'cookieChoices = {};' Standar Pengambilan Sampel Makanan - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Standar Pengambilan Sampel Makanan

Written By munif on Saturday, January 17, 2015 | 3:48 PM

Standar Pemeriksaan Makanan Di Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)

Sebelum dilakukan pengambilan sampel makanan di TPM, terlebih dahulu dilakukan inspeksi sanitasi pada TPM menggunakan checklist inspeksi sanitasi Tempat Pengelolan Makanan. Standar waktu yang diperlukan adalah 1 jam untuk pengambilan sampel serta  5 hari untuk pemeriksaan laboratorium. Sedangkan Prosedur Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
  1. Petugas datang ke TPM
  2. Dilakukan penilaian TPM menggunakan checklist inspeksi sanitasi TPM
  3. Dilakukan pengambilan sampel makanan berdasarkan jenisnya menggunakan pincet dan sendok steril, kemudian dimasukkan dalam plastik steril.
  4. Plastik sampel makanan diberi etiket yang berisi informasi berikut: -    Jenis Sarana; -Jenis pemeriksaan; - Lokasi pengambilan; -Jam pengambilan, -Tanggal pengambilan; -    Petugas pengambil; -    pH; - Suhu
  5. Sampel makanan dimasukkan termos dan dikirim ke laboratorium untuk dilakukan uji lab.
  6. Berdasarkan hasil uji lab diberikan rekomendasi/umpan balik kepada penanggung jawab TPM serta digunakan sebagai bahan rekomendasi dan evaluasi di tingkat Kabupaten.
Peralatan yang digunakan pada pengambilan sampel makanan antara lain terdiri dari Checklist inspeksi sanitasi TPM, Alat tulis, Pincet, Plastik Steril, dan Termos.

Beberapa dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam Pelayanan Pemeriksaan Makanan di Tempat Pengelolaan Makanan (TPM), antara lain:
  1. Kep. Menkes 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Makan dan Restoran
  2. Kep. Menkes 715/Menkes/SK/XI/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga
  3. Permenkes RI Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel (beserta keputusan Dirjen PPM & PL pendukung)
  4. Peraturan Menteri Kesehatan  No 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang persyaratan kualitas air berish
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum
 
berita unik