'cookieChoices = {};' Sanitasi dan Karantina Pesawat Terbang - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Sanitasi dan Karantina Pesawat Terbang

Written By munif on Monday, March 18, 2013 | 5:36 PM

Inspeksi Sanitasi dan Prosedur Karantina Pesawat Terbang

Menurut WHO (2005), kantina adalah pembatasan kegiatan dan atau pemisahan sesorang yang diduga terinfeksi penyakit meski belum menunjukan gejala penyakit. Karantina juga termasuk pemisahan peti kemas, alat angkut atau barang yang diduga terkontaminasi dari orang/barang lain, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Sementara menurut Depkes RI (2007), karantina adalah kegiatan pembatasan atau pemisahan seseorang dari sumber penyakit atau sesorang yang terkena penyakit atau bagasi, alat angkut, komoditi yang mempunyai risiko menimbulkan penyakit pada manusia.

Tujuan karantina adalah mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina, penyakit menular, dan penyakit potensi wabah, serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit muncul kembali di wilayah kerja, bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 425/Menkes/SK/IV/2007, identifikasi faktor resiko penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah di pelabuhan adalah upaya yang dilakukan melalui kegiatan pengamatan, penyelidikan epidemiologi, pencatatan dan pelaporan terhadap semua faktor risiko terjadinya penularan penyakit karantina dan penyakit menular potensi wabah. Secara operasional penyelenggaraan identifikasi faktor risiko penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah meliputi: alat angkut (kapal laut dan pesawat), manusia (ABK/crew,penumpang) dan muatannya (termasuk konteiner atau cargo).

Pedoman Kedatangan Pesawat dari Luar Negari
Kebijakan pemerintah pusat tentang pedoman kedatangan pesawat dari    luar negeri tertuang dalam SK    Menkes RI  Nomor 25/Menkes/SK/IV/2007 tentang pedoman penyelenggaraan karantina kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan, prosedur dan tahap pemeriksaan pesawat udara sebagai berikut:

Tahap persiapan
  1. Petugas karantina    kesehatan memperoleh jadwal kedatangan  harian pesawat.
  2. Petugas karantina kesehatan menerima informasi kedatangan pesawat dari Air Lines atau dari Air Traffic Control (ATC) melalui Officer In Charge (OIC), kemudian diteruskan ke perwira jaga karantina kesehatan.
  3. Petugas jaga meregistrasi setiap informasi kedatangan pesawat untuk dilakukan pengamatan kedatangan pesawat dari negara sehat dan atau terjangkit.
  4. Apabila pesawat datang dari negara sehat petugas karantina kesehatan melakukan prosedur operasional tahap pelaksanaan penanganan pesawat dari negara sehat.
  5. Apabila pesawat datang dari negara terjangkit petugas karantina kesehatan melakukan prosedur operasional tahap pelaksanaan penanganan pesawat dari negara terjangkit.
Tahap pelaksanaan penanganan pesawat dari negara sehat
  1. Setelah pesawat datang, agen menyerahkan General Declaration (Gendec) dan passanger list kepada petugas karantina.
  2. Pejabat karantina meneliti penjelasan pilot/crew pada bagian kesehatan (Declaration of Health) dari Gendec tersebut.
  3. Dalam Gendec bagian kesehatan tersebut tertera penjelasan ada tidaknya crew atau penumpang sakit besarta penjelasannya.
  4. Apabila tidak terdapat crew atau penumpang sakit, petugas karantina kesehatan memberikan izin karantina. Izin karantina disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis.
  5. Setiap kedatangan pesawat dari luar negeri untuk mencegah masuknya serangga penular penyakit dari negara lain, sebelum penumpang turun dilakukan desinseksi (insektisida aerosol) sesuai standar (termasuk kargo).
  6. Kepada penumpang pesawat yang sehat dipersilahkan keluar dari pesawat.
  7. Kepada penumpang atau crew yang sakit dibawah ke ruangan karantina kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  8. Penumpang atau crew yang sakit dan ternyata tidak menderita penyakit menular, maka kepadanya diberikan pengobatan atau dirujuk ke rumah sakit pilihan pasien.
  9. Penumpang atau crew yang sakit ternyata menderita penyakit menular, maka dilakukan prosedur penanganan.
  10. Apabila terdapat penumpang atau crew yang meninggal diatas pesawat, maka petugas karantina melakukan penanganan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Tahap pelaksanaan penanganan pesawat dari negara terjangkit
  1. Petugas karantina kesehatan mendapat informasi kedatangan pesawat dari petugas Air Lines atau Air Traffic Control (ATC).
  2. Petugas karantina kesehatan melakukan boarding (naik ke pesawat) untuk melakukan pemeriksaan status kesehatan baik kepada crew naupun penumpang. Bagi penumpang atau crew yang diduga sakit dilakukan karantina sedangkan penumpang sehat diberikan Health Alert card (HAC) dan dipersilahkan turun.
  3. Sebelum penumpang turun untuk mencegah masuknya serangga penular penyakit dari negara lain dilakukan desinseksi sesuai standar termasuk kargo.
  4. Pada saat pesawat dalam keadaan kosong sebelum berangkat dilakukan desinseksi sesuai standar.
  5. Penumpang atau crew saat keluar dari pesawat diharuskan melewati thermalscaner.
  6. Penumpang yang diketahui terjaring thermoscaner dipersilahkan masuk ruangan pelayanan karantina untuk dilakukan pemeriksaan konfirmasi.
  7. Dilakukan isolasi kepada penumpang atau crew yang dicurigai menderita penyekait karantina/penyakit menular potensial wabah, untuk selanjutnya dikirim ke Rumah Sakit rujukan dengan menggunakan mobil evakuasi.
Desinseksi Pesawat
Kegiatan Desinseksi Pesawat dilakukan sejauh kondisi sebagai berikut :
  1. Jika pesawat udara datang dari negara terjangkit penyakit menular yang ditularkan oleh vektor dan tidak mempunyai sertifikat sertifikat hapus serangga;
  2. Jika berdasarkan laporan pilot di dalam pesawat ada penumpang yang suspect/tersangka yang ditularkan oleh serangga/vektor;
  3. Jika dari hasil pemeriksaan pesawat ditemukan adanya kehidupan serangga vektor penular penyakit;
  4. Apermintaan sendiri dari perusahaan penerbangan.
Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Pesawat
Standar dalam melaksanankan pengawasan dan pemeriksaan pesawat crew dan penumpang antara lain mengikuti SOP berikut :
Kedatangan Pesawat Dalam Karantina dari Luar Negeri (Bandara Sehat)
  1. Petugas Jaga Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara memperhatikan jadwal penerbangan dari Angkasa Pura dan mengkonfirmasi tempat parkir kedatangan pesawat tersebut kepada Groundhandling.
  2. Petugas mencatat kedatangan pesawat di white board dan di buku register.
  3. Petugas atau tim menuju tempat pesawat parkir, Setelah pintu pesawat di buka petugas KKP memberi salam kepada crew pesawat dan memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud dan tujuannya kepada crew/purser pesawat.
  4. Petugas memeriksa dokumen kesehatan pesawat (gendec, sertifikat P3K dan sertifikat disinseksi dan buku kesehatan) untuk pesawat dalam negeri serta menanyakan kepada crew pesawat tersebut apakah ada penumpang yang sakit atau tidak dengan check list boarding. Bila tidak ada penumpang/crew yang sakit, maka crew tersebut dipersilahkan untuk menurunkan seluruh penumpangnya.
  5. Bila ada penumpang/crew yang sakit, maka petugas KKP (tim) memberikan pertolongan sesuai Standar evakuasi orang sakit.
  6. Penumpang di dalam pesawat harus mengisi Health Declaration yang dikeluarkan oleh Depkes dan diserahkan bersama dengan kartu Imigrasi (menjadi catatan untuk memasukan kartu kesehatan kedalam kartu imigrasi). Apabila jawaban Yes, petugas Imigrasi berkoodinasi dengan petugas KKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila jawaban No, penumpang melanjutkan perjalanan.
  7. Petugas mengeluarkan Kartu debarkasi Pesawat yang menyatakan Pesawat, Crew dan penumpang dalam keadaan sehat.
Kedatangan Pesawat Dalam Karantina dari Luar Negeri (Bandara Terjangkit)
  1. Petugas Jaga Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara memperhatikan jadwal penerbangan dari Angkasa Pura dan mengkonfirmasi tempat parkir kedatangan pesawat tersebut kepada Groundhandling.
  2. Petugas mencatat kedatangan pesawat di white board dan di buku register.
  3. Petugas menginformasikan kepada Officer In Charge (OIC) bahwa pesawat berada dalam karantina dan harus parkir ditempat tertentu /isolated area.
  4. Petugas atau tim dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap menuju pesawat /boarding.
  5. Setelah pintu pesawat dibuka petugas KKP memberi salam kepada crew pesawat dan menjelaskan maksud dan tujuan nya kepada crew/purser pesawat.
  6. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap gendec dan validitas sertifikat desinseksi pesawat.
  7. Bila sertifikat tidak ada/tidak valid dilakukan tindakan penyehatan faktor resiko disinseksi/disinfeksi dan memeriksa keberadaan faktor risiko PHEIC.
  8. Petugas menanyakan kepada crew pesawat tersebut apakah ada penumpang yang sakit atau tidak.
  9. Apabila terdapat penumpang/crew yang sakit Penderita segera dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit rujukan ssuai standar evakuasi orang sakit suspect PHEIC;
  • Penumpang/crew yang sehat dipersilahkan turun dan diarahkan menuju ruangan khusus/Ruang karantina melalui thermo scanner.
  • Petugas melakukan pengawasan terhadap pen umpang/crew yang melewati thermo scanner.
  • Apabila dari hasil pengawasan penumpang/crew tersebut menunjukkan panas 380 celsius, maka penanganannya disesuaikan dengan standar jenis penyakit.
  • Apabila dari hasil pengawasan penumpang/crew tersebut menunjukkan panas ≥ 380 celsius, maka petugas (dokter pelabuhan) melakukan pemeriksaan terhadap pen umpang/crew tersebut sesuai dengan standar.
  • Setelah penumpang/crew turun dari pesawat, maka pesawat dilakukan desinfeksi dan desinseksi oleh Badan Usaha Swasta (BUS) dan diawasi oleh petugas KKP.
Sumber referensi, antara lain :
  • Keputusan Menteri Kesehatan R. I. Nomor: 111 6/Menkes/SK/VIII/2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi
  • Depkes R.I. 2007. Pedoman Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
  • Surat Keputusan Dirjen PP dan PL Depkes RI. Nomor: HK.03.05/D/1 .4/2659/2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Laut dan Pesawat Udara Depkes, Jakarta
  • Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 356/SK/Menkes/2008, Tentang Perubahan
  • Kepmenkes RI Nomor: 265/SK/Menkes/2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
  • Dirjen P2PL.. 2009. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kekarantinaan.

 
berita unik