Standar Rumah dan Lingkungan Sehat
Setiap
manusia dimanapun berada membutuhkan tempat untuk tinggal yang disebut
rumah. Rumah berfungsi sebagai tempat untuk melepaskan lelah, tempat
bergaul dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat
berlindung dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga merupakan
status lambang sosial (Azwar, 1996; Mukono, 2000).
Perumahan
merupakan kebutuhan dasar manusia dan juga merupakan determinan
kesehatan masyarakat. Karena itu pengadaan perumahan merupakan tujuan
fundamental yang kompleks dan tersedianya standar perumahan merupakan
isu penting dari kesehatan masyarakat. Perumahan yang layak untuk tempat
tinggal harus memenuhi syarat kesehatan sehingga penghuninya tetap
sehat. Perumahan yang sehat tidak lepas dari ketersediaan prasarana dan
saran a yang terkait, seperti penyediaan air bersih, sanitasi pembuangan
sampah, transportasi, dan tersedianya pelayanan sosial (Krieger and
Higgins, 2002).
Rumah
adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya
yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU
RI No. 4 Tahun 1992). Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau
bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk
kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk
kesehatan kelu arga dan individu (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan
Lingkungan, 2001). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat
adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana
pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental
dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara
produktif. Oleh karena itu keberadaan perumahan yang sehat, aman,
serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat
terpenuhi dengan baik.
Rumah Sehat
Kriteria
rumah sehat didasarkan pada pedoman teknis penilaian rumah sehat
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Depkes RI tahun 2007. Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan
Kesehatan Perumahan. Sedangkan pembobotan terhadap kelompok komponen
rumah, kelompok sarana sanitasi, dan kelompok perilaku didasarkan pada
teori Blum, yang diinterpetasikan terhadapBobot komponen rumah (31%),
Bobot sarana sanitasi (25%), Bobot Perilaku (44%)
Kelompok Komponen Rumah yang dijadikan dasar penilaian rumah sehat menggunakan Indikator komponen sebagai berikut :
- Langit-langit
- Dinding
- Lantai
- Jendela kamar tidur
- Ventilasi
- Lubang asap dapur
- Pencahayaan
- Kandang
- Pemanfaatan Pekarangan
- Kepadatan penghuni.
Indikator sarana sanitasi meliputi :
- Sarana air bersih
- Jamban
- Sarana pembuangan air limbah
- Sarana pembuangan sampah.
Perilaku penghuni rumah dinilai dengan indikator penilaian yang meliputi :
- Kebiasaan mencuci tangan
- Keberadaan vektor tikus
- Keberadaan Jentik.
Komponen yang harus dimiliki rumah sehat (Ditjen Cipta Karya, 1997) adalah :
- Fondasi yang kuat untuk mene ruskan beban bangunan ke tanah dasar, memberi kestabilan bangunan , dan merupakan konstruksi penghubung antara bagunan dengan tanah;
- Lantai kedap air dan tidak lembab, tinggi minimum 10 cm dari pekarangan dan 25 cm dari badan jalan, bahan kedap air, unt uk rumah panggung dapat terbuat dari papan atau anyaman bambu;
- Memiliki jendela dan pintu yang berfungsi sebagai ventilasi dan masuknya sinar matahari dengan luas minimum 10% luas lantai;
- Dinding rumah kedap air yang berfungsi untuk mendukung atau menyangga atap, menahan angin dan air hujan, melindungi dari panas dan debu dari luar, serta menjaga kerahasiaan ( privacy) penghuninya;
- Langit -langit untuk menahan dan menyerap panas terik matahari, minimum 2,4 m dari lantai, bisa dari bahan papan, anyaman bambu, tripleks atau gipsum; serta
- Atap rumah yang berfungsi sebagai penahan panas sinar matahari serta melindungi masuknya debu, angin dan air hujan.