'cookieChoices = {};' Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida

Written By munif on Tuesday, January 19, 2016 | 6:35 PM

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida
 
Terkait dengan Tupoksi Sanitarian, Pengawasan tempat Pengelolaan dan Penjualan Pestisida (TP3 Pestisida), terdapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang
Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida


Beberapa dasar hukum yang mendasari Permentan tentang Pestisida ini, antara lain :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 13.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya;
  8. Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan Nomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996, 771/ Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1350/Menkes/SK/XII/2001 tentang Pestisida;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida;
  12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/12/2007 tentang Ketentuan Impor Metil  Bromida Untuk   Keperluan   Karantina   dan   Pra Pengapalan;
  13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 847/Kpts/OT.160/2/2011 tentang Komisi Pestisida
Berbagai pengertian yang gtertulis dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut antara lain :
  1. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:  a.memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian; b. memberantas rerumputan; c. mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; d. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk; e. memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak; f.memberantas atau mencegah hama-hama air;  g. memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau h.memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
  2. Pendaftaran pestisida adalah proses untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan izin pestisida.
  3. Pestisida untuk penggunaan umum adalah pestisida yang dalam penggunaannya tidak memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
  4. Pestisida terbatas adalah pestisida yang dalam penggunaannya memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
  5. Pestisida dilarang adalah jenis pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaan, untuk bidang pestisida rumah tangga, dan untuk bidang perikanan.
  6. Bahan aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang terkandung dalam bahan teknis atau formulasi pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme sasaran.
  7. Bahan aktif standar adalah bahan aktif murni yang digunakan sebagai pembanding dalam proses analisis kadar bahan aktif pestisida.
  8. Bahan teknis adalah bahan baku pembuatan formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan bahan aktif, yang mengandung bahan aktif dan bahan pengotor ikutan ( impurities ) atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang diperlukan.
  9. Bahan teknis asal adalah bahan yang dihasilkan langsung dari proses sintetis, ekstraksi atau proses lainnya untuk menghasilkan bahan aktif.
  10. Bahan teknis olahan adalah bahan yang dihasilkan dari proses pengolahan bahan teknis asal dengan tujuan tertentu seperti keamanan, stabilitas atau keperluan tertentu dalam proses pembuatan formulasi, pewadahan, pengangkutan dan penyimpanan.
  11. Formulasi adalah campuran bahan aktif dengan bahan tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
  12. Bahan tambahan pestisida adalah bahan yang ditambahkan dalam bahan teknis atau formulasi pestisida selain bahan aktif pestisida antara lain: pelarut, pembau, pengemulsi, pewarna, pembawa, perata, perekat, penyebar, dan pemantap.
  13. Pemilik formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki suatu resep formulasi pestisida.
  14. Resep formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis dan banyaknya bahan aktif dan bahan tambahan yang terdapat dalam suatu formulasi pestisida dan/atau cara memformulasi suatu pestisida dengan menggunakan bahan teknis atau bahan aktif dan bahan penyusun lainnya.
  15. Peredaran adalah impor-ekspor dan atau jual beli di dalam negeri termasuk pengangkutan pestisida.
  16. Penyimpanan adalah memiliki pestisida dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian.
  17. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat untuk maksud seperti tersebut dalam angka 1.
  18. Wadah adalah tempat yang terkena langsung pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan.
  19. Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida.
  20. Pemusnahan adalah menghilangkan sifat dan fungsi pestisida.
  21. Sertifikat penggunaan adalah surat keterangan yang menyatakan telah lulus pelatihan penggunaan pestisida terbatas.
  22. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat.
  23. Penamaan formulasi adalah nama dagang suatu formulasi pestisida yang didaftarkan oleh pemohon.
  24. Penamaan bahan teknis adalah nama suatu bahan teknis yang didaftarkan oleh pemohon.
  25. Residu pestisida adalah sisa pestisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat pada atau dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara atau tanah.
  26. Toksisitas akut adalah pengaruh yang merugikan yang timbul segera setelah pemaparan dengan dosis tunggal suatu bahan kimia atau bahan lain, atau pemberian dosis ganda dalam waktu lebih kurang 24 jam.
  27. Toksisitas subkronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewan percobaan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparan selama 3 bulan.
  28. Toksisitas kronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewan percobaan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparan selama 2 tahun.
  29. Lethal dose-50 selanjutnya disingkat LD50 adalah dosis tunggal bahan kimia atau bahan lain yang diturunkan secara statistik yang dapat menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
  30. Lethal concentration-50 yang selanjutnya disingkat LC50 adalah konsentrasi yang diturunkan secara statistik yang dapat menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
  31. Acceptable Daily Intake yang selanjutnya disingkat ADI adalah angka penduga asupan harian bahan kimia yang dapat diterima dalam makanan sepanjang hidup manusia tanpa menimbulkan resiko kesehatan yang bermakna.
  32. Batas Maksimum Residu yang selanjutnya disingkat BMR adalah merupakan batas dugaan maksimum residu pestisida yang diperbolehkan yang terdapat dalam berbagai hasil pertanian.
  33. Lethal time-50/waktu paruh hayati yang selanjutnya disingkat LT50 adalah waktu yang diperlukan untuk mematikan 50% hewan percobaan dalam kondisi tertentu.
  34. Unit toksisitas adalah angka faktor hasil bagi (ratio) konsentrasi nominal pestisida dalam air sawah dengan ketinggian 10 cm dengan nilai LC50 96 jam.
  35. Decomposition time-50 yang selanjutnya disingkat DT50 adalah waktu yang diperlukan untuk terjadinya 50% dekomposisi berupa disipasi dan degradasi suatu bahan kimia di suatu media.
  36. Efikasi adalah efektivitas pestisida terhadap organisme sasaran yang didaftarkan berdasarkan pada hasil percobaan lapangan atau laboratorium menurut metode yang berlaku.
  37. Resurjensi adalah peningkatan populasi organisme sasaran setelah diperlakukan dengan pestisida.
  38. Resistensi adalah penurunan tingkat kepekaan populasi organisme sasaran terhadap pestisida yang dapat menyebabkan pestisida yang semula efektif untuk mengendalikan organisme sasaran tersebut menjadi tidak efektif lagi.
  39. Iritasi adalah gejala inflamasi yang terjadi pada kulit atau membran mukosa. Segera setelah perlakuan berkepanjangan atau berulang dengan menggunakan bahan kimia atau bahan lain.
  40. Karsinogenik adalah sifat suatu bahan yang dapat mendorong atau menyebabkan kanker.
  41. Teratogenik adalah sifat bahan kimia yang dapat menyebabkan/menghasilkan bayi cacat/kecacatan tubuh pada kelahiran.
  42. Mutagenik adalah sifat bahan kimia yang menyebabkan terjadinya mutasi gen.
Pada Pasal 2 disebutkan, bahwa peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida. Tujuan diterbitkannya peraturan ini untuk:

  • melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida;
  • meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida;
  • mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT); dan/atau
  • memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.
Sedangkan ruang lingkup pengaturan peraturan ini (Pasal 3), meliputi bidang penggunaan, klasifikasi, jenis perizinan, persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, wadah dan label pestisida, kewajiban petugas dan pemilik nomor pendaftaran, sanksi administrasi, ketentuan pestisida berbahan aktif metil bromida, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.1Q

Download secara lengkap Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida  D I S I N I
 
berita unik