Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Pada dasarnya tujuan penyusunan rencana pengelolaan
lingkungan (RKL) pada tahap penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) antra lain :
1. Inventarisasi
dan mengelola semua dampak penting yang terjadi terhadap lingkungan oleh suatu kegiatan
yang direncanakan ;
2. Menanggulangi,
meminimalkan atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul saat kegiatan berjalan
maupun saat kegiatan berakhir ;
3. Meningkatkan
dampak positif dari suatu kegiatan;
4. Memberikan
manfaat yang lebih besar kepada pemrakarsa, juga (terutama) kepada masyarakat
yang terkena dampak positif ;
Fungsi Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada suatu rencana
kegiatan mempunyai beberapa fungsi (kegunaan) sebagai berikut:
Bagi pemrakarsa
1. Sebagai
pedoman untuk meningkatkan kemanfaatan, baik jangka pendek panjang dan menjaga
kulitas lingkungan dari dampak yang ditimbulkan dari suatu kegiatan;
2. Sebagai
pedoman dan arahan bagi berbagai pihak terutama pemrakarsa untuk menentukan
langkah-langkah pengelolaan lingkungan yang tepat, rasional, dan terpadu.
Bagi Pemerintah
1. Terkendalilnya
pemanfaatan sumber daya alam sehingga dapat dipergunakan secara lestari dan
berkesinambungan (sustainable)
2. Merupakan
petunjuk dan pedoman dalam upaya pengelolaan lingkungan, sehingga dapat menjamin
keterpaduan koordinasi seluruh instansi terkait, demi keberhasilan pengelolaan
lingkungan khususnya disekitar lokasi kegiatan.
3. Sebagai
pedoman dan arahan pembinaan dan pengawasan kegiatan pemantauan lingkungan;
Bagi Masyarakat
1. Sebagai
wadah partisipasi dalam pengelolaan lingkungan dari segala bentuk kerusakan
lingkungan yang merugikan masyarakat.
2. Sebagai
sarana atau alat evaluasi terhadap peran serta pemrakarsa dalam meningkatkan atau
memperbaiki kondisi sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat di wilayah kegiatan.