Download Peraturan Menteri
Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara
Pendaftaran Pestisida
Terkait dengan Tupoksi Sanitarian, Pengawasan tempat Pengelolaan dan Penjualan Pestisida (TP3 Pestisida), terdapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang
Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida
Beberapa dasar hukum yang mendasari Permentan tentang Pestisida ini, antara lain :
Download
secara lengkap Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran
Pestisida D I S I N I
Terkait dengan Tupoksi Sanitarian, Pengawasan tempat Pengelolaan dan Penjualan Pestisida (TP3 Pestisida), terdapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang
Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida
Beberapa dasar hukum yang mendasari Permentan tentang Pestisida ini, antara lain :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 13.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/PER/XI/1992 tentang Bahan Berbahaya;
- Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan Nomor 881/Menkes/SKB/VIII/1996, 771/ Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida Pada Hasil Pertanian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1350/Menkes/SK/XII/2001 tentang Pestisida;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/12/2007 tentang Ketentuan Impor Metil Bromida Untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan;
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 847/Kpts/OT.160/2/2011 tentang Komisi Pestisida
- Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk: a.memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian; b. memberantas rerumputan; c. mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; d. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk; e. memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak; f.memberantas atau mencegah hama-hama air; g. memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau h.memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
- Pendaftaran pestisida adalah proses untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan izin pestisida.
- Pestisida untuk penggunaan umum adalah pestisida yang dalam penggunaannya tidak memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
- Pestisida terbatas adalah pestisida yang dalam penggunaannya memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label.
- Pestisida dilarang adalah jenis pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaan, untuk bidang pestisida rumah tangga, dan untuk bidang perikanan.
- Bahan aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang terkandung dalam bahan teknis atau formulasi pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme sasaran.
- Bahan aktif standar adalah bahan aktif murni yang digunakan sebagai pembanding dalam proses analisis kadar bahan aktif pestisida.
- Bahan teknis adalah bahan baku pembuatan formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan bahan aktif, yang mengandung bahan aktif dan bahan pengotor ikutan ( impurities ) atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang diperlukan.
- Bahan teknis asal adalah bahan yang dihasilkan langsung dari proses sintetis, ekstraksi atau proses lainnya untuk menghasilkan bahan aktif.
- Bahan teknis olahan adalah bahan yang dihasilkan dari proses pengolahan bahan teknis asal dengan tujuan tertentu seperti keamanan, stabilitas atau keperluan tertentu dalam proses pembuatan formulasi, pewadahan, pengangkutan dan penyimpanan.
- Formulasi adalah campuran bahan aktif dengan bahan tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
- Bahan tambahan pestisida adalah bahan yang ditambahkan dalam bahan teknis atau formulasi pestisida selain bahan aktif pestisida antara lain: pelarut, pembau, pengemulsi, pewarna, pembawa, perata, perekat, penyebar, dan pemantap.
- Pemilik formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki suatu resep formulasi pestisida.
- Resep formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis dan banyaknya bahan aktif dan bahan tambahan yang terdapat dalam suatu formulasi pestisida dan/atau cara memformulasi suatu pestisida dengan menggunakan bahan teknis atau bahan aktif dan bahan penyusun lainnya.
- Peredaran adalah impor-ekspor dan atau jual beli di dalam negeri termasuk pengangkutan pestisida.
- Penyimpanan adalah memiliki pestisida dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian.
- Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat untuk maksud seperti tersebut dalam angka 1.
- Wadah adalah tempat yang terkena langsung pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan.
- Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat pada wadah atau pembungkus pestisida.
- Pemusnahan adalah menghilangkan sifat dan fungsi pestisida.
- Sertifikat penggunaan adalah surat keterangan yang menyatakan telah lulus pelatihan penggunaan pestisida terbatas.
- Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat.
- Penamaan formulasi adalah nama dagang suatu formulasi pestisida yang didaftarkan oleh pemohon.
- Penamaan bahan teknis adalah nama suatu bahan teknis yang didaftarkan oleh pemohon.
- Residu pestisida adalah sisa pestisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat pada atau dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara atau tanah.
- Toksisitas akut adalah pengaruh yang merugikan yang timbul segera setelah pemaparan dengan dosis tunggal suatu bahan kimia atau bahan lain, atau pemberian dosis ganda dalam waktu lebih kurang 24 jam.
- Toksisitas subkronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewan percobaan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparan selama 3 bulan.
- Toksisitas kronik adalah pengaruh yang merugikan pada hewan percobaan yang timbul sebagai akibat pemberian takaran harian berulang dari bahan kimia atau bahan lain, dengan periode pemaparan selama 2 tahun.
- Lethal dose-50 selanjutnya disingkat LD50 adalah dosis tunggal bahan kimia atau bahan lain yang diturunkan secara statistik yang dapat menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
- Lethal concentration-50 yang selanjutnya disingkat LC50 adalah konsentrasi yang diturunkan secara statistik yang dapat menyebabkan kematian 50% dari populasi organisme dalam serangkaian kondisi percobaan yang telah ditentukan.
- Acceptable Daily Intake yang selanjutnya disingkat ADI adalah angka penduga asupan harian bahan kimia yang dapat diterima dalam makanan sepanjang hidup manusia tanpa menimbulkan resiko kesehatan yang bermakna.
- Batas Maksimum Residu yang selanjutnya disingkat BMR adalah merupakan batas dugaan maksimum residu pestisida yang diperbolehkan yang terdapat dalam berbagai hasil pertanian.
- Lethal time-50/waktu paruh hayati yang selanjutnya disingkat LT50 adalah waktu yang diperlukan untuk mematikan 50% hewan percobaan dalam kondisi tertentu.
- Unit toksisitas adalah angka faktor hasil bagi (ratio) konsentrasi nominal pestisida dalam air sawah dengan ketinggian 10 cm dengan nilai LC50 96 jam.
- Decomposition time-50 yang selanjutnya disingkat DT50 adalah waktu yang diperlukan untuk terjadinya 50% dekomposisi berupa disipasi dan degradasi suatu bahan kimia di suatu media.
- Efikasi adalah efektivitas pestisida terhadap organisme sasaran yang didaftarkan berdasarkan pada hasil percobaan lapangan atau laboratorium menurut metode yang berlaku.
- Resurjensi adalah peningkatan populasi organisme sasaran setelah diperlakukan dengan pestisida.
- Resistensi adalah penurunan tingkat kepekaan populasi organisme sasaran terhadap pestisida yang dapat menyebabkan pestisida yang semula efektif untuk mengendalikan organisme sasaran tersebut menjadi tidak efektif lagi.
- Iritasi adalah gejala inflamasi yang terjadi pada kulit atau membran mukosa. Segera setelah perlakuan berkepanjangan atau berulang dengan menggunakan bahan kimia atau bahan lain.
- Karsinogenik adalah sifat suatu bahan yang dapat mendorong atau menyebabkan kanker.
- Teratogenik adalah sifat bahan kimia yang dapat menyebabkan/menghasilkan bayi cacat/kecacatan tubuh pada kelahiran.
- Mutagenik adalah sifat bahan kimia yang menyebabkan terjadinya mutasi gen.
- melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida;
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida;
- mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT); dan/atau
- memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.