Pencarian Sanitarian Topic
Custom Search
Showing posts with label Sanitasi Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Sanitasi Lingkungan. Show all posts
Menghitung Kebutuhan Jamban pada Kondisi Bencana
Written By munif on Tuesday, April 20, 2021 | 6:19 PM
Standar jumlah dan lokasi pembangunan jamban pada daerah pengungsian
akibat bencana
6:19 PM | 0
comments | Read More
Sanitasi Haji
Written By munif on Tuesday, April 13, 2021 | 6:23 PM
Penyehatan Lingkungan dan Sanitasi Makanan pada Penyelenggaraan Ibadah Haji
Satu lagi obyek dan sasaran inspeksi sanitasi yang perlu diketahui rekan Sanitarian. Sanitasi Haji. Mungkin diantara Sanitarian sudah pernah bertugas sebagai Petugas sanitasi surveilans dan sanitasi pada pelaksanaan Haji ini. Saya percaya walaupun belum pernah bertugas sebagai petugas jenis ini, banyak rekan Sanitarian dan Surveilance yang Muslim) sudah pernah menunaikan Rukun Islam ke-lima ini, dan sedikit banyak sudah berpengalaman secara langsung melakukan pengamatan pada obyek dan sasaran Sanitasi dalam penyelenggaraan Haji ini. Penulis sendiri sampai saat ini belum punya pengalaman tersebut, dan masih menunggu panggilan dan undangan shohibul bait tanah haram – Makkah al Mukarromah ... Amin ....
Pada awalnya saya berfikir standar sanitasi haji ini akan banyak mengadopsi standar sanitasi bencana karena sifatnya yang darurat. Namun karena Pelaksanaan haji ini sedemikian banyak mempersyaratkan energi dan sumber daya bagi jamaah, dan ritual ini menjadi rutinitas setiap tahun, maka akan menjadi mustahil jika standard yang digunakan akan bersifat ”darurat”.
Mungkin pelaksanaan sanitasi haji menjadi sedikit menguras energi karena sasaran pengawasan dan pembinaan akan melibatkan lintas teritorial negara lengkap dengan alur birokrasi dan prosedur yang menyertainya, sementara tool dan teknologi kesehatan dan sanitasi lingkungan kita masih ”Jago Kandang”, dan belum terfikir untuk masuk ”Pasar Bursa”untuk menjadi percaya diri bersifat ”public”.
Dasar hukum pelaksanaan Sanitasi Haji yang dapat kita pakai antara lain :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji
Beberapa pengertian yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan pelayanan kesehatan haji sesuai UU Nomor 13 Tahun 2008 adalah sebagai berikut ;
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Sedangkan pengertian Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji. Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi: pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi. Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji diuraikan beberapa hal sebagai berikut :
Penyehatan Lingkungan dan Sanitasi Makanan merupakan kegiatan pemeriksaan, pemantauan, kajian, rekomendasi antisipasi, kewaspadaan dan tindakan penaggulangan serta kerjasamaberbagai pihak dalam sanitasi makanan, penyehatan lingkungan asrama/pondokan, transportasi, restoran, dan tempat-tempat pelayanan agar jamaah haji dan petugas bebas dari ancaman terjadinya KLB keracunan dan penyakit menular, atau gangguan kesehatan lainnya.
Penyehatan lingkungan dan sanitasi makanan pada Penyelenggaraan Kesehatan Haji mempunyai rumah besar kegiatan dengan klasifikasi pada Pengendalian faktor resiko kesehatan, penyehatan lingkungan, dan surveilans. Kegiatan ini dilaksanakan baik sebelum maupun pada saat pelaksanaan rangkaian Ibadah Haji ldi tanah air, di perjalanan/pesawat, maupun selama di Arab Saudi).
Prioritas kegiatan adalah pengendalian vektor penular penyakit, penyediaan kamar tidur, air mandi dan air minum baik di asrama embarkasi/debarkasi, pondokan di Arab Saudi maupun di tempat-tempat pelayanan jamaah haji.
Sasaran kegiatan Penyehatan Lingkungan dan dan Sanitasi Makanan pada penyelenggaraan ibadah haji ini secara garis besar sebagai berikut :
a. Penyehatan Lingkungan dan dan Sanitasi Makanan di tanah air.
Sasaran kegiatan adalah Asrama haji transit, asrama haji embarkasi/debarkasi, dan jasa boga haji. Terdapat dua kegiatan selama tahap ini yaitu Pemeriksaan dan Penilaian Awal, serta kegiatan selama operasional.
Obyek pemeriksaan dan penilaian awal asrama meliputi umum, ruang bangunan, kamar tidur jamaah, penyediaan air bersih, dapur, pengelolaan limbah, dan pengendalian vektor. Pemeriksaan dan penilaian asrama berdasarkan pada standard asrama, standar kualitas udara dan pencahayaan di sarama, standar kepadatan ruang tidur, tempat sampah, dan lainnya sesuai standar yang berlaku
Sedangkan kegiatan selama operasional antara lain :
- Melakukan pemamantauan kesehatan lingkungan
- Penyuluhan kesehatan lingkungan dan personal hygiene
- Pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi rumah makan dan jasa boga yang menyediakan makanan dan minuman bagi jamaah haji baik sebelum berangkat, dalam perjalanan, maupun setelah tiba dan selama di Arab Saudi
- Pengambilan sampel makanan dan minuman
- Pengendalian vektor
b. Penyehatan Lingkungan dan dan Sanitasi Makanan di pesawat/kapal, meliputi pemeriksaan fisik kebersihan lingkungan, pengendalian vektor, serta pengawasan hygiene sanitasi makanan.
![]() |
| Test Daya Ingat CJH |
c. Penyehatan Lingkungan dan dan Sanitasi Makanan selama operasional di Saudi Arabia.
Sasaran kegiatan pada tahap ini adalah pondokan jamaah haji, pondokan petugas haji, lingkungan kantor daerah kerja dan sektor di Jeddah, Makkah, dan Madinah, lingkungan BPHI daerah kerja dan BPHI Sektor, catering Air Port Jeddah dan Madinah dan catering jamaah hajidan petugas haji di Daker Jeddah, Makkah dan Madinah.
Pada poin c tersebut, terdapat dua kegiatan, yaitu tahap persiapan dan tahap selama operasional. Pada tahap persiapan, kegiatan yang dilakukan antara lain meliputi Penetapan standar dan pemeriksaan serta penilaian awal terhadap pondokan dan jasa boga. Sedangkan kegiatan selama operasional haji antara lain meliputi :
- Melaksanakan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan lingkungan kantor, pondokan
- Penyluhuan kesehatan lingkungan dan personal hygiene
- Pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi jasa boga dan restoran yang terkait baik sebelum maupun selama di Arab Saudi
- Pengambilan sampel makanan dan minuman
- Pengendalian vektor
Pada Keputusan Menteri Kesehatan ini juga dijelaskan, bahwa pengertian Hygiene Sanitasi Makanan adalah pengendalian terhadap faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yang dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Pengendalian dilakuakn di Asrama haji, di pesawat, serta di Saudi Arabia. Jika rekan Sanitarian ingat materi kuliah dulu, yang paling tepat untuk memaknai pengertian ini mungkin kita dapat mempergunakan entry point dan pendekatan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
Secara praktis pelaksanaan di lapangan, berikut saya sampaikan tulisan Roedi Hariyanto.
Langkah-langkah Kegiatan Pengawasan hygiene sanitasi makanan di Daerah Kerja (Daker), yang meliputi beberapa tahap, antara lain :
Tahap Persiapan : Petugas sanitasi surveilans berkoordinasi dengan Wakadaker Pelayanan Kesehatan, Kabid Pelayanan Umum, Ka. Daker dan TUH untuk melakukan peninjauan kesiapan perusahaan catering yang ada di Madinah dan Jeddah. Petugas sanitasi surveilans berkoordinasi dengan Ka. Daker dan TUH untuk mendapatkan ijin melakukan pengawasan ke katering.
Bersama petugas pengawasan catering Daker lDepag) melakukan inventarisasi perusahaan catering di Arab Saudi dan kontak personnya. Di Madinah biasanya ada 8 – 9 perusahaan catering, sedangkan di Jeddah ada 3 – 4 perusahaan Catering. Pada tahap ini beberapa tool yang dapat dipergunakan antara lain :
- Formulir pemeriksaan sanitasi catering
- Alat pemeriksaan makanan seperti : Pemeriksaan arsen, sianida, bakteriologis, sisa chlor dan pH.
- Lemari pendingin lkulkas) untuk menyimpan sample makanan lbank sample)
- Mengembangkan jejaring kemitraan dengan kementerian kesehatan Arab Saudi
Sanitasi surveilans melalui Wakadaker Pelayanan Kesehatan dan Kadaker membuat surat edaran tentang kewajiban catering untuk mengambil dan menyimpan sampel makanan yang disajikan setiap harinya .
![]() |
| Test Kebugaran CJH |
Tahap Pelaksanaan : Pada tahap ini beberapa kegiatan dapat dilaksanakan yaitu :
- Petugas sanitasi surveilans bersama ahli gizi dan pengawas catering daker melakukan kunjungan ke lokasi catering.
- Petugas sanitasi surveilans melakukan pengamatan dan pemeriksaan langsung sesuai 4 lempat) factor risiko, Makanan, Peralatan, Orang, dan Tempat.
- Mengisi formulir berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan yang dilakukan.
- Melakukan pengukuran dan pemeriksaan sampel makanan dan air yang digunakan seperti sisa Chlor dan pH.
- Melakukan pemeriksaan Personal Hygiene kepada Penjamah makanan dan memeriksa Surat Keterangan Sehat dari Dokter setempat.
- Penyuluhan kepada penjamah makanan dan Penanggung Jawab perusahaan catering.
- Mengambil dan menyimpan sampel makanan masak siap saji, di dalam bank sample llemari pendingin). Dengan mencatat Tgl Pengambilan, jam pengambilan, Nama Perusahaan Katering. Kemudian disimpan dalam bank sample.
- Setelah 1 X 24 jam bila tidak ada kasus, sample makanan boleh dimusnahkan/dibuang.
- Bila terjadi Kejadian Luar Biasa lKLB), karena kasus keracunan makanan bisa dilakukan pemeriksaan sample makanan di Laboratorium Pemerintah Arab Saudi.
Tahap Monitoring & evaluasi : Pada tahap ini petugas Sanitasi surveilans melakukan pemantauan terhadap sampel yang disimpan oleh catering minimal seminggu sekali lKatering wajib menyimpan sampel makanan masak yang disajikan setiap harinya dalam suhu yang sesuai dengan peruntukan sampel).
Tahap Pelaporan : Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah merekap hasil pengawasan sanitasi catering dan membuat laporan pengawasan sanitasi catering selama periode kedatangan lPra Armina), Arafah Mina lArmina) dan periode kepulangan lPasca Armina). Ditujukan kepada Ka Daker, TUH dan Indonesia. Bila memang memungkinkan hasil pemantauan selama periode Pra Armina dan Pasca Armina terutama di Daker Madinah bisa dipresentasikan dihadapan pejabat TUH, Daker dan structural lainnya, untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi tindak lanjut terhadap perusahaan catering.
Hal yang perlu diperhatikan
Jemaah haji selama di Madinah, Arafah-Muzdalifah-Mina dan Jeddah mendapat makanan dari catering ljasaboga). Sebelumnya catering harus diperiksa oleh petugas sanitasi surveilans. Makanan yang akan dibagikan kepada jamaah harus terlebih dahulu dilakukan uji organoleptik dan biologis oleh petugas sanitasi surveilans.
Juga harus diperhatikan terkait makanan ini adalah :
- Makanan didistribusikan kepada jamaah tidak boleh lebih dari 2 jam setelah pemasakan.
- Makanan yang sudah diterima oleh jamaah harus segera dikonumsi dan tidak boleh lebih dari 4 jam agar makanan tidak basi.
Pengawasan Sanitasi Pondokan
Pengawasan Sanitasi Pondokan serta hal-hal yang terkait dengan sanitasi pondokan pada pelaksanaan ibadah haji : (Article sourse : Roedi Hariyanto).
Kegiatan Pengawasan sanitasi pondokan dilaksanakan di Arab Saudi mulai dari persiapan pemilihan gedung/pondokan, menjelang kedatangan jemaah haji dan selama jemaah haji tinggal.
Persiapan pemilihan gedung/pondokan : Pemilihaan gedung menjadi tugas Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan tim perumahan dari Kementerian Agama, menggunakan standar kesehatan pondokan pada awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji di tahun berjalan.
Menjelang kedatangan jemaah haji Pengawasan sanitasi pondokan dilakukan oleh petugas sanitasi surveilans yang ditempatkan di sektor – sektor Madinah dan Makkah, berkoordinasi dengan tim sansur daker setempat. Untuk Daker Jeddah menjadi tanggungjawab petugas sanitasi surveilans di daker. Sedangkan selama jemaah haji di pondokan lMadinah, Makkah dan Jeddah), pengawasan sanitasi pondokan dilakukan oleh TKHI kloter, bila terdapat hal-hal yang berisiko terhadap jemaah haji terkait dengan sanitasi pondokan maka dilaporkan ke petugas sanitasi surveilans dan perumahan di sektor setempat.
Tujuan pengawasan sanitasi pondokan dan lingkungan adalah:
- Melindungi jemaah haji dari dampak kualitas lingkungan perumahan/pondokan yang tidak sehat.
- Agar Kualitas kebersihan pondokan dan lingkungan dapat terpantau, dan memenuhi persyaratan kesehatan.
- Jemaah haji bebas dari risiko penularan penyakit, yang diakibatkan oleh transmisi dari faktor pondokan dan lingkungan.
Pengawasan Sanitasi Pondokan dan Lingkungan meliputi :
a. Pemantauan Suhu, Kelembaban Udara dan kecepatan angin
b. Pengawasan bagian luar pondokan
c. Pengawasan bagian dalam pondokan
d. Pengawasan ketersediaan air bersih dan kualitasnya
e. Persyaratan Sanitasi Pondokan
1. Ruang Tidur
- Luas lantai kamar tidur 3,5 m²/jemaah
- Kamar tidur jemaah harus selalu terjaga kebersihannya
- Tersedia tempat sampah harus selalu terjaga kebersihanya.
- Ventilasi minimal 10 % luas lantai, bila tidak terpenuhi harus dilengkapi exhaust yang berfungsi dengan baik.
- Bila menggunakan AC harus sudah dalam keadaan bersih sebelum kedatangan jemaah.
2. Suhu Udara, kelembaban dan Pencahayaan
- Suhu Udara nyaman berkisar 18 - 30ºC
- Kelembaban Udara antara 40 – 70%
- Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan.
3. Air Bersih
- Ketersediaan air bersih harus dapat memenuhi kebutuhan minum, kebersihan perorangan lseperti mandi, masak, berwudhu serta mencuci pakaian) minimal 40 L/org/hr
- Kualitas air harus memenuhi persyaratan fisik, kimia terbatas dan bakteriologi le.coli). Informasi mengenai kualitas air bersih dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan rutin oleh pihak Arab Saudi.
4. Pengelolaan Sampah
- Disediakan tempat penampungan sampah sementara dengan kapasitas 50 – 100 L/25 – 50 jemaah di setiap lokasi tempat penghasil sampah, termasuk di ruang tidur.
- Tempat sampah diletakkan sedemikian rupa, agar memudahkan jemaah membuang sampah
- Pengosongan sampah harus dilakukan setiap hari oleh petugas pondokan agar tidak menimbulkan bau atau tidak menjadi tempat berkembang biaknya lalat dan serangga lainnya.
5. Pengelolaan Limbah
- Limbah cair yang berasal dari pondokan tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
- Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, mencemari permukaan tanah serta air.
6:23 PM | 0
comments | Read More
Standard Minimal Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana
Written By munif on Wednesday, March 1, 2017 | 4:37 PM
Standard Minimal Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana dan
Penanganan Pengungsi
Pengertian bencana menurut beberapa literatur merupakan peristiwa
akibat alam atau ulah manusia, yang menimbulkan gangguan kehidupan dan
penghidupan sehingga perlu mendapatkan bantuan diluar prosedur rutin.
4:37 PM | 0
comments | Read More
Pola Pencemaran Bakteriologis pada Lingkungan
Written By munif on Sunday, December 18, 2016 | 8:14 PM
Pola Pencemaran Tanah dan Air Tanah Karena Septic Tank
Permasalahan utama pencemaran air di negara sedang berkembang seperti Indonesia adalah terkontaminasinya air minum oleh bakteri dan virus yang dapat menyebabkan kesakitan maupun kematian. Pencemaran tersebut juga terjadi pada air tanah. Bahan pencemar dapat mencapai aquifer air tanah melalui berbagai sumber diantaranya meresapnya bakteri dan virus melalui septic tank (Soegianto, 2005).
Diperkirakan pada saat ini hampir sekitar 70 % air tanah di daerah perkotaan sudah tercemar berat oleh bakteri tinja, padahal separuh penduduk perkotaan masih menggunakan air tanah. Kondisi perumahan dan lingkungan yang padat (slum area) serta aktifitas dan berbagai kegiatan yang tanpa perencanaan lingkungan menjadi salah satu faktor penyebabnya. Kondisi tersebut antara lain dapat menyebabkan berbagai kerusakan septick tank, dan pencemaran lainnya.
Menurut studi Bappenas, walaupun sudah terdapat standar nasional tentang konstruksi septic tank, namun dalam implementasinya masih banyak terdapat catatan, antra lain :
- Adanya saluran air yang tersumbat, seharusnya fungsi saluran tersebut adalah mengalirkan air hujan, tetapi dalam pelaksanaannya dipakai menampung air kakus dan sampah sehingga jadi sarang penyakit.
- Belum terdapat peraturan yang mewajibkan penyedotan tinja secara rutin, serta belum ada pihak yang merasa berkepentingan memeriksa isi septic tank,.
- Masih terdapat pandangan masyarakat bahwa bagus dan tidaknya septic tank
- Akses masyarakat terhadap sarana sanitasi (air bersih dan MCK), sehingga masyarakat terpaksa masih menggunakan sungai.
- Standard tersebut kurang ditunjang oleh aturan-aturan pendukungnya, seperti belum adanya aturan yang membatasi jumlah septic tank per satuan luas kawasan.
- Fasilitas MCK yang tidak berfungsi secara optimal baik karena usang, salah konstruksi, tidak terawat, tidak ada air, maupun masyarakat yang belum siap menerima keberadaannya sesuai fungsinya.
Kenyataan masih sebagian besar Influent industri di kawasan pemukiman dialirkan ke sungai tanpa proses pengelolaan terlebih dahulu.
- Kebiasaan buang air besar sembarangan masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat perkotaan. Berdasarkan data Susenas tahun 2004 lebih dari 12 persen penduduk perkotaan Indonesia sama sekali tidak memiliki akses ke sarana jamban.
- Usaha jasa sedot tinja, seringkali hingga saat ini masih membuang langsung muatannya ke sungai, alasannya tidak ada Instalasi Pembuangan Lumpur Tinja (IPLT)/atau tidak berfungsi.(Andriani, 2007).
- Teknis pembuatan jamban masih belum memenuhi standard, menurut penelitan hampir 35 persen jamban di kawasan perkotaan dalam kondisi tidak ada air, tidak ada atap atau tidak tersambung ke septic tank.
Air tanah dangkal merupakan air tanah yang memiliki kualitas yang pada umumnya baik, akan tetapi banyak tergantung kepada sifat lapisan tanahnya, apabila kondisi sanitasi lingkungan sangat rendah maka banyak tercemar oleh bakteri. Apabila berdekatan dengan industri dengan beban pencemaran tinggi dan tidak memiliki sistem pengendalian pencemaran air maka akan terpengaruh rembesan pencemaran (Hardjosoemantri, 2005).
Informasi tentang pola pencemaran tanah dan air tanah oleh tinja sangat bermanfaat dalam perencanaan sarana pembuangan tinja, terutama dalam penentuan lokasi sumber air minum. Setelah tinja tertampung dalam lubang atau septick tank dalam tanah, maka kemampuan bakteri untuk berpindah akan sangat berkurang.
Bakteri akan berpindah secara horizontal dan vertikal ke bawah bersama dengan air, air seni, atau air hujan yang meresap. Jarak perpindahan bakteri akan sangat bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, diantaranya yang terpenting adalah porositas tanah. Perpindahan horizontal melalui tanah dengan cara itu biasanya kurang dari 90 cm, dengan perpindahan kearah bawah kurang dari 3 m pada lubang yang terbuka terhadap air hujan, dan biasanya kurang dari 60 cm pada tanah berpori (Soeparman, 2002).
Menurut Gotaas, dkk dalam Soeparman (2002), yang meneliti pembuangan secara buatan limbah cair ke akuifer di Negara Bagian California, AS, menemukan bahwa bakteri dapat berpindah sampai jarak 30 m dari titik pembuangannya dalam waktu 33 jam. Selain itu, terdapat penurunan cepat jumlah bakteri sepanjang itu karena terjadi filtrasi yang efektif dan kematian bakteri.
Peneliti lain yang meneliti pencemaran air tanah di Alaska mencatat bahwa bakteri dapat dilacak sampai jarak 15 m dari sumur tempat dimasukkannya bakteri yang dicoba. Lebar jalan yang dilewati bakteri bervariasi, antara 45 dan 120 cm. Kemudian, terjadi penurunan jumlah organisme, dan setelah satu tahun hanya lubang tempat dimasukkanya saja yang dinyatakan positif mengandung organisme.
Berbagai penelitian tersebut dapat menegaskan temuan para peneliti lain yang menyatakan bahwa kontaminasi dari sistem pembuangan tinja cenderung berjalan menurun ke bawah sampai mencapai permukaan air. Selanjutnya, organime bergerak bersama aliran air tanah menyilang jalan yang semakin lebar sampai batas tertentu sebelum hilang secara berangsur-angsur, sebagaimana gambaran berikut :
Gerakan Pencemaran Tinja pada Tanah Kering
Pola Pencemaran Tanah secara Bakteriologi dan Kimiawi
8:14 PM | 0
comments | Read More
Diantara Dampak Kesehatan Anti Nyamuk Bakar
Written By munif on Tuesday, June 14, 2016 | 11:39 PM
Risiko Kesehatan Penggunaan Anti Nyamuk Bakar
Menurut WHO (2005), penggunaan insektisida rumah tangga yang bersifat terus menerus dan dilakukan di dalam ruangan (indoor) berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan karena akumulasi bahan aktif insektisida. Sebagian besar insektisida rumah tangga saat ini berbahan aktif pyrethroid. Senyawa ini mempunyai toksisitas akut yang rendah pada manusia namun bila tertelan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan keracunan dan kematian.
Menurut WHO (2005), penggunaan insektisida rumah tangga yang bersifat terus menerus dan dilakukan di dalam ruangan (indoor) berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan karena akumulasi bahan aktif insektisida. Sebagian besar insektisida rumah tangga saat ini berbahan aktif pyrethroid. Senyawa ini mempunyai toksisitas akut yang rendah pada manusia namun bila tertelan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan keracunan dan kematian.
11:39 PM | 0
comments | Read More
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
Written By munif on Tuesday, March 22, 2016 | 1:16 AM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga
Beberapa pengertian dalam Peraturan pemerintah ini diantaranya :
Pada pasal lain disebutkan, bahwa pengaturan pengelolaan sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pada pasal 4, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, antara lain dilakukan dengan beberapa metode, antara lain : a). pembatasan timbulan sampah; b). pendauran ulang sampah; c). pemanfaatan kembali sampah; d). pemilahan sampah; e). pengumpulan sampah; f). pengangkutan sampah; g). pengolahan sampah; h). pemrosesan akhir sampah; dan i). pendanaan.
Pada Pasal 10, penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah; dan penanganan sampah. Pengurangan Sampah dilakukan dengan: pembatasan timbulan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan: menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Pada pasal 13, Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain. Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pada pasal 14, Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
Pada pasal 15, Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan; pengumpulan; pengangkutan; pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah.
Pada pasal 17, pemilahan sampah dilakukan oleh: setiap orang pada sumbernya; pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menj adi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang dapat digunakan kembali;
d. sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. sampah lainnya.
PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga secara lengkap dapat DIDOWNLOAD DISINI.
Beberapa pengertian dalam Peraturan pemerintah ini diantaranya :
- Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
- Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
- Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
- Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
- Tempat penampungan sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) atau TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
- Tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
- Tempat pemrosesan akhir atau TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Pada pasal lain disebutkan, bahwa pengaturan pengelolaan sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pada pasal 4, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, antara lain dilakukan dengan beberapa metode, antara lain : a). pembatasan timbulan sampah; b). pendauran ulang sampah; c). pemanfaatan kembali sampah; d). pemilahan sampah; e). pengumpulan sampah; f). pengangkutan sampah; g). pengolahan sampah; h). pemrosesan akhir sampah; dan i). pendanaan.
Pada Pasal 10, penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah; dan penanganan sampah. Pengurangan Sampah dilakukan dengan: pembatasan timbulan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
- mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan: menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Pada pasal 13, Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain. Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pada pasal 14, Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
- menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
- menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau
- menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Pada pasal 15, Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan; pengumpulan; pengangkutan; pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah.
Pada pasal 17, pemilahan sampah dilakukan oleh: setiap orang pada sumbernya; pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menj adi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang dapat digunakan kembali;
d. sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. sampah lainnya.
PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga secara lengkap dapat DIDOWNLOAD DISINI.
1:16 AM | 0
comments | Read More
Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida
Written By munif on Tuesday, January 19, 2016 | 6:35 PM
Download Peraturan Menteri
Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara
Pendaftaran Pestisida
Terkait dengan Tupoksi Sanitarian, Pengawasan tempat Pengelolaan dan Penjualan Pestisida (TP3 Pestisida), terdapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang
Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida
Beberapa dasar hukum yang mendasari Permentan tentang Pestisida ini, antara lain :
Download
secara lengkap Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran
Pestisida D I S I N I
Terkait dengan Tupoksi Sanitarian, Pengawasan tempat Pengelolaan dan Penjualan Pestisida (TP3 Pestisida), terdapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang
Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida
Beberapa dasar hukum yang mendasari Permentan tentang Pestisida ini, antara lain :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 13.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya;
- Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan Nomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996, 771/ Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1350/Menkes/SK/XII/2001 tentang Pestisida;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/12/2007 tentang Ketentuan Impor Metil Bromida Untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan;
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 847/Kpts/OT.160/2/2011 tentang Komisi Pestisida
- Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk: a.memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian; b. memberantas rerumputan; c. mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; d. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk; e. memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak; f.memberantas atau mencegah hama-hama air; g. memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau h.memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
- Pendaftaran pestisida adalah proses untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan izin pestisida.
- Pestisida untuk penggunaan umum adalah pestisida yang dalam penggunaannya tidak memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
- Pestisida terbatas adalah pestisida yang dalam penggunaannya memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
- Pestisida dilarang adalah jenis pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaan, untuk bidang pestisida rumah tangga, dan untuk bidang perikanan.
- Bahan aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang terkandung dalam bahan teknis atau formulasi pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme sasaran.
- Bahan aktif standar adalah bahan aktif murni yang digunakan sebagai pembanding dalam proses analisis kadar bahan aktif pestisida.
- Bahan teknis adalah bahan baku pembuatan formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan bahan aktif, yang mengandung bahan aktif dan bahan pengotor ikutan ( impurities ) atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang diperlukan.
- Bahan teknis asal adalah bahan yang dihasilkan langsung dari proses sintetis, ekstraksi atau proses lainnya untuk menghasilkan bahan aktif.
- Bahan teknis olahan adalah bahan yang dihasilkan dari proses pengolahan bahan teknis asal dengan tujuan tertentu seperti keamanan, stabilitas atau keperluan tertentu dalam proses pembuatan formulasi, pewadahan, pengangkutan dan penyimpanan.
- Formulasi adalah campuran bahan aktif dengan bahan tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
- Bahan tambahan pestisida adalah bahan yang ditambahkan dalam bahan teknis atau formulasi pestisida selain bahan aktif pestisida antara lain: pelarut, pembau, pengemulsi, pewarna, pembawa, perata, perekat, penyebar, dan pemantap.
- Pemilik formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki suatu resep formulasi pestisida.
- Resep formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis dan banyaknya bahan aktif dan bahan tambahan yang terdapat dalam suatu formulasi pestisida dan/atau cara memformulasi suatu pestisida dengan menggunakan bahan teknis atau bahan aktif dan bahan penyusun lainnya.
- Peredaran adalah impor-ekspor dan atau jual beli di dalam negeri termasuk pengangkutan pestisida.
- Penyimpanan adalah memiliki pestisida dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian.
- Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat untuk maksud seperti tersebut dalam angka 1.
- Wadah adalah tempat yang terkena langsung pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan.
- Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida.
- Pemusnahan adalah menghilangkan sifat dan fungsi pestisida.
- Sertifikat penggunaan adalah surat keterangan yang menyatakan telah lulus pelatihan penggunaan pestisida terbatas.
- Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat.
- Penamaan formulasi adalah nama dagang suatu formulasi pestisida yang didaftarkan oleh pemohon.
- Penamaan bahan teknis adalah nama suatu bahan teknis yang didaftarkan oleh pemohon.
- Residu pestisida adalah sisa pestisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat pada atau dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara atau tanah.
- Toksisitas akut adalah pengaruh yang merugikan yang timbul segera setelah pemaparan dengan dosis tunggal suatu bahan kimia atau bahan lain, atau pemberian dosis ganda dalam waktu lebih kurang 24 jam.
- Toksisitas subkronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewan percobaan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparan selama 3 bulan.
- Toksisitas kronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewan percobaan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparan selama 2 tahun.
- Lethal dose-50 selanjutnya disingkat LD50 adalah dosis tunggal bahan kimia atau bahan lain yang diturunkan secara statistik yang dapat menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
- Lethal concentration-50 yang selanjutnya disingkat LC50 adalah konsentrasi yang diturunkan secara statistik yang dapat menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
- Acceptable Daily Intake yang selanjutnya disingkat ADI adalah angka penduga asupan harian bahan kimia yang dapat diterima dalam makanan sepanjang hidup manusia tanpa menimbulkan resiko kesehatan yang bermakna.
- Batas Maksimum Residu yang selanjutnya disingkat BMR adalah merupakan batas dugaan maksimum residu pestisida yang diperbolehkan yang terdapat dalam berbagai hasil pertanian.
- Lethal time-50/waktu paruh hayati yang selanjutnya disingkat LT50 adalah waktu yang diperlukan untuk mematikan 50% hewan percobaan dalam kondisi tertentu.
- Unit toksisitas adalah angka faktor hasil bagi (ratio) konsentrasi nominal pestisida dalam air sawah dengan ketinggian 10 cm dengan nilai LC50 96 jam.
- Decomposition time-50 yang selanjutnya disingkat DT50 adalah waktu yang diperlukan untuk terjadinya 50% dekomposisi berupa disipasi dan degradasi suatu bahan kimia di suatu media.
- Efikasi adalah efektivitas pestisida terhadap organisme sasaran yang didaftarkan berdasarkan pada hasil percobaan lapangan atau laboratorium menurut metode yang berlaku.
- Resurjensi adalah peningkatan populasi organisme sasaran setelah diperlakukan dengan pestisida.
- Resistensi adalah penurunan tingkat kepekaan populasi organisme sasaran terhadap pestisida yang dapat menyebabkan pestisida yang semula efektif untuk mengendalikan organisme sasaran tersebut menjadi tidak efektif lagi.
- Iritasi adalah gejala inflamasi yang terjadi pada kulit atau membran mukosa. Segera setelah perlakuan berkepanjangan atau berulang dengan menggunakan bahan kimia atau bahan lain.
- Karsinogenik adalah sifat suatu bahan yang dapat mendorong atau menyebabkan kanker.
- Teratogenik adalah sifat bahan kimia yang dapat menyebabkan/menghasilkan bayi cacat/kecacatan tubuh pada kelahiran.
- Mutagenik adalah sifat bahan kimia yang menyebabkan terjadinya mutasi gen.
- melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida;
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida;
- mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT); dan/atau
- memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.
6:35 PM | 0
comments | Read More
Proses Pencemaran Tanah
Written By munif on Tuesday, August 11, 2015 | 11:40 PM
Perubahan Fungsi Lahan Dan Pencemaran Tanah
Pergeseran fungsi lahan akibat industrialisasi, dengan merubah fungsi lahan pertanian telah menyebabkan luas daerah resapan air dibanyak daerah di Indonesia. Disamping merubah fungsi lahan kegiatan industri ini juga telah berdampak pada terjadinya pencemaran tanah dan badan air. Akibat pencemaran ini antara lain juga dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain.Kegaiatan lain yang berdampak pada ikutan kerusakan dan pencemaran tanah, sedimentasi, erosi serta kekeringan, adalah kegiatan pertambangan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi. Untuk memperoleh bijih tambang, permukaan tanah dikupas dan digali dengan menggunakan alat-alat berat. Para pengelola pertambangan meninggalkan areal bekas tambang begitu saja tanpa melakukan upaya rehabilitasi atau reklamasi.
Dampak negatif yang menimpa lahan pertanian dan lingkungannya perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena limbah industri yang mencemari lahan pertanian tersebut mengandung sejumlah unsur-unsur kimia berbahaya yang bisa mencemari badan air dan merusak tanah dan tanaman serta berakibat lebih jauh terhadap kesehatan makhluk hidup.
Terjadinya Pencemaran Tanah
Tanah dikatagorikan subur apabila tanah mengandung cukup nutrisi bagi tanaman maupun mikro organisme, dan dari segi fisika, kimia, dan biologi memenuhi untuk pertumbuhan. Tanah dapat rusak karena terjadinya pencemaran tanah.Pencemaran tanah merupakan keadaan di mana materi fisik, kimia, maupun biologis masuk dan merubah alami lingkungan tanah. Pencemaran dapat terjadi karena kegiatan rutin manusia maupun akibat keceroban, seperti kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan yang tercemar dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan armada pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Apabibila diklasifikasikan maka pencemaran tanah dapat terjadi karena hal-hal di bawah ini, yaitu :
Pencemaran langsung : Pencemaran ini misalnya terjadi karena penggunaan pupuk secara berlebihan, pemberian pestisida, dan pembuangan limbah yang tidak dapat diuraikan seperti plastik, kaleng, botol, dan lain-lainnya.
Pencemaran melalui air : Air yang tercemar (mengandung bahan pencemar/polutan) akan mengubah susunan kimia tanah sehingga mengganggu jasad yang hidup di dalam atau di permukaan tanah.
Pencemaran melalui udara : Udara yang tercemar akan menurunkan hujan yang mengandung bahan pencemar yang mengakibatkan tanah tercemar juga.
Bahan-bahan kimia termasuk pestisida dan berbagai bentuk detergen disamping bermanfaat apabila dipergunakan secara berlebihan akan menimbulkan berbagai bentuk pencemaran terhadap lingkungan termasuk tanah. Beberapa jenis polutan tersebut menyebabkan jenis pencemaran yang relatif permanen karana bersifat sulit terurai di alam.
- Pestisida dipergunakan sebagai pembasmi hama tanaman.
- Insektisida dipergunakan sebagai chat pembasmi insekta atau serangga yang biasa mengganggu tanaman.
- Herbisida dipergunakan sebagai obat pembasmi tanaman yang tidak diharapkan tumbuh.
- Fungisida dipergunakan sebagai obat pembasmi jamur yang tidak di harapkan tumbuh .
- Rodentisida dipergunakan sebagai obat pemusnah binatang pengerat seperti tikus.
- Akarisida ( Mitesida ) dipergunakan sebagai pembunuh kutu.
- Algisida dipergunakan sebagai pembunuh ganggang.
- Avisida dipergunakan sebagai pembunuh burung.
- Bakterisida dipergunakan sebagai pembunuh bakteri.
- Larvisida dipergunakan sebagai pembunuh ulat.
- Moleksisida dipergunakan sebagai pembunuh siput.
- Nematisida dipergunakan sebagai pembunuh nematoda.
- Ovisida dipergunakan sebagai perusak telur.
- Pedukulisida dipergunakan sebagai pembunuh tuma.
- Piscisida dipergunakan sebagai pembunuh ikan
- Predisida dipergunakan sebagai pembunuh predator ( pemangsa ).
- Silvisida dipergunakan sebagai pembunuh pahon atau pembersih pahon.
- Termisida dipergunakan sebagai pembunuh rayap atau hewan yang suka melubangi kayu.
- Atraktan dipergunakan sebagai penarik serangga melalui baunya.
- Kemostrilan dipergunakan sebagai pensterilan serangga atau vertebrata.
- Defoliant dipergunakan sebagai penggugur daun untuk memudahkan panen.
- Desican dipergunakan sebagai pengering daun atau bagian tanaman lainnya.
- Desinfektan dipergunakan sebagai pembasmi mikro organisme
- Repellan dipergunakan sebagai penolak atau penghalau hama.
- Sterilan dipergunakan sebagai mensterilkan tanah dari jasad renik atau biji gulma.
- Surpaktan dipergunakan sebagai untuk meratakan pestisida pada permukaan daun .
- Stimulan dipergunakan sebagai zat yang dapat mendorong pertumbuhan tetapi mematikan terjadinya buah.
- dan lain-lain
Dampak yang Ditimbulkan Akibat Pencemaran Tanah
Berbagai dampak ditimbulkan akibat pencemaran tanah, diantaranya:
Pada kesehatan
Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat menyebabkan gangguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan Kematian.
Pada Ekosistem
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat Kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
Upaya Mengatasi Pencemaran Tanah
Terdapat beberapa cara untuk mengurangi dampak dari pencemaran tanah, antara lain dengan remediasi dan bioremidiasi. Remediasi yaitu dengan cara membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Sedangkan Bioremediasi dengan cara proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).Remediasi Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
Penanganan pestisida sebagai pencemar tanah ialah dengan tidak menggunakannya. Cara ini merupakan yang paling baik hasilnya, tetapi hama tanah mengakibatkan hasil produksi menurun.
Cara yang dapat ditempuh antara lain pengaturan jenis tanaman dan waktu tanam, Memilih varietas tanaman yang tahan hama, menggunakan musuh alami untuk hama, menggunakan hormon serangga, pemandulan (sterilisasi), serta memanfaatkan daya tarik seks untuk serangga
Penting untuk diperhatikan adalah prosedur penggunaan dan perlakuan terhadap penggunaan bahan kimia seperti pestisida dan bahan kimia lainnya. Karakteristik pestisida ini terbagi menurut struktur kimia dan komposisi materi penyusunnya, sehingga prosedur penyimpanan dan penggunaan harus disesuaiakan dengan prosedur.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, google, serta pakain kerja yang memadai penting dilakukan agar bahan tidak kontak langsung dengan tubuh dan lingkungan sehingga mencemari lingkungan. Sedangkan perlakukan yang harus diterapkan pada sampah hasil kegiatan, sebagaimana prinsip penanganan sampah lainnya harus selalu diperhatikan, misalnya dengan prinsip Reuse, Recycling, Reducing, dengan metode-metode sanitary landfill, dumping, grinding, composting, incineration, atau derngan metode pirolisis. (Dari berbagai sumber)
11:40 PM | 0
comments | Read More
Syarat Septic Tank Jamban
Standar Septic Tank Jamban Sehat
Sebagai seorang yang berprofesi sebagai sanitarian atau kesehatan masyarakat, tentu akan sangat akrab dengan kata septic tank. Bahkan dahulu diawal melakoni pendidikan kesehatan lingkungan (saat ospek) nama ini dijadikan nama identitas, disamping nama-nama trend lainnya seperti bowl, jetting, dan lain-lain, sehingga sekarangpun nama itu seakan telah menjadi trade mark sanitarian (sebagai mantri kakus). Berikut adalah informasi yang sebaiknya kita ketahui terkait dengan septic tank tersebut.
Septic tank merupakan cara yang memuaskan dalam pembuangan ekskreta untuk kelompok kecil yaitu rumah tangga dan lembaga yang memiliki persediaan air yang mencukupi, tetapi tidak memiliki hubungan dengan sistem penyaluran limbah masyarakat (Chandra, 2007). Septic tank merupakan cara yang terbaik yang dianjurkan oleh WHO tapi memerlukan biaya mahal, tekniknya sukar dan memerlukan tanah yang luas (Entjang, 2000).
Pembangunan septic tank juga perlu memperhatikan keadaan tanah, pada kondisi tanah yang terlalu lembab dalam jangka waktu yang lama, maka tanah tersebut tidak sesuai untuk lokasi septic tank. Pada tingkat tertentu kelembaban tanah sangat mendukung kehidupan manusia, tetapi pada tingkat kelembaban tanah yang terlalu tinggi atau terlalu rendah dapat menimbulkan permasalahan bagi manusia.
Kelembaban tanah perlu diperhatikan karena berdasarkan beberapa studi disimpulkan bahwa air tanah juga tidak luput dari pencemaran. Bahan pencemar dapat mencapai aquifer air tanah melalui berbagai sumber diantaranya meresapnya bakteri dan virus melalui septic tank. Pada kondisi tanah kering, gerakan bahan kimia dan bakteri relatif sedikit, dengan gerakan ke samping praktis tidak terjadi. Dengan pencucian yang berlebihan (tidak biasa terjadi pada jamban dan septic tank) perembesan ke bawah secara vertikal hanya sekitar 3 m. Apabila tidak terjadi kontaminasi air tanah, praktis tidak ada bahaya kontaminasi sumber air.
- Pada dasarnya tidak ada aturan pasti yang dapat dijadikan sebagai patokan untuk menentukan jarak yang aman antara jamban dan sumber air. Banyak faktor yang mempengaruhi perpindahan bakteri melalui air tanah, seperti tingkat kemiringan, tinggi permukaan air tanah, serta permeabilitas tanah. Yang terpenting harus diperhatikan adalah bahwa jamban atau kolam pembuangan (cesspool) harus ditempatkan lebih rendah, atau sekurang-kurangnya sama tinggi dengan sumber air bersih. Apabila memungkinka, harus dihindari penempatan langsung di bagian yang lebih tinggi dari sumur. Jika penempatan di bagian yang lebih tinggi tidak dapat dihindarkan, jarak 15 m akan mencegah pencemaran bakteriologis ke sumur. Penempatan jamban di sebelah kanan atau kiri akan mengurangi kemungkinan kontaminasi air tanah yang mencapai sumur. Pada tanah pasir, jamban dapat ditempatkan pada jarak 7,5 m dari sumur apabila tidak ada kemungkinan untuk menempatkannya pada jarak yang lebih jauh.
Pada tanah yang homogen, kemungkinan pencemaran air tanah sebenarnya nol apabila dasar lubang jamban berjarak lebih dari 1,5 m di atas permukaan air tanah, atau apabila dasar kolam pembuangan berjarak lebih dari 3 m di atas permukaan air tanah. - Penyelidikan yang seksama harus dilakukan sebelum membuat jamban cubluk (pit privy), kakus bor (bored-hole latrine), kolam pembuangan, dan sumur resapan di daerah yang mengandung lapisan batu karang atau batu kapur. Hal ini dikarenakan pencemaan dapat terjadi secara langsung melalui saluran dalam tanah tanpa filtrasi alami ke sumur yang jauh atau sumber penyediaan air minum lainnya.
a. Pipa ventilasi. Pipa ventilasi secara fungsi dan teknis dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Mikroorganisme dapat terjamin kelangsungan hidupnya dengan adanya pipa ventilasi ini, karena oksigen yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya dapat masuk ke dalam bak pembusuk, selain itu juga berguna untuk mengalirkan gas yang terjadi karena adanya proses pembusukan. Untuk menghindari bau gas dari septick tank maka sebaiknya pipa pelepas dipasang lebih tinggi agar bau gas dapat langsung terlepas di udara bebas (Daryanto, 2005).
- Panjang pipa ventilasi 2 meter dengan diameter pipa 175 mm dan pada lubang hawanya diberi kawat kasa (Machfoedz, 2004).
b. Dinding septic tank:
- Dinding septic tank dapat terbuat dari batu bata dengan plesteran semen (Machfoedz,2004)
- Dinding septic tank harus dibuat rapat air (Daryanto, 2005)
- Pelapis septic tank terbuat dari papan yang kuat dengan tebal yang sama (Chandra, 2007).
c. Pipa penghubung:
- Septic tank harus mempunyai pipa tempat masuk dan keluarnya air (Chandra, 2007).
- Pipa penghubung terbuat dari pipa PVC dengan diameter 10 atau 15 cm (Daryanto, 2005)
d. Tutup septic tank:
- Tepi atas dari tutup septic tank harus terletak paling sedikit 0,3 meter di bawah permukaan tanah halaman, agar keadaan temperatur di dalam septic tank selalu hangat dan konstan sehingga kelangsungan hidup bakteri dapat lebih terjamin (Daryanto,2005).
- Tutup septic tank harus terbuat dari beton (kedap air).
Mekanisme Kerja Septic Tank
Septic tank terdiri dari tangki sedimentasi yang kedap air, sebagai tempat tinja dan air buangan masuk dan mengalami dekomposisi. Di dalam tangki ini tinja akan berada selama beberapa hari. Selama waktu tersebut tinja akan mengalami 2 proses (Notoatmodjo, 2003):
a. Proses kimiawi
Akibat penghancuran tinja akan direduksi dan sebagian besar (60-70%) zat-zat padat akan mengendap di dalam tangki sebagai sludge. Zat-zat yang tidak dapat hancur bersama-sama dengan lemak dan busa akan mengapung dan membentuk lapisan yang menutup permukaan air dalam tangki tersebut. lapisan ini disebut scum yang berfungsi mempertahankan suasana anaerob dari cairan di bawahnya, yang memungkinkan bakteri-bakteri anaerob dapat tumbuh subur, yang akan berfungsi pada proses berikutnya.
b. Proses biologis
Dalam proses ini terjadi dekomposisi melalui aktivitas bakteri anaerob dan fakultatif anaerob yang memakan zat-zat organik dalam sludge dan scum. Hasilnya, selain terbentuknya gas dan zat cair lainnya, adalah juga pengurangan volume sludge, sehingga memungkinkan septic tank tidak cepat penuh. Kemudian cairan enfluent sudah tidak mengandung bagian-bagian tinja dan mempunyai BOD yang relatif rendah. Cairan enfluent ini akhirnya dialirkan keluar melalui pipa dan masuk ke dalam tempat perembesan.
Kedua tahapan di atas berlangsung di dalam septic tank. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Penumpukan endapan lumpur mengurangi kapasitas septic tank sehingga isi septic tank harus dibersihkan minimal sekali setahun.
- Penggunaan air sabun dan desinfektan seperti fenol sebaiknya dihindari karena dapat membunuh flora bakteri di dalam septic tank.
- Septic tank baru sebaiknya diisi dahulu dengan air sampai saluran pengeluaran, kemudian dilapisi dengan lumpur dari septic tank lain untuk memudahkan proses dokomposisi oleh bakteri (Chandra, 2007).
Pendapat lain dikemukakan Suriawiria (1996), bahwa salah satu cara pengelolaan tinja manusia adalah dengan penggunaan tanki septik (septic tank) dan resapannya. Dengan cara ini maka buangan yang masuk ke dalam bejana/tangki akan mengendap, terpisah antara benda cair dengan benda padatannya. Benda padatan yang mengendap di dasar tangki dalam keadaan tanpa udara, akan diproses secara anaerobik oleh bakteri sehingga kandungan organik di dalamnya akan terurai. Akibatnya, setelah kurun waktu tertentu, umumnya kalau tangki septik tersebut sudah penuh dan isinya dikeluarkan, maka sisa padatan sudah tidak berbau lagi, seperti halnya kalau kotoran/tinja tersebut dibiarkan di luar tangki septik. Yang tetap menjadi masalah adalah untuk benda cairan setelah padatannya dipisahkan, karena di dalam cairan tersebut masih akan terkandung sejumlah mikroba, yang mungkin masih bersifat patogen (dapat menyebabkan penyakit). Karenanya salah satu cara pemecahan yang banyak digunakan adalah dengan menggunakan resapan, untuk mengalirkan benda cairan setelah benda padatnya mengendap. Cara resapan yang digunakan adalah dengan membuat lapisan yang terdiri dari batu kerikil di bawah tanah sehingga air yang meresap masih mendapatkan suplai oksigen (aerobik), sehingga mikroba patogen akhirnya akan terbunuh.
Pembangunan Septic Tank
Untuk keperluan perencanaan maka volume septic tank harus dihitung. Perencanaan ini alan menyangkut jumlah pemakai, masa pengurasan, serta perkiraan volume rata-rata tinja yang dihasilkan. Untuk keperluan perencanaan apabila tidak tersedia data hasil penelitian setempat, maka dapat digunakan angka kuantitas tinja manusia sebesar 1 Kg berat basah per orang per hari (Soeparman, 2002).
Septic tank satu ruangKeterangan:
| A | = | Inlet |
| B | = | Outlet |
| C | = | Penahan |
| D | = | Busa yang mengapung |
| E | = | Lumpur |
| F | = | Ruang bebas busa |
| G | = | Ruang bebas lumpur |
| H | = | Kedalaman air dalam tangki |
| I | = | Ruang kosong |
| J | = | Kedalaman pemasukan penahan |
| K | = | Jarak penahan ke dinding, 20-30 cm |
| L | = | Sisi atas penahan 2,5 cm di bawah dinding atas tangki |
| M | = | Tutup tangki, biasanya bulat |
| N | = | Permukaan tanah, kurang dari 30 cm di atas tangki (jika kurang, naikkan tutup tangki ke permukaan tanah) |
Septic tank dua ruang
| A | = | Bagian inlet |
| B | = | Bagian outlet |
| C | = | Ruang penggelontoran |
| D | = | Sifon penggelontoran |
| E | = | Penurunan kedalaman cairan |
| F | = | Outlet |
| G | = | Tutup lubang pemeriksa |
Article Source :
- Chandra, B. 2007. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
- Daryanto. 2005. Kumpulan Gambar Teknik Bangunan. Jakarta: PT. Rineka Cipta
- Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat (Prinsip-prinsip Dasar). Jakarta: PT. Rineka Cipta
- Soeparman dan Suparmin. 2002. Pembuangan Tinja & Limbah Cair (Suatu Pengantar). Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
11:38 PM | 0
comments | Read More
Bakteri Penyebab Keracunan Makanan
Written By munif on Wednesday, August 5, 2015 | 1:37 AM
Bakteri Penyebab Kontaminasi Makanan
Pengertian makanan meneurut beberapa sumber, diantaranya Permenkes, adalah barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya akan tetapi bukan obat.
Makanan dapat menimbulkan penyakit (foodborne diseases) apabila terkontaminasi oleh mikroorganisme. Mikroorganisme yang sering ditemukan dalam makanan diantaranya adalah bakteri. Bakteri dapat merusak makanan dengan berbagai cara dan hal itu tidak selalu dapat diketahui atau dikenal dari wujudnya oleh pandangan mata, baunya atau rasanya. Sayangnya, beberapa bakteri yang menempati posisi penting dalam dunia kesehatan dapat mempertinggi tingkat bahaya yang ditimbulkan olehnya kepada manusia melalui makanan yang dihinggapinya tanpa merubah warna atau rasanya. Bakteri ini tidak merubah penampilan makanan yang ada, tetapi ternyata telah membuat makanan tidak sehat untuk dimakan oleh manusia (Saksono, 1986).
![]() |
| Food Borne Disease |
Makanan mulai dari awal proses pengolahan sampai siap dihidangkan dapat memungkinkan terjadinya pencemaran oleh mikrobia (Trihendrokesowo, 1989). Pencemaran mikrobia di dalam makanan dapat berasal dari lingkungan, bahan-bahan mentah, air, alat-alat yang digunakan dan manusia yang ada hubungannya dengan proses pembuatan sampai siap disantap. Jenis mikrobia yang sering menjadi pencemar bagi makanan salah satunya adalah bakteri. Bakteri yang mengkontaminasi makanan dapat berasal dari tempat/bangunan, peralatan, orang dan bahan makanan..
Bakteri terdapat dimana-mana misalnya dalam air, tanah, udara, tanaman, hewan dan manusia. Di dalam pengolahan makanan, bakteri dapat berasal dari pekerja, bahan mentah, lingkungan, binatang dan fomite (benda-benda mati). Sumber-sumber ini dapat menyebarkan bakteri yang mungkin menyebabkan pembusukan makanan atau tersebarnya suatu penyakit. Bakteri yang tinggal dalam usus dapat pindah ke dalam makanan jika penjamah makanan tidak mencuci tangan dengan benar setelah menggunakan kamar kecil. Mencuci tangan yang benar sangat penting setelah menggunakan toilet, tidak hanya setelah buang air besar, karena bakteri patogen juga dapat diperoleh dari pengguna toilet sebelumnya melalui pegangan pintu, keran dan handuk pengering.
Makanan masak merupakan campuran bahan yang lunak dan sangat disukai oleh bakteri. Bahaya terbesar dalam makanan masak adalah adanya bakteri patogen dalam makanan akibat terkontaminasinya makanan sewaktu dalam proses pengolahan atau kontaminasi silang melalui wadah maupun penjamah makanan, kemudian dibiarkan dingin pada suhu ruang. Kondisi yang optimum bagi bakteri patogen dalam makanan siap saji akan mengakibatkan bakteri tumbuh berlipat ganda dalam jangka waktu antara 1-2 jam. Depkes RI (1999) menyebutkan bakteri akan tumbuh dan berkembang dalam makanan dengan suasana yang cocok untuk pertumbuhan bakteri diantaranya adalah suasana makanan yang banyak protein dan banyak air, pH normal (6,8-7,5) serta suhu optimim 10 °C-60 °C (Jenie, 1998).
Bakteri melakukan multiplikasi proses doubling (penggandaan), setiap sel membelah menjadi dua sel identik yang terus mengulang menjadi proses tersebut menjadi empat sel, kemudian memproduksi menjadi delapan sel dan seterusnya. Periode antara pembelahan sel dikenal sebagai waktu generasi atau waktu doubling. Waktu ini cukup pendek, biasanya sekitar 20 menit dan kadang lebih pendek lagi. Ini berarti bahwa dengan kondisi yang tepat, satu jenis bakteri dapat menggandakan diri dengan sangat cepat (Adams dan Motarjemi, 1999).
Bakteri yang menyebabkan gejala sakit atau keracunan disebut bakteri patogen. Gejala penyakit disebabkan oleh patogen timbul karena bakteri tersebut masuk ke dalam tubuh melalui makanan dan dapat berkembang biak di dalam saluran pencernaan dan menimbulkan gejala sakit perut, diare, muntah, mual dan gej ala lain. Bakteri patogen semacam ini misalnya Escherichia coli, Salmonella typhi dan Shigella dysentriae.
Untuk menyebabkan penyakit, jumlah sel bakteri patogen yang dikonsumsi harus memadai. Dosis infeksius ini bervariasi antarorganisme dan antarindividu. Dari beberapa penelitian yang pernah dilakukan pada E.coli, perkiraan dosis infeksi bermacam-macam misalnya : Enteropatogenik 106-1010; Enterotoksigenik 106-108; Enteroinvasif 106; Enterohemoragik 101-103. Hasil penelitian ini memberikan indikasi bahwa diperlukan sejumlah bakteri untuk bisa menyebabkan penyakit, tetapi pernyataan itu harus dipandang sebagai pendapat mentah. Infeksi yang terjadi merupakan akibat dari interaksi antara 2 faktor, yaitu kemampuan bakteri untuk menyebabkan penyakit dan kerentanan individu. Kerentanan individu terhadap infeksi meliputi usia, kesehatan secara umum, nutrisi, status imun dan apakah seseorang sedang menjalani pengobatan (Adams dan Motarjemi, 1999).
Bakteri patogen di dalam makanan juga dapat menyebabkan keracunan makanan. Hal ini disebabkan oleh tertelannya racun (toksin) yang diproduksi oleh bakteri selama tumbuh dalam makanan. Gej ala keracunan makanan oleh bakteri dapat berupa sakit perut, diare, mual, muntah atau kelumpuhan. Bakteri yang tergolong ke dalam bakteri penyebab keracunan misalnya Staphylococcus aureus, Clostridium perfringens, Bacillus cereus yang memproduksi racun yang menyerang saluran pencernaan (Badan POM, 2002).
Escherichia coli. : Bakteri Escherichia coli secara normal (komensal) terdapat pada saluran usus besar/kecil pada anak-anak dan orang dewasa sehat dan jumlahnya dapat mencapai 109 CFU/g. Bakteri ini dikenal sebagai mikroba indikator kontaminasi fekal dan dibagi dalam dua kelompok yaitu non patogenik dan patogenik. Bakteri ini dapat berkembang biak dan memproduksi toksin selama ia tumbuh dalam makanan. Jika makanan yang telah mengandung bakteri ini masuk kedalam tubuh kemudian masuk di dalam saluran pencernaan, akan menimbulkan gej ala sakit perut, mual, muntah dan diare. Waktu inkubasi E.coli 8 – 24 jam (rata-rata 11 jam). Ada empat kelompok patogenik penyebab diare yaitu EPEC (Enteropatogenik Escherichia coli), ETEC (Enterotoksigenik Escherichia coli), EIEC (Enteroinvasif Escherichia coli) dan VTEC ( Verotoksin Escherichia coli).
E.coli termasuk bakteri Gram negatif yang tidak membentuk spora, berbentuk batang anaerob fakultatif dan tergolong ke dalam famili Enterobacteriaceae dengan suhu optimal bagi pertumbuhannya adalah 37°C. Kuman E.coli akan tumbuh pada kisaran pH 4,4-8,5. Nilai aw yang minimal untuk pertumbuhannya adalah 0,95 ( WHO, 2000).
Staphylococcus aureus : Staphylococcus aureus termasuk bakteri Gram positif, non motil, berbentuk kokus yang anaerob fakultatif dan tidak membentuk spora. Suhu pertumbuhannya berkisar antara 7ºC-48°C dengan pertumbuhan optimal terjadi pada suhu 37°C. Bakteri ini tumbuh pada kisaran pH 4,0-9,3. Nilai pH optimalnya 7,0-7,5. Kisaran nilai pH untuk pembentukan enterotoksin lebih sempit dan toksin yang diproduksi akan lebih sedikit pada pH di bawah 6,0. Pertumbuhan bakteri ini akan tetap terjadi pada nilai aw 0,83, tetapi pembentukan toksinnya tidak terjadi pada nilai di bawah 0,86.
Staphylococcus aureus menyebabkan infeksi pada luka, menyebabkan rasa panas dan bisul-bisul. Bakteri ini juga merupakan salah satu penyebab umum pada keracunan makanan. Staphylococcus aureus dapat memproduksi racun yang disebut dengan enterotoksin. Toksin ini dapat menyerang saluran pencernaan, jika manusia mengkonsumsi makanan yang telah terkontaminasi bakteri ini. Jika makanan yang mengandung bakteri ini masuk kedalam tubuh, kemudian masuk di dalam saluran pencernaan, dapat menimbulkan gejala sakit perut, mual, muntah dan diare. Waktu inkubasi Staphylococcus aureus 1-8 jam, paling sering antara 2 – 4 jam. Sumber bakteri Staphyilococcus aureus dapat berasal dari tangan, rongga hidung, mulut dan tenggorokan pekerja. Hal ini menjadi kritis jika pekerja yang sedang sakit tenggorokan dibiarkan bekerja.
1:37 AM | 0
comments | Read More
Subscribe to:








