'cookieChoices = {};' Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Restoran - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Restoran

Written By munif on Tuesday, January 22, 2013 | 4:48 PM


Persyaratan Sertifikat Laik Sehat Rumah Makan dan Restoran 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, yang dimaksud Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Sedangkan kan Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya;

Selanjutnya pada pasal 2 disebutkan sebagai berikut :

  1. Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah makan dan restoran harus memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  3. Sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Sertifikat laik sehat rumah makan/restoran adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kepada rumah makan/restoran yang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang berkaitan dengan : 1) lokasi dan bangunan; 2) fasilitas sanitasi; 3) dapur dan gudang penyimpanan; 4) pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi; 6) peralatan dan tenaga baik secara fisik maupun bakteriologis; dan 7) pengawasan serangga tikus dan hewan piaraan.

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran sesuai lampiran 1 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, antara lain :


1. Permohonan Sertifikat

  • a.Untuk memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran, pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
  • b.Surat permohonan seperti dimaksud butir 1.a. di atas disertai lampiran sebagai berikut :


  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
  2. Peta situasi dan gambar denah bangunan.
  3. Surat penunjukan penanggung jawab Rumah makan dan Restoran
  4. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi pengusaha.
  5. Fotocopy sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah makanan.
  6. Rekomendasi dari Asosiasi Rumah makan dan Restoran

2. Rekomendasi dari Asosiasi rumah makan dan restoran, yang menyatakan bahwa :

  • a.Rumah makan dan restoran tersebut adalah Anggotanya.
  • b.Rumah makan dan restoran tersebut telah memenuhi persyaratan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Asosiasi.

1). Persyaratan Asosiasi

  • a).Asosiasi adalah lembaga yang mewadahi usaha Rumah makan dan restoran, berbentuk perorangan, yayasan atau badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat;
  • b).Asosiasi yang telah disahkan sesuai perundang undangan yang berlaku;dan,
  • c) Dalam melakukan pemeriksaan Asosiasi harus mempekerjakan tenaga sanitarian atau tenaga kesehatan lingkungan berpendidikan minimal, Sarjana Muda atau Diploma 3 (D3) yang telah mendapatkan pelatihan dibidang Hygiene Sanitasi Makanan dan mendapat rekomendasi dari Organisasi Profesi.

 3. Pemeriksaan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran

  • a. Ketua Asosiasi rumah makan dan restoran menetapkan tim pemeriksa uji kelaikan rumah makan dan restoran dengan surat keputusan.
  • b. Tim pemeriksa ini terdiri dari sanitarian dan ahli lain yang terkait dalam jumlah ganjil, minimal 3 orang dan maksimal 5 orang yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan dan menilai kelaikan rumah makan dan restoran.
  • c. Ketua Tim adalah Sanitarian.
  • d. Tim melakukan kunjungan dan Pemeriksaan hygiene sanitasi yang dilakukan meliputi pemeriksaan lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis serta pengawasan lalat, kecoa, tikus dan hewan peliharaan.
  • e. Tim dalam melakukan pemeriksaan menggunakan formulir RM.2
  • f. Tim pemeriksa melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan moral dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Asosiasi rumah makan dan restoran yang menugaskan.
  • g. Laporan tim dibuat dalam berita acara kelaikan fisik dan berita acara pemeriksaan contoh/specimen.

4. Penilaian

  • a.Untuk tiap variabel yang tercantum dalam formulir RM.2 diberikan nilai sesuai dengan keadaan kualitas variabel. Skore pemeriksaan diperoleh dengan cara mengalikan bobot dengan nilai.
  • b.Batas laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran adalah bila jumlah skore seluruh variabel/>/700.

5. Pemberian Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga :
Setelah menerima dan menilai kelengkapan surat permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dari Pengusaha beserta dengan lampirannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian dikeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.

6. Izin Usaha Rumah makan dan Restoran
Izin Usaha Rumah makan dan Restoran dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku dilengkapi dengan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
 
7. Masa Berlaku sertifikat

  • a.Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah makan dan Restoran sementara berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
  • b.Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah makan dan Restoran tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui atau menjadi batal bilamana terjadi pergantian pemilik, pindah lokasi / alamat, tutup dan atau menyebabkan terjadinya keracunan makanan/wabah dan Rumah makan dan Restoran menjadi tidak laik hygiene sanitasi.
  • c. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi harus dipasang di dinding yang mudah dilihat oleh petugas dan masyarakat konsumen.


 
berita unik