'cookieChoices = {};' Download Permenkes Nomor 32 Tahun 2013 Pekerjaan Tenaga Sanitarian - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Download Permenkes Nomor 32 Tahun 2013 Pekerjaan Tenaga Sanitarian

Written By munif on Monday, May 4, 2015 | 12:36 AM

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini diantaranya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan beberapa pertimbangan dasar hukum yang dijadikan sebagai dasar pengeluaran Permenkes ini diantaranya:
  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  10. Peraturan    Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/ 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
  11. Peraturan Menteri    Kesehatan Nomor 061/ Menkes/ Per/I/ 1991 tentang    Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum
  12. Keputusan     Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri;
  13. Keputusan     Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang    Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
  14. Keputusan    Menteri    Kesehatan    Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
  15. Keputusan    Menteri    Kesehatan    Nomor 1204/ Menkes/SK/X/2004 tentang    Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
  16. Keputusan     Menteri Kesehatan Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
  17. Peraturan    Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang    Persyaratan Kualitas Air Minum;
  18. Peraturan    Menteri    Kesehatan    Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
  19. Peraturan    Menteri    Kesehatan    Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
  20. Peraturan    Menteri    Kesehatan    Nomor 1796 / Menkes / Per/ VIII / 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Beberapa pengertian yang dicantumkan dalam Permenkes ini (Pasal 1), diantaranya :
  1. Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat STRTS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  4. Standar Profesi Tenaga Sanitarian adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Tenaga Sanitarian untuk dapat melaksanakan pekerjaan sanitarian secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi.
  5. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
Pasal 3;
  1. Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari: Sanitarian; Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian); Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian); Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).
  2. Sanitarian merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan.
  3. Teknisi Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah: Diploma Tiga Penilik Kesehatan; atau Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi.
  4. Teknisi Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.
  5. Teknisi Sanitarian Pratama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
  6. Asisten Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing.
Bagian Kedua, Sertifikat Kompetensi dan STRTS (Pasal 4)
  1. Tenaga Sanitarian untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRTS.
  2. Untuk dapat memperoleh STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Sanitarian harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
  4. STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Contoh STRTS sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada bagian dan pasal-pasal selanjutnya diatur tentang :
  1. Syarat mendapatkan SIKTS
  2. Pelaksanaan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
  3. Pembinaan dan Pengawasan
Pada Pasal 13, Lingkup pekerjaan Tenaga Sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain: limbah cair; limbah padat; limbah gas; sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkanpemerintah; binatang pembawa penyakit; zat kimia yang berbahaya; kebisingan yang melebihi ambang batas; radiasi sinar pengion dan non pengion; air yang tercemar; udara yang tercemar; dan makanan yang terkontaminasi.

Pada Pasal 14, diuraikan lingkup pelayanan kesehatan lingkungan tersebut, antara lain:
  1. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair, meliputi: pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja; perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja.
  2. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat meliputi: pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat; perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat.
  3. Lingkup pelayanan pengelolaan udara dan limbah gas meliputi: pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi udara dan limbah gas; perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas.
  4. Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah meliputi: pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik; perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah.
  5. Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit meliputi: pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.
  6. Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik meliputi: pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja; pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.
  7. Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas meliputi: Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas.
  8. Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion meliputi: Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion.
  9. Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar meliputi: a. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air; penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar.
  10. Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar meliputi: pemeriksaan    kualitas    fisik    udara/ kebisingan/ getaran/kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi; perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.
  11. Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi meliputi: pemeriksaan kualitas fisik , kimia, mikrobiologi dan parasitologi; perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi.
Pasal 15, Selain ruang lingkup pekerjaan, setiap Tenaga Sanitarian yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan lingkungan tertentu, meliputi: melakukan pemantauan dan manajemen risiko pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL); melakukan pemantauan pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL); melakukan pemantauan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL); melakukan pemantauan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); melakukan pemeriksaan dan tindakan sanitasi kapal dan pesawat sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR); dan melakukan pemantauan pelaksanaan Klinik Sanitasi dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

DOWNLOAD Permenkes Nomor 32 TAHUN 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian DISINI
 
berita unik