Standar Baktriologis, Fisik, dan Kimia Air Baku DAM
Untuk kepentingan masyarakat sehari-hari, persediaan air harus memenuhi standar serta membahayakan kesehatan manusia. Dasar hukum penyehatan air ini mengacu pada :
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Jika menyangkut persyaratan kualitas air baku air minum, maka dasar hukum yang dipergunakan adalah Permenkes tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Di dalam peraturan tersebut (Mulia, 2005) dimuat persyaratan air Bersih dapat ditinjau dari beberapa parameter, yaitu
Parameter fisika : Parameter fisika meliputi bau, kekeruhan, rasa, suhu, warna dan jumlah zat padat terlarut.
- Tidak Berbau : Air yang berbau dapat disebabkan proses penguraian bahan organik yang terdapat di dalam air.
- Jernih : Air keruh adalah air mengandung partikel padat tersuspensi yang dapat berupa zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Disamping itu air yang keruh sulit didesinfeksi, karena mikroba patogen dapat terlindung oleh partikel tersebut (Slamet, 2007).
- Tidak Berasa : Air yang tidak tawar mengindikasikan adanya zat-zat tertentu di dalam air tersebut.
- Suhu : Air yang baik tidak boleh memiliki perbedaan suhu yang mencolok dengan udara sekitar (udara ambien). Di Indonesia, suhu air minum idealnya ± 3 ÂșC dari suhu udara di atas atau di bawah suhu udara berarti mengandung zat-zat tertentu (misalnya fenol yang terlarut) atau sedang terjadi proses biokimia yang mengeluarkan atau menyerap energi air (Kusnaedi, 2002).
- TDS : Total Dissolved Solid/TDS, adalah bahan-bahan terlarut (diameter < 10 -6 -10 -3 mm) yang berupa senyawa-senyawa kimia dan bahan-bahan lain (Effendi, 2002). Bila TDS bertambah maka kesadahan akan naik. Kesadahan mengakibatkan terjadinya endapan/kerak pada sistem perpipaan.
Parameter Kimia : Parameter kimiawi dikelompokkan menjadi kimia organik dan kimia anorganik.
- Zat kimia anorganik dapat berupa logam, zat reaktif, zat-zat berbahaya dan beracun serta derajat keasaman (pH).
- Zat kimia organik dapat berupa insektisida dan herbisida, volatile organis chemicals (zat kimia organik mudak menguap) zat-zat berbahaya dan beracun maupun zat pengikat Oksigen.
Sumber logam pada air dapat berasal dari Kegiatan Industri, pertambangan ataupun proses pelapukan secara alamiah, atau karena korosi dari pipa penyalur air. Bahan kimia organik dalam air minum dapat dibedakan menjadi 3 kategori. Kategori 1 adalah bahan kimia yang mungkin bersifat carcinogen bagi manusia. Kategori 2 bahan kimia yang tidak bersifat carcinogen bagi manusia. Kategori 3 adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan penyakit kronis tanpa ada fakta carcinogen.
Parameter Mikrobiologi : Indikator organisme yang dipakai sebagai parameter mikrobiologi digunakan bakteri koliform (indicator organism). Secara loboratoris total coliform digunakan sebagai indikator adanya pencemaran air bersih oleh tinja, tanah atau sumber alamiah lainnya. Sedangkan fecal coliform (koliform tinja) digunakan sebagai indikator adanya pencemaran air bersih oleh tinja manusia atau hewan. Parameter mikrobiologi tersebut dipakai sebagai parameter untuk mencegah mikroba patogen dalam air minum.
Berdasarkan jumlah bakteri koliform yang terkandung dalam 100 cc sampel air (Most Probability Number/MPN), kondisi air dibagi kedalam beberapa golongan sebagai berikut (Chandra, 2007) :
- Air tanpa pengotoran ; mata air (artesis) bebas dari kontaminasi bakteri koliform dan patogen atau zat kimia beracun.
- Air yang sudah mengalami proses desinfeksi ; MPN < 50/100 cc
- Air dengan penjernihan lengkap; MPN < 5000/100 cc
- Air dengan penjernihan tidak lengkap; MPN > 5000/100 cc
- Air dengan penjernihan khusus (water purification); MPN > 250.000/100 cc
- MPN mewakili Most Probable Number, yaitu jumlah terkaan terdekat dari bakteri koliform dalam 100 cc air.
Parameter Radioaktivitas : Zat radioaktivitas dapat menimbulkan efek kerusakan sel. Kerusakan tersebut dapat berupa kematian dan perubahan komposisi genetik. Sel yang mati dapat tergantikan asalkan belum seluruh sel mati, sedangkan perubahan genetis dapat menimbulkan penyakit seperti kanker atau mutasi sel.