'cookieChoices = {};' Pengamatan Kesehatan Lingkungan - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Pengamatan Kesehatan Lingkungan

Written By munif on Wednesday, June 24, 2015 | 11:14 PM

Upaya Dasar Kesehatan Lingkungan

Beberapa masalah surveilans antara lain mencakup masalah morbiditas, mortalitas, demografi, masalah gizi, Penyakit Menular, Penyakit Tidak menular, Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan beberapa faktor risiko individu, masyarakat dan lingkungan lainnya.

Menurut CDC (Centers for Disease Control) Amerika, pengertian surveilans kesehatan masyarakat adalah “The ongoing systematic Collection, analysis and interpretation of Health data essential to the planning, implementation, and evaluation of public health practice, closely integrated with the timely dissemination of these data to those who need to know. The final link of the surveillance chain is the application of these data to prevention and control.

Surveilans Epidemiologi adalah pengamatan secara teratur dan terus menerus terhadap semua aspek penyakit tertentu (keadaan maupun penyebarannya) dalam suatu masyarakat tertentu untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangannya.

Sedangkan kegiatan surveilans/ Pengamatan Kesehatan Lingkungan pada dasarnya mencakup pertanyaan bagaimana data kesehatan lingkungan yang sudah dikumpul, dianalisis, dan dilaporkan ke stakeholder atau pemegang kebijakan untuk ditindaklanjuti dalam pembuatan program intervensi yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah kesehatan di Indonesia.

Upaya dasar kesehatan lingkungan yang sering dan penting dilakukan antara lain :
  1. Penyehatan Sumber Air Bersih (SAB) meliputi : Surveilans kualitas air, Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih, Pemeriksaan kualitas air, Pembinaan kelompok pemakai air.
  2. Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Pemeriksaan Rumah) pemantauan n terhadap sarana jamban keluarga (Jaga), saluran pembuangan air limbah (SPAL), dan tempat pengelolaan sampah (TPS)
  3. Penyehatan Tempat-tempat Umum (TTU) pemantauan terhadap hotel dan tempat penginapan lain, pasar, kolam renang dan pemandian umum lain, sarana ibadah, sarana angkutan umum, salon kecantikan, bar dan tempat hiburan lainnya. Dilakukan upaya pembinaan institusi Rumah Sakit dan sarana kesehatan lain, sarana pendidikan, dan perkantoran.
  4. Penyehatan Tempat Pengelola Makanan (TPM) Pemantauan terhadap tempat penyehatan makanan dan minuman (Catering/jasaboga, Rumah makan/Restoran, warung,kantin, café, depot air minum, makanan jajanan, dsb ) kesiap-siagaan dan penanggulangan KLB keracunan, kewaspadaan dini serta penyakit bawaan makanan.
  5. Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat meliputi pembinaan tehnis terhadap stake holder / pengambil keputusan agar dapat menciptakan kawasan-kawasan yang sehat,sehingga menjadikan kabupaten/kota sehat, dan juga melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana dan situasi-situasi darurat lainnya.


 
berita unik