'cookieChoices = {};' Pedoman Teknis ADKL - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Pedoman Teknis ADKL

Written By munif on Wednesday, December 3, 2014 | 5:08 PM

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 Tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan.

Pedoman teknis ini merupakan revisi dari Kep.Men No. 872/ Menkes/SK/VIII/1997. Sesuai pasal 1, disebutkan bahwa Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan merupakan kajian aspek kesehatan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh setiap pimpinan perusahaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian dari suatu usaha dan atau kegiatan pembangunan yang dapat menimbulkan dampak penting.

Beberapa hal tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang pedoman teknis analisis dampak kesehatan lingkungan, antara lain:

Konsepsi Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL), pada dasarnya merupakan model pendekatan guna mengkaji, dan atau menelaah secara mendalam untuk mengenal, memahami, dan memprediksi kondisi dan karakteristik lingkungan yang berpotensi terhadap timbulnya risiko kesehatan, dengan mengembangkan tatalaksana terhadap sumber perubahan media lingkungan, masyarakat terpajan dan dampak kesehatan yang terjadi.

Penerapan ADKL dapat dilakukan guna menelaah rencana usaha atau kegiatan dalam tahapan pelaksanaan maupun pengelolaan kegiatan, serta melakukan penilaian guna menyusun atau mengembangkan upaya pemantauan maupun pengelolaan untuk mencegah, mengurangi, atau mengelola dampak kesehatan masyarakat akibat suatu usaha atau kegiatan pembangunan.

Penerapan ADKL dapat dikembangkan dalam dua hal pokok, yaitu sebagai:
  1. Kajian aspek kesehatan masyarakat dalam rencana usaha atau kegiatan pembangunan baik yang wajib atau yang tidak wajib menyusun studi AMDAL.
  2. Kajian aspek kesehatan masyarakat dan atau kesehatan lingkungan dalam rangka pengelolaan kualitas lignkungan hidup yang terkait erat dengan masalah kesehatanmasyarakat.
Sementara tujuan diterbitkannya pedoman teknis ini sebagai acuan untuk :
  1. Memahami dan melakukan ADKL sebagai kajian aspek kesehatan masyarakat terhadap rencana kegiatan pembangunan, upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Memahami keterkaitan antara jenis usaha atau kegiatan, perubahan parameter lingkungan, manusia yang terpajan dan bentuk dampak kesehatan masyarakat serta sumber daya kesehatan.
  3. Membantu mempermudah proses pengkajian aspek kesehatan masyarakat dalam studi AMDAL
  4. Membantu menyajikan hasil kajian dengan informasi yang relevan.
Ruang Lingkup telaah ADKL sebagai pendekatan kajian aspek kesehatan masyarakat meliputi :
  1. Parameter lingkungan yang diperkirakan terkena dampak rencana pembangunan dan berpengaruh terhadap kesehatan;
  2. Proses dan potensi terjadi pemajanan;
  3. Potensi besarnya risiko penyakit (angka dan kesakitan dan angka kematian);
  4. Karakteristik penduduk yang berisiko; dan sumber daya kesehatan; Telaah tersebut di atas dilakukan antara lain dengan pengukuran pada : 1. Sumber dampak atau sumber perubahan (emisi);
  5. Media lingkungan (ambien) sebelum kontak dengan manusia;
  6. Penduduk terpajan (Biomarker);
  7. Potensi dampak kesehatan;
Langkah-Langkah ADKL, dibedakan pada tahap rencana usaha atau kegiatan serta pada tahap implementasi dan pengambilan keputusan. Langkah-langkah ADKL dalam konteks rencana usaha atau kegiatan meliputi kegiatan Penapisan, Pelingkupan, Penyajian Rona; Lingkungan Awal, Analisis Risiko, Rencana ; Pengelolaan Risiko, Implementasi dan Pengambilan Keputusan, Rencana Pemantauan; serta Rencana Pengelolaan. Dalam konteks pemantauan atau pengelolaan kegiatan, langkah-langkah ADKL meliputi antara lain: Penyehatan; Pengamanan; Pengendalian; dan Investigasi.

Penerapan ADKL, dibedakan pada rencana usaha atau kegiatan yang wajib dan tidak wajib AMDAL, serta pada program-program kesehatan. Pada rencana usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL, ADKL diterapkan dalam menilai dokumen yang meliputi: a.Kerangka Acuan (KA) AMDAL; b.Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL); c.Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL); d.Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Sedangkan pada rencana usaha kegiatan tidak wajib AMDAL, penerapan ADKL meliputi penilaianbeberapa dokumen antara lain: a.Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL); b.Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan juga diterapkan pada pelaksanaan program-program kesehatan seperti Program Penyehatan Lingkungan Permukiman, Program Penyediaan Air Bersih,Program Pemberantasan Penyakit Menular, dan program lain yang terkait.

Pada lampiran pedoman teknis ADKL ini juga dilampirkan langkah-langkah pada beberapa tahap kegiatan, antara lain:

Pada tahap Analisis Risiko:
  1. Langkah pertama berupa Identifikasi Bahaya Mengenal dampak buruk kesehatan yang disebabkan oleh pemajanan suatu bahan dan memastikan mutu serta kekuatan bukti-bukti yang mendukungnya (daya racun sistematik dan karsinogenik).
  2. Langkah kedua berupa evaluasi “Dose – Response”. Dilakukan dengan melihat daya racun yang terkandung dalam suatu bahan atau untuk menjelaskan bagaimana suatu kondisi pemajanan (cara, dosis, frekuensi, dan durasi) oleh suatu bahan berhubungan dengan timbulnya dampak kesehatan.
  3. Langkah ketiga berupa pengukuran Pemajanan Perkiraan besaran, frekuensi, dan lamanya pemajanan pada manusia oleh suatu bahan melalui semua jalur dan menghasilkan perkiraan pemajanan numerik.
  4. Langkah keempat, berupa Penetapan Risiko Integrasikan informasi daya racun dan pemajanan kedalam “Perkiraan Batas Atas” risiko kesehatan yang terkandung dalam suatu bahan.
Selain itu juga dilampirkan topik tentang pengelolaan risiko, yang merupakan upaya untuk mengendalikan risiko dampak pada tingkat yang tidak membahayakan. Pada umumnya meliputi 3 langkah: (a) Partisipasi Masyarakat, (b) Pengendalian Bahaya, dan (c) Pemantauan Risiko.

Sedangkan pengendalian diarahkan kepada dua sasaran, yaitu : (a) pengendalian pada sumbernya dan (b) pengendalian pemajanan. Setelah proses diatas penting juga dilakukan tahap komunikasi risiko. Tahap ini merupakan upaya untuk menginformasikan dan menyarankan masyarakat tentang hasil analisis risiko dan dampaknya, mendengar reaksi mereka, dan melibatkan mereka dalam perencanaan pengelolaan risiko.

Terdapat 4 simpul informasi ADKL, yaitu
  1. Simpul 1,J enis dan skala kegiatan atau kondisi yang diduga menjadisumber pencemar/ bahaya kesehatan Misalnya: pabrik,pembuangan limbah, bekas penambangan
  2. Simpul 2, Media lingkungan (air, tanah, udara, biota, sosial), Misalnya:iklim dan cuaca, hidrogen tanah, sosio demografi, topografi)
  3. Simpul 3, Kontak antara bahan pencemar dan manusia pada titik pemajanan, misalnya: minum air tercemar, menghirup udara tercemar, makan makanan terkontaminasi.
  4. Simpul 4, Dampak kesehatan yang timbul akibat pemajanan melalui berbagai cara, misalnya keracunan pestisida, kanker, hipertensi, “asma-bonchiale” dan sebagainya.
Terdapat 5 jalur pemajanan bahan pencemaran, yaitu:
  1. Jalur 1, Sumber pencemar : asal pencemar, misalnya: pabrik yangmembuang limbah ke lingkungan atau timbunan sampah.
  2. Jalur 2, Media lingkungan dan mekanisme penyebaran : lingkungandimana pencemar dilepaskan misalnya : air, tanah, udara, dan biota yang menyebarkan pencemar dengan mekanisme tertentu ke titik pemajanan.
  3. Jalur 3, Titik pemajanan : suatu area potensial atau riil dimana terjadikontak antara manusia dengan media lingkungan tercemar, misal sumur atau lapangan bermai.
  4. Jalur 4, Cara pemajanan : pencemar masuk atau kontak dengan tubuh manusia misalnya: tertelan, pernapasan atau kontak kulit.
  5. Jalur 5, Penduduk berisiko : orang-orang yang terpajan atau berpotensi terpajan oleh pencemarpada titik pemajanan.
Pada lampiran pedoman teknis ADKL ini juga  dicantumkan berbagai hal berikut:
  1. Menetapkan pencemar sasaran
  2. Indentifikasi dan evaluasi pemajanan
  3. Sumber pencemar
  4. Media lingkungan dan transport
  5. Transformasi dan mekanisme transport
  6. Model transport lingkungan
  7. Titik pemajanan
  8. Cara pemajanan
  9. Populasi reseptor
  10. Jalur pemajanan riil dan potensial
  11. Perkiraan dampak
  12. Kesimpulan
  13. Kesimpulan secara eksplisit harus mengkonfirmasikan hal-
  14. Kategori bahaya kesehatan
  15. Rekomendasi
  16. Pengelolaan risiko
  17. Laporan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang
Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan Anda DOWNLOAD DISINI
 
berita unik