Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga
Beberapa pengertian dalam Peraturan pemerintah ini diantaranya :
Pada pasal lain disebutkan, bahwa pengaturan pengelolaan sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pada pasal 4, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, antara lain dilakukan dengan beberapa metode, antara lain : a). pembatasan timbulan sampah; b). pendauran ulang sampah; c). pemanfaatan kembali sampah; d). pemilahan sampah; e). pengumpulan sampah; f). pengangkutan sampah; g). pengolahan sampah; h). pemrosesan akhir sampah; dan i). pendanaan.
Pada Pasal 10, penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah; dan penanganan sampah. Pengurangan Sampah dilakukan dengan: pembatasan timbulan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan: menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Pada pasal 13, Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain. Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pada pasal 14, Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
Pada pasal 15, Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan; pengumpulan; pengangkutan; pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah.
Pada pasal 17, pemilahan sampah dilakukan oleh: setiap orang pada sumbernya; pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menj adi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang dapat digunakan kembali;
d. sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. sampah lainnya.
PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga secara lengkap dapat DIDOWNLOAD DISINI.
Beberapa pengertian dalam Peraturan pemerintah ini diantaranya :
- Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
- Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
- Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
- Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
- Tempat penampungan sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) atau TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
- Tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
- Tempat pemrosesan akhir atau TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Pada pasal lain disebutkan, bahwa pengaturan pengelolaan sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pada pasal 4, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, antara lain dilakukan dengan beberapa metode, antara lain : a). pembatasan timbulan sampah; b). pendauran ulang sampah; c). pemanfaatan kembali sampah; d). pemilahan sampah; e). pengumpulan sampah; f). pengangkutan sampah; g). pengolahan sampah; h). pemrosesan akhir sampah; dan i). pendanaan.
Pada Pasal 10, penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah; dan penanganan sampah. Pengurangan Sampah dilakukan dengan: pembatasan timbulan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau
- mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan: menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan/atau menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.
Pada pasal 13, Produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah dengan:
a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen dapat menunjuk pihak lain. Pihak lain, dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pada pasal 14, Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
- menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
- menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau
- menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Pada pasal 15, Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan; pengumpulan; pengangkutan; pengolahan; dan pemrosesan akhir sampah.
Pada pasal 17, pemilahan sampah dilakukan oleh: setiap orang pada sumbernya; pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menj adi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang dapat digunakan kembali;
d. sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. sampah lainnya.
PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah Rumah tangga secara lengkap dapat DIDOWNLOAD DISINI.