia di TTU tersebut, juga agar pengelola/penanggung jawab TTU dengan upaya sendiri menciptakan sanitasi TTU

Ruang Lingkup STTU
  1. Penyediaan air minum (Water Supply)
  2. Pengelolaan sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (Wastes Disposal meliputi sewage, refuse, dan excreta)
  3. Hygiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation)
  4. Perumahan dan kontruksi bangunan (Housing and Construction)
  5. Pengawasan vektor (Vector Control)
  6. Pengawasan pencemaran fisik (Physical Pollution)
  7. Hygiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation)

Usaha Sanitasi Tempat-Tempat Umum
  1. Pengawasan dan pemeriksaan faktor  lingkungan TTU serta faktor manusia yang melakukan kegiatan.
  2. Penyuluhan terhadap masyarakat (edukasi) terutama untuk yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya2 yang timbul dari TTU
Hotel sebagai salah satu jenis Tempat-Tempat Umum, secara sanitasi juga tidak luput dari penilaian dari aspek kesehatan lingkungan. Sebagai contoh, penilaian pemeriksaan kesehatan hotel melati mempergunakan From. H. 2 B, dengan dasar hukum pelaksanaan mempergunakan Lampiran Keputusan Dirjen PPM & PLP Nomor : 95 / - I / PD. 03. 04. LP. Tanggal 25 Mei 1991
RESTORAN



Checklist penilaian Kesehatan Hotel Melati secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
5:09 PM | 0 comments | Read More

Penilaian Sanitasi Jajanan Sekolah

Written By munif on Thursday, January 17, 2013 | 5:06 PM

Cheklist Penilaian Sanitasi Makmin Jajanan Sekolah

Merespon komentar mas Khairul Ardi pada posting Makanan Jajanan tentang kuisoner atau cheklist penilaian sanitasi makmin jajanan sekolah, berikut beberapa alternatif yang mungkin dapat digunakan.

Beberapa dasar hukum yang digunakan terkait makanan jajanan pada anak sekolah ini diantaranya adalah :

  1. Permenkes RI  942/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indones Nomor 715/MENKES/SK/V/2003  Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga 
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Syaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran.
  4. Petunjuk Pemeriksaan Mikrobiologi Usap Alat Makan dan Masak. Pusat laboratorium Kesehatan Depkes RI : 1991
  5. Modul Penyehatan Makanan dan Minuman untuk Petugas Puskesmas, Pengambilan Contoh dan Spesimen Makanan. Ditjen PPM dan PLP Depkes RI : 1996
  6. Prinsip-Prinsip Higiene Sanitasi Makanan. Ditjen PPM dan PLP Depkes RI : 1999
  7. Modul Kursus Penyehatan Makanan bagi Pengusaha Makanan dan Minuman, Pencucian dan Penyimpanan Peralatan Pengolahan Makanan. Depkes RI : 2001
  8. Kumpulan Modul Kursus Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman. Ditjen PPM dan PLP Depkes RI: 2006

Sedangkan alternatif checklist sebagai berikut :

Kondisi sanitasi lingkungan

Penyediaan air bersih 


Kualitas fisik, aspek pengamatan meliputi :
  1. Tingkat Kekeruhan
  2. Tidak Berbau
  3. Tidak  Berasa
  4. Tidak Berwarna
  5. Pengolahan air baku
  6. Sumber air perpipaan atau non perpipaan.
  7. Kondisi pipa (bocor dan lain-lain).
  8. Kondisi tempat penampungan (kondisi baik , tertutup, bersih, jauh dari sumber pencemaran)
  9. Kecukupan kuantitas air yang dipergunakan untuk mencuci peralatan makan  ( .... liter).
  10. Peralatan pengambilan air (gayung khusus)
Pembuangan Sampah
  1. Jumlah dan peletakan tempat sampah
  2. Kondisi tempat sampah : kedap air,  terbuat dari bahan yang kuat.
  3. Tempat sampah mudah diangkat
  4. Tempat sampah mempunyai penutup.
  5. Permukaan bagian dalam halus dan rata.
  6. Ukuran tempat sampah sesuai dengan sampah yang dihasilkan
  7. Tidak terdapat sampah berceceran disekitar tempat sampah.
  8. Bebas serangga dan tikus
  9. Sampah setiap hari dikosongkan oleh petugas.
Pembuangan Air Limbah, aspek pengamatan meliputi :
  1. Terdapat saluran pembuangan air limbah (SPAL)
  2. SPAL mengalir  lancer, kedap air, tertutup
  3. Sisa pencucian peralatan makan ditampung dalam satu tempat lalu di buang ke saluran limbah.
  4. Lokasi SPAL atau tempat penampungan air limbah tidak dekat dengan tempat pengolahan makanan dan penyimpanan alat makan.
Higiene perorangan penjamah makanan, data dan aspek pengamatan meliputi :
  1. Nama :
  2. Umur :
  3. Jenis Kelamin :
  4. Pendidikan :
  5. Kursus ddan pelatihan sanitasi makanan
  6. Dan informasi lain yang kita perlukan  ....
Higiene Perorangan
Aspek pengamatan dan pertanyaan meliputi :

  1. Penjamah makanan tidak menderita penyakit mudah menular seperti : batuk, pilek, influenza, diare, penyakit perut lainnya;
  2. Kuku dipotong pendek, tidak di cat/kuteks;
  3. Menutup luka (pada luka terbuka/ bisul atau luka lainnya);
  4. Tangan, rambut, kuku, dan pakaian dalam keadaan bersih
  5. Penjamah makanan tidak memakai aksesoris (cincin, kalung, jam tangan)
  6. Memakai celemek, dan tutup kepala;
  7. Mencuci tangan setiap kali hendak menangani alat makan/makanan.
  8. Penjamah makanan harus memakai alat/ perlengkapan, atau dengan alas tangan;
  9. Sewaktu bekerja tidak sambil merokok, menggaruk anggota badan (telinga, hidung, mulut atau bagian lainnya);
  10. Tidak boleh bersin dan atau tanpa menutup mulut atau hidung, dihadapan alat makan jajanan yang sudah bersih
  11. Setelah buang air besar atau kecil tangan dicuci dengan sabun dan air bersih.
  12. Mencuci tangan sebelum memulai pekerjaan.
  13. Mencuci tangan setelah menyentuh benda-benda seperti HP, peralatan kotor, makanan mentah, cangkang telur dll)
  14. Mencuci tangan setelah menyentuh kepala, hidung, mulut dan bagian tubuh yang terluka.
  15. Mencuci tangan setelah menangani sampah, kegiatan-kegiatan pembersihan seperti lap meja,bersihkan sampah.
  16. Tempat pencucian tangan di lengkapi dengan air mengalir;
  17. Menyisir rambut tidak dekat alat makan.
  18. Tidak boleh bercanda atau bergurau di dekat peralatan makan
Proses Pencucian Piring
Aspek pengamatan dan pertanyaan meliputi :

  1. Sisa makanan dibuang kemudian peralatan dibilas atau disemprot dengan air mengalir.
  2. Pencucian pada bak pertama berisi larutan deterjen hangat suhu 43oC-49oC
  3. Pembersihan alat makan menggunakan spon.
  4. Membilas pada bak kedua menggunakan air hangat.
  5. Air bilasan pada bak sering diganti atau pembilasan pada air mengalir.
  6. Desinfeksi peralatan pada bak ketiga menggunakan air panas 82ûC selama 2 menit atau 100ûC selama 1 menit.
  7. Semua alat makan direndam dalam air panas.
  8. Mengganti air panas setiap selesai mendesinfeksi alat makan
  9. Terdapat tempat pengeringan/penirisan alat makan
  10. Selesai desinfeksi alat makan ditiriskan dan dikeringkan.
  11. Terdapat alat untuk meniriskan dan mengeringkan alat makan
  12. Peralatan makan tidak dipegang sebelum siap digunakan.
  13. Tempat pencucian peralatan makan terpisah dengan pencucian peralatan lainnya atau bahan makanan
  14. Tempat pencucian dilengkapi dengan air kran 14 Bak pencucian selalu dibersihkan
  15. Volume air pada bak pencucian lebih dari 10 liter
  16. Piring yang sudah dibersihkan diletakkan ditempat yang bersih.
  17. Proses pengeringan tidak menggunakan lap.
  18. Ketika memegang piring pada bagian pinggir.
  19. Ketika memegang gelas tidak menyentuh bibir gelas

5:06 PM | 0 comments | Read More

Inspeksi Sanitasi Kolam Renang dan DAM

Written By munif on Wednesday, January 16, 2013 | 5:57 PM

Checklist dan Form Inspeksi Sanitasi Kolam Renang dan DAM

Banyak teman Sanitarian mengirimkan email dan kolom komentar di blog ini, terkait broken link download blanko inspeksi sanitasi kolam renang dan Depot Air Minum isi Ulang. Sebetulnya checklist tersebut sudah termasuk dalam dokumen bunga rampai inspeksi sanitasi sarana air bersih yang sudah kita upload terdahulu. Mungkin beberapa rekan belum menemukan posting itu, karena rumitnya sistem index di search engine google (lebay.com).

Inspeksi sanitasi kolam renang sendiri antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990 Tentang  Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Sebagaimana kita ketahui Permenkes ini sejauh menyangkut kualitas air minum sudah diperbarui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Checklist dan form inspeksi sanitasi kolam renang ini terdiri dari beberapapa komponen pemeriksaan antara lain aspek konstruksi bangunan (lantai, dinding, ventilasi, dan lainnya). Juga aspek kelengkapan kolam renang, seperti
  • Bak cuci kaki
  • Kamar/pancuran bilas
  • Kamar ganti dan tempat penitipan barang/pakaian
  • Kamar P3K
  • Fasilitas sanitasi (kotak sampah, jamban dan peturasan, tempat cuci tangan)
  • Gudang bahan-bahan kimia
  • Kamar/pancuran bilas
  • Kamar ganti dan tempat penitipan barang/pakaian
  • Kamar P3K
  • Fasilitas sanitasi (kotak sampah, jamban dan peturasan, tempat cuci tangan)
  • Perlengkapan lain
Sedangkan persyaratan bangunan dan fasilitas sanitasi meliputi beberapa standar antara lain :
  • Tersedia pemisah yang jelas antara kolam renang dengan area lainnya, sehingga orang yang tidak berkepintingan tidak bisa masuk
  • Harus selalu terisi penuh dengan air
  • Maksimum jumlah perenang yang diijinkan sebanding dengan luas permukaan kolam dibagi dengan 3 M2
  • Lantai, dinding kolam renang, kedap air, rata, mudah dibersihkan, serta berwarna putih atau terang. Sudut-sudut dinding dan dasar kolam melengkung (conus)
  • Saluran air yang masuk ke tempat renang harus menjamin tidak terjadi hubungan langsung (cross sectional) antara air bersih dan air kotor. Lubang pembuangan air kotor harus berada di dasar kolam yang paling rendah, berseberangan dengan lubang pemasukan air.
  • Lubang saluran, pembuangan kolam renang dilengkapi dengan ruji-ruji, tidak membahayakan perenang.
  • Pada kedalaman kurang dari 1.5 meter, kemiringan lantai kolam renang tidak lebih dari 10%. Pada kedalaman lebih dari 1.5 meter kemiringan lantai kolam renang tidak lebih dari 30%
  • Dinding kolam renang harus rata dan vertikal, bila diperlukan fasilitas injakan, pegangan dan tangga, tidak diperbolehkan adanya penonjolan.
  • Dilengkapi dengan saluran peluap di kedua belah sisinya.
  • Tangga kolam renang harus vertikal dan terbuat dari bahan berbentuk bulat dan tahan karat.
  • Lantai di tepi kolam renang yang kedap air memiliki lebar minimal  1 meter, tidak licin dan permukaannya miring ke luar kolam.
  • Harus ada tanda-tanda yang jelas untuk menunjukkan kedalaman kolam renang dan tanda pemisah untuk orang yang dapat berenang dan tidak dapat berenang.
  • Standar Kesehatan Air Kolam Renang
  • Apabila dilengkapi dengan papan loncat, papan luncur, harus sesuai dengan ketentuan teknis untuk dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Juga adanya standard yang dipersyaratkan pada gudang bahan kimia, seperti tersedia gudang khusus tempat pengelolaan bahan-bahan kimia. Juga syarat penempatan kalsium hipoklorit yang harus terpisah dengan aluminium sulfat atau bahan-bahan kimia lainnya. Selain itu kolam renang juga harus menyediakan papan pengumuman yang berisi antara lain : larangan berenang bagi penderita penyakit kulit, penyakit kelamin, penyakit epilepsi, penyakit jantung dan lain-lain. Juga tersedia perlengkapan pertolongan bagi perenang antara lain : pelampung, tali penyelamat dan lain-lain

Pada Form ini, selain kolam renang juga disertakan form inspeksi sanitasi depot air minum, seperti form DAM 1 yang memuat antara lain aspek teknis air baku, aspek pengujian mutu air minum hasil olahan, aspek layanan, aspek oplahan, juga aspek proses. Selain itu juga form DAM 4, form pemeriksaan fisik DAM, serta form disinfeksi.

Form inspeksi sanitasi kolam renang dan depot air minum isi ulang secara lengkap dapat rekan-rekan DOWNLOAD DISINI ...
5:57 PM | 0 comments | Read More

Checklist Inspeksi Sanitasi TPA Sampah

Written By munif on Friday, January 11, 2013 | 7:28 PM


Standar Sanitasi Pengelolaan Sampah

Sampah merupakan sisa hasil kegiatan manusia, yang keberadaannya banyak menimbulkan masalah apabila tidak dikelola dengan baik. Apabila dibuang dengan cara ditumpuk saja maka akan menimbulkan bau dan gas yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Apabila dibakar akan menimbulkan pengotoran udara. Kebiasaan membuang sampah disungai dapat mengakibatkan pendangkalan sehingga menimbulkan banjir. Dengan demikian sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pencemar pada tanah, badan air dan udara.
Berdasarkan asalnya, sampah digolongkan dalam tiga bagian yakni 1). Sampah organik ( sampah basah ), yaitu sampah yang mudah terurai secara alami, seperti daun danunan, sisa sayuran, sisa makanan, dan sampah anorganik (sampah kering). 2). Sampah kering, yakni sampah yang sulit terurai secara alami, seperti plastik, kaleng, botol. 3). Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), adalah sampah yang mengandung Bahan Berbahayan dan Beracun (B3), yaitu sampah yang mempunyai karakteristik beracun, korosif, mudah meledak, radiaktif, infeksius) seperti baterai, lampu neon, jarum suntik, dan lainnya.
Pada tingkat rumah tangga dapat dihasilkan sampah domestik yang pada umumnya terdiri dari sisa makanan, bahan dan peralatan yang sudah tidak dipakai lagi, bahan pembungkus, kertas, plastik, dan sebagainya.

Dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan, antara lain :
  1. Dampak Terhadap Kesehatan : Pembuangan sampah yang tidak terkontrol dengan baik merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit. Potensi bahaya yang ditimbulkan, antara lain penyakit diare, kolera, tifus yang dapat menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dapat bercampur dengan air minum. Penyakit DBD dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai, demikian pula penyakit jamur (misalnya jamur kulit).
  2. Dampak Terhadap Lingkungan.: Cairan terhadap rembesan sampah yang masuk kedalam drainase atau sungai akan mencemari air, berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap dan hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
  3. Dampak Terhadap Sosial Ekonomi.: Pengelolaan sampah yang kurang baik dapat membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat, bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk. Hal ini dapat berpengaruh antara lain terhadap dunia pariwisata dan investasi
Teknik pengelolaan sampah yang baik diantaranya harus memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Penimbulan sampah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tingkat sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi.
b. Penyimpanan sampah.
c. Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali.
d. Pengangkutan
e. Pembuangan

Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita diketahui hubungan dan tingkat kepentingan masing-masing unsur tersebut agar dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien. Selain itu pada tingkat rumah tangga juga sudah harus dimulai penerapan prinsip-prinsip pengurangan volume sampah dengan menerapkan prinsip 4 R yaitu (Reduce, Reuse, Recycle dan Replace ).

Reduce (mengurangi) adalah Segala kegiatan yang mengakibatkan pengurangan produksi sampah seperti dengan membawa tas sendiri ketika berbelanja.
Reuse (menggunakan kembali), adalah segala kegiatan memanfaatkan barang bekas agar tidak cepat menjadi sampah, seperti dengan menggunakan botol isi ulang
Recycle (mendaur ulang), adalah segala kegiatan mendaur ulang sampah dengan mengolah sampah sehingga dapat dimanfaatkan, seperti dengan mengolah sampah menjadi kompos, mengolah kertas menjadi kertas recycle.

Dalam rangka pengelolaan dan pemantauan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, terdapat checklist inspeksi sanitasi TPA, Form Pemantauan Dampak Lingkungan TPA. Checklis ini secara garis besar memantau Sarana prasarana, kepadatan lalat, sistem pengolahan, perlakuan terhadap lindi, tingkat kepadatan vektor, dan lain-lain.

Checklist Inspeksi Sanitasi TPA Sampah secara lengkap dapat DIDOWNLOAD disini :

7:28 PM | 0 comments | Read More
 
berita unik