Alur Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas
Pada bab II lampiran Permenkes No 13 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas, dijelaskan Alur Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi: Konseling; Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan.
Alur kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas sebagai berikut:
1. Pelayanan Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan
Pada bab II lampiran Permenkes No 13 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas, dijelaskan Alur Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi: Konseling; Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan Intervensi/tindakan kesehatan lingkungan.
Alur kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas sebagai berikut:
1. Pelayanan Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan
- Pasien mendaftar di ruang pendaftaran.
- Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status.
- Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum.
- Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien.
- Pasien selanjutnya menuju Ruang Promosi Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan Konseling.
- Untuk melaksanakan Konseling tersebut, Tenaga Kesehatan Lingkungan mengacu pada Contoh Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling (terlampir).
- Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan selanjutnya Tenaga Kesehatan Lingkungan memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada Pasien.
- Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.
- Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
- Setelah Konseling di Ruang Promosi Kesehatan, Pasien dapat mengambil obat di Ruang Farmasi dan selanjutnya Pasien pulang.
- Pasien mendaftar di Ruang Pendaftaran.
- Petugas pendaftaran memberikan kartu pengantar dan meminta Pasien menuju ke Ruang Promosi Kesehatan.
- Pasien melakukan konsultasi terkait masalah kesehatan lingkungan atau penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan.
- Tenaga Kesehatan Lingkungan mencatat hasil Konseling dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, dan selanjutnya memberikan lembar saran atau rekomendasi dan formulir tindak lanjut Konseling untuk ditindak lanjuti oleh Pasien.
- Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.
- Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji dengan Pasien untuk dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan selanjutnya Pasien dapat pulang.