Pengertian dan Kegiatan Inspeksi Sanitasi Air Minum
Pada dasarnya inspeksi sanitasi kualitas air merupakan suatu upaya analisis yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis melalui beberapa kegiatan berikut:
- Pengumpulan data penyakit yang disebabkan oleh air
- Jumlah sarana air minum dan sanitasi
- Data inspeksi sanitasi sarana air minum dan sanitasi
- Parameter kualitas air minum seperti mikrobiologi, fisik, kimia
- Penyebarluasan informasi hasil analisis
- Tindakan perbaikan dan atau pengembangan suatu kebijakan.
Pemetaan Sarana Air Minum dan Sanitasi :
Kegiatan ini bertujuan melakukan pemetaan sarana air minum dan sanitasi di wilayah RT/RW/dusun/desa, yang dimaksudkan untuk menggambarkan distribusi atau penyebaran sarana air minum dan sanitasi
Proses Pemetaan
Pemetaan dilakukan oleh sanitarian atau petugas kesehatan lingkungan Puskesmas beserta kader kesehatan dengan menggunakan metoda MPA-PHAST (Methodology of Participatory Assessment – Participatory of Hygiene and Sanitation Transformation). Metode ini merupakan pendekatan untuk mendapatkan informasi kondisi perilaku higiene dan sanitasi masyarakat yang dilakukan secara partisipatif. Sasaran pemetaan adalah sarana air minum dan sanitasi yang telah ada di masyarakat dan sekolah, dengan tujuan identifikasi melakukan pendatan sarana air minum/bersih dan sanitasi yang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat, meliputi :
- Jenis sarana (sumur gali, sumur pompa tangan, perlindungan mata air, penampungan air hujan, kran umum/hidran umum, sambungan rumah, jamban, sarana cuci tangan pakai sabun, dan lain-lainnya)
- Jumlah KK pemakai air dari masing-masing jenis sarana air minum dan sanitasi tersebut
- Lokasi sarana air minum dan sanitasi di desa, dusun, RW, atau RT,
- Kepemilikan sarana air minum dan sanitasi (umum atau pribadi)
- Hasil pemetaan dicatat dan digambarkan dalam bentuk peta sesuai dengan peta RT/RW/desa/dusun
Inspeksi Sanitasi (IS) adalah pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi lingkungan, perlengkapan dan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan sanitasi.
Tujuan Inpeksi Sanitasi sarana air minum dan sanitasi adalah :
- a.Mengetahui informasi risiko pencemaran
- b.Tahapan sebelum melakukan pemeriksaan kualitas air minum
- c.Informasi untuk melakukan tindak lanjut dan perbaikan sarana air minum dan sanitasi
- d.Memberikan rekomendasi tentang keadaan sarana air minum dan sanitasi
- a.Petugas melaksanakan kegiatan IS terhadap jenis sarana pada hasil pemetaan.
- b.Kegiatan IS tersebut meliputi pengamatan lapangan, pengamatan terhadap komponen-komponen sarana, kelengkapan dan lingkungan sarana dengan menggunakan formulir IS.
- c.Formulir dibuat berdasarkan kebutuhan, untuk setiap jenis sarana dibuat formulir tersendiri.
- d.Dalam formulir terdapat dua pilihan jawaban, “YA” dan “TIDAK”. Jawaban ”YA” menunjukkan bahwa sarana air minum mempunyai risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya, sebaliknya jawaban ”TIDAK” berarti sarana air tersebut tidak menimbulkan problem/risiko pencemaran yang dapat membahayakan pemakainya.
- e.Kemudian dihitung jumlah “YA” dan “TIDAK” yang dinyatakan dalam 4 kategori yaitu (AT) Amat Tinggi, (T) Tinggi, (S) Sedang, (R) Rendah.
Tindak lanjut dilakukan berdasarkan analisis hasil informasi risiko pencemaran, yaitu;
- Risiko Tinggi (T) dan Amat Tinggi (AT), artinya sarana harus diperbaiki mengikuti ketentuan kontruksi.
- Risiko Sedang (S) dan Rendah (R), artinya pada sarana harus dilakukan pengambilan sampel untuk mengidentifikasi parameter pencemar utama dalam air.
Pengujian Kualitas Air Minum
Setelah proses inspeksi sanitasi sarana air minum tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pengujian kualitas air minum. Pengujian ini terdiri dari;
- Pengujian Lapangan, dilakukan terhadap parameter lapangan (Suhu, pH, Sisa Klor, NH3, NO2, NO3)
- Pengujian Laboratorium, terhadap parameter wajib dan parameter tambahan
Titik Pengambilan Sampel Air Minum
Kegiatan pengambilan sampel meliputi : penentuan titik sampel air minum, pengambilan sampel air minum, dan pengiriman sampel air minum. Pengambilan sampel air minum dilakukan bersamaan dengan kegiatan IS. Frekuensi dan Jumlah sampel minimal yang harus diambil sesuai dengan Permenkes Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan Kualitas Air
Prioritas Titik Pengambilan Sampel yaitu;
- Jaringan Perpipaan: 1). Pada outlet setelah instalasi pengolahan; 2). Pada outlet reservoir sebelum pipa distribusi; 3. Pada ujung jaringan pipa persil
- Bukan Jaringan Perpipaan: Pada lokasi yang digunakan untuk menampung dan menyimpan air secara permanen (sumur gali, penampung air hujan, dan lain-lain)