Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Hotel Melati
Pengertian Higiene menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1966 Tentang Hygiene, adalah Segala usaha untuk melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum maupun perorangan dengan tujuan memberi dasar-dasar selanjutnya hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna peri kehidupan manusia
Pengertian Sanitasi menurut WHO adalah Suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepadamanusia terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Tempat-tempat Umum merupakan Suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus, baik secara membayar maupun tidak. Sedangkan Usaha-usaha untuk umum merupakan Suatu usaha/kegiatan yang menghasilkan barang / jasa yang bertujuan untuk dapat dinikmai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.
Dasar Hukum
Ruang Lingkup STTU
Usaha Sanitasi Tempat-Tempat Umum
Checklist penilaian Kesehatan Hotel Melati secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
Pengertian Higiene menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1966 Tentang Hygiene, adalah Segala usaha untuk melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum maupun perorangan dengan tujuan memberi dasar-dasar selanjutnya hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna peri kehidupan manusia
Pengertian Sanitasi menurut WHO adalah Suatu usaha untuk mengawasi beberapa faktor lingkungan fisik yang berpengaruh kepadamanusia terutama terhadap hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Tempat-tempat Umum merupakan Suatu tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus, baik secara membayar maupun tidak. Sedangkan Usaha-usaha untuk umum merupakan Suatu usaha/kegiatan yang menghasilkan barang / jasa yang bertujuan untuk dapat dinikmai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.
Dasar Hukum
- UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No.11 tahun 1962 tentang Hyangiene utk Usaha bagi Umum
- UU No.2 tahun 1966 tentang Hyangiene
- Permenkes No.061/MENKES/PER/I/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum
- Permenkes No.80/MENKES/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
- Peraturan daerah yang mengatur kegiatan-kegiatan usaha bagi umum
Ruang Lingkup STTU
- Penyediaan air minum (Water Supply)
- Pengelolaan sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (Wastes Disposal meliputi sewage, refuse, dan excreta)
- Hygiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation)
- Perumahan dan kontruksi bangunan (Housing and Construction)
- Pengawasan vektor (Vector Control)
- Pengawasan pencemaran fisik (Physical Pollution)
- Hygiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation)
Usaha Sanitasi Tempat-Tempat Umum
- Pengawasan dan pemeriksaan faktor lingkungan TTU serta faktor manusia yang melakukan kegiatan.
- Penyuluhan terhadap masyarakat (edukasi) terutama untuk yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya2 yang timbul dari TTU
Checklist penilaian Kesehatan Hotel Melati secara lengkap Dapat DIDOWNLOAD disini
0 comments:
Post a Comment