'cookieChoices = {};' Standard Minimal Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Standard Minimal Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana

Written By munif on Wednesday, March 1, 2017 | 4:37 PM

Standard Minimal Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana dan Penanganan Pengungsi

Pengertian bencana menurut beberapa literatur merupakan peristiwa akibat alam atau ulah manusia, yang menimbulkan gangguan kehidupan dan penghidupan sehingga perlu mendapatkan bantuan diluar prosedur rutin.

Standar ini antara lain dilator belakangi oleh kenyataan bahwa kejadian bencana  selalu akan menimbulkan masalah pengungsi dan masalah kesehatan seperti masalah air bersih, pangan, buruknya sanitasi lingkungan, kasus penyakit menular, gizi, serta masalah penampungan pengungsi yang terbatas.

Pada dasarnya, sebagaimana pada kondisi umum, bahwa akan terjadi potensi timbulnya masalah kesehatan jika batas minimal kebutuhan hidup suatau masyarakat /korban bencana atau pengungsi tidak  terpenuhi. Penanggulangan masalah kesehatan pada kondisi ini bersifat segera dan terkoordinir dalam penanggulangan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Ruang lingkup penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan penanganan pengungsi, antara lain:

1.    Pelayanan Kesehatan
2.    Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
3.    Pelayanan pangan dan gizi
4.    Pengawasan kualitas dan kuantitas air bersih
5.    Higiene dan sanitasi lingkungan
6.    Kesehatan reproduksi
7.    Penanganan pasca trauma

Dasar hukum penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, antara lain:
1.    Undang-Undang nomor23/1992 tentang kesehatan
2.    Keppres nomor 3/2001 tentang Bakornas PBP
3.    Kepmenkes nomor130/2000 tentang Oranganisasi dan tata kerja Depkes
4.    Kepmenkes nomor 446/2001 tentang orang dan tata kerja Depkes dan Kesos
5.    Kepmenkes Nomor  979/2001 tentang prosedur tetap pelayanan kesehatan PMK dan penanganan pengungsi
6.    Keputusan Bakornas PBP nomor 2/2001 tentang pedoman umum penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi

Tujuan dan Sasaran
Tujuan Umum penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, terselenggaranya pelayanan kesehatan  bagi korban secara optimal guna menurunkan atau mencegah kesakitan dan kematian, Sedangkan tujuan khusus adalah terpenuhinya beberapa hal berikut:
1.    Pelayanan kesehatan (pengobatan dan perawatan) sesuai standar minimal
2.    Pelayanan pencegahan penyakit menular sesuai standar minimal
3.    Pelayanan Pangan dan gizi sesuai standar minimal
4.    Pelayanan higiene dan sanitasi lingkungan sesuai standar minimal
5.    Pelayanan Air bersih sesuai standar minimal
6.    Pelayanan Kesehatan reproduksi sesuai standar minimal
7.    Pelayanan Penanganan post trauma sesuai standar minimal

Kebijakan umum penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, antara lain:
1.    Setiap korban bencana mendapatkan pelayanan kesehatan optimal
2.    Mengurangi risiko penularan penyakit melalui upaya pencegahan, pemberantasan penyakit dan surveilans
3.    Memberikan pelayanan gizi
4.    Mengurangi risiko terjadinya penularan penyakit melalui media lingkungan.
5.    Memberikan bantuan tekenis dalam pemenuhan papan dan sandang sesuai standar kesehatan

Sedangkan beberapa standar perhitungan pada kondisi bencana antara lain :

Tingkat Kematian Kasar
1.    Normal, 0,3 – 0,5/10.000 penduduk/hr
2.    Darurat  terkontrol, 0,6 – 1/10.000 penduduk/hr
3.    Darurat (serius), >1 – 2/10.000 penduduk/hr
4.    Darurat tidak terkontrol, >2 – 5/10.000 penduduk/hr
5.    Kerusakan berat,  >5/10.000 penduduk/hr

Tingkat Kematian Balita
1.    Normal, 1/10.000 penduduk/hr
2.    Darurat terkontrol, >1 – <2 br="" hr="" penduduk="">3.    Darurat (serius)    , 2 – 4/10.000 penduduk/hr
4.    Darurat tidak terkontrol, >4/10.000 penduduk/hr

Standar Minimal Pelayanan Kesehatan pada kondisi bencana

      1.    Memakai standar pelayanan kesehatan Puskesmas
      2.    Menggunakan sistem rujukan yang berlaku
      3.    1 pos kesehatan untuk melayani 5.000 orang dengan tenaga 1-2 perawat
      4.    1 Puskesmas untuk melayani 20.000 orang, setiap 2.000 pengungsi terdapat 1 tempat tidur untuk rawat inap
      5.    Tenaga puskesmas: 2 dokter, 6-8 perawat dan 1 bidan
      6.    1 Rumah sakit untuk melayani 200.000 orang

Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
Penyakit penyebab utama kematian atau kesakitan
1.    Campak (dengan imunisasi)
2.    Penyakit diare (dengan higiene dan sanitasi makanan)
3.    Infeksi pernapasan akut (pada area yang cukup)
4.    Malaria (dengan pemberantasan vektor)

Masalah umum lainnya yang sering muncul pada daerah bencana, antara lain : Timbulnya penyakit Cacar (pada area yang cukup,  penanggulangan dengan imunisasi), Meningitis (dengan imunisasi), TBC (imunisasi), Typhoid (dengan sanitasi dan air bersih), Hepatitis (dengan air bersih, sanitasi, transfusi yang aman), Tetanus (dengan imunisasi, penanganan luka yang memadai), Penyakit Menular Sexual atau HIV (dengan kontrasepsi, tidak berganti pasangan, tes darah untuk transfusi); Cacingan (dengan higiene, sanitasi, penggunaan alas kaki); Scabies (dengan hygiene dan sanitasi); Anemia (dengan pola makan, distribusi Fe); Xerophthalmia (dengan pola makan, distribusi kapsul vit. A)

Standar logistic pada kondisi bencana :
1.    Vaksin dan jarum suntik sesuai ketentuan WHO, dengan persediaan vaksin 140% dari target populasi (15% yang kemungkinan terbuang, 25% cadangan)
2.    Persediaan jarum suntik 125% dari target sasaran (25% cadangan), dengan kapasitas 5 ml
3.    Kotak pengaman untuk jarum suntik yang telah digunakan
4.    Rekomendasi WHO Untuk Pemberian Kapsul Vit A; <6 100.000="" 12="" 50.000="" 6="" bln="" iu="">12 bln 200.000 IU

Standar penyediaan pangan dan gizi pada kondisi bencana:
Tahap penyelamatan
1.    Fase 1 (pengungsi baru datang, sebelum dilakukan identifikasi, dilakukan pemberian bantuan makanan, maksimal untuk kebutuhan 5 hr)
2.    Fase 2 (sudah ada gambaran pengungsi, perencanaan pemberian bantuan makan sudah terinci, 2.100 kkal, 40 gr lemak, 50 gr prot/hr)

Tahap tanggap darurat 
1. Surveilans, dengan melakukan screening, memantau perkembangan status gizi)
2. Intervensi PMT (khususnya pada kondisi darurat terbatas dan bersifat terapi)
3. Penyuluhan
4. Pada prevalensi gizi kurang >15% atau 10-14,9% dengan faktor pemburuk, dapat dilakukan pemberian paket umum dan PMT darurat terbatas untuk balita, bumil, buteki dan lansia; Pemberian PMT terapi bagi penderita gizi buruk
5. Pada prevalensi gizi kurang 10-15% atau 5-10% dengan faktor pemburuk, dapat dilakukan: PMT darurat terbatas pada balita, bumil, buteki dan lansia; Pemberian PMT terapi bagi penderita gizi buruk

Pada kondisi daerah bencana, standar kebutuhan gizi rata-rata secara garis besar sebagai berikut: Energi: 2.100 kkal; Protein : 10-12% total energi (52-63 gr); Lemak:  17% total energi (40 gr); Vitamin A: 1.666 IU (0,5 mg RE); Thiamin (B1): 0,9 mg; Riboflavin (B2): 1,4 mg; Niacin: 12 mg; Vitamin C: 28 mg; Vitamin  D: 3,2 – 3,8 ug calciferol;  Fe: 22 mg; Iodium: 150 ug

Standar Penanganan dan Keamanan Bahan Pangan pada wilayah bencana
1.    Tidak didapat penyebaran penyakit akibat lokasi pengelolaan pangan
2.    Batas kadaluwarsa minimal 6 bulan sesudah diterima
3.    Ada prasarana penyimpanan yang memadai
4.    Bahan makanan sesuai dengan yang biasa dikonsumsi dan tidak bertentangan dengan tradisi atau agama
5.    Makanan untuk balita memenuhi syarat dalam hal rasa dan sesuai dengan kemampuan cerna
6.    Mudah diakses
7.    Adanya upaya pendampingan bagi yang tidak mampu mengolah atau makan sendiri

Standar Kebutuhan Rumah Tangga
1.    Tiap KK memiliki piranti pokok : 1 panci bertutup, 1 baskom, 1 pisau dapur, 2 sendok kayu
2.    Tiap orang memiliki : 1 piring mkn, 1 sendok, 1 cangkir
3.    Tiap KK memiliki 2 alat pengambil air kapasitas 1-20 lt dan penyimpanan air tertutup ukuran 20 lt

Indikator dan Standar Hygiene dan Sanitasi Lingkungan pada wilayah bencana
Penyediaan Air Bersih
1.    Minimum 7 liter/orang/hari, dan harus ditingkatkan menjadi 15-20 liter/orang/hari
2.    Tempat pendistribusian air tidak lebih dari  100 meter dari pemukiman
3.    Minimal satu tempat (kran) untuk  80-100 pengungsi
4.    Tidak lebih dari  200 pengungsi tiap pompa tangan atau sumur
5.    Secara bakteriologis, kurang dari  10 bakteri Coli/100 ml air
6.    Untuk populasi >10.000 orang perlu dilakukan didesinfektans

Sanitasi Lingkungan
Pembuangan Kotoran Manusia
1.    Tiap jamban maksimal digunakan 20 orang
2.    Jarak jamban <50 dari="" m="" p="" pemukiman="">
3.    Letak penampungan kotoran >30 m dari sumber air
4.    Dasar penampungan kotoran >1,5 m

Pengelolaan Limbah Padat
1.    Sampah rumah tangga dibuang dari pemukiman/dikubur
2.    Tidak terdapat limbah medis
3.    Bak sampah keluarga tidak lebih 15 m dari pemukiman/barak atau lubang sampah umum tidak lebih 100 m dari pemukiman/barak
4.    Tempat sampah kapasitas 100 lt/10 KK

Pengelolaan Limbah Cair
Tidak ada air yang menggenang disekitar sumber air, tempat tinggal dan jalan
Ada saluran pembuangan air

Standar Pemukiman pada wilayah bencana
1.    Luas lokasi penampungan 45 m2 per orang (ideal), 30 m2 per orang (minimum)
2.    Untuk mencegah kebakaran setiap bangunan 300 m2 dibuat jarak 30 m
3.    Ruang tertutup : luas lantai 3,5-4,5m2 per orang, terlindung dari terik matahari dan hujan, aliran udara dan suhu optimal

Penentuan dan perencanaan lokasi pemukiman pada wilayah bencana

1.    Menghindari kepadatan penduduk
2.    Menghindari pemukiman besar-besaran
3.    Melibatkan pengungsi
4.    Menggunakan pendekatan perencanaan dari bawah ke atas
5.    Pengembangan perencanaan induk yang lengkap

Standar Kesehatan Reproduksi pada wilayah Bencana
1.    Adanya Pelayanan KB
2.    Pelayanan esehatan Ibu dan Anak, seperti pelayanan kehamilan, persalinan dan nifas
3.    Deteksi dini dan penanggulangan Penyakit Menular Sexual (HIV/AIDS)
4.    Kesehatan Reproduksi Remaja

Standar Minimum Initial Service Package (MISP) pada wilayah bencana
1.    Reproductive Health Kit (Puskesmas) 10.000 populasi /3 bl
2.    Penyuluhan
3.    Distribusi kondom (20% dari pria dewasa, 12 bh/bln)
4.    Paket kebersihan diri terutama wanita hamil >6 bl (sabun mandi, perlengkapan melahirkan dan lainnya)
5.    Pelayanan kesehatan korban kekerasan seksual
6.    Pelayanan kontrasepsi (pil dan suntik)
7.    Pengobatan PMS
 
berita unik