'cookieChoices = {};' Pengelolaan Limbah Padat Domestik Covid-19 - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Pengelolaan Limbah Padat Domestik Covid-19

Written By munif on Tuesday, April 13, 2021 | 6:22 PM

Pengelolaan Limbah Padat Domestik Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/537/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi Atau Karantina Mandiri di Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dalam lampiran diuraikan berbagai hal terkait Pengelolaan Limbah Padat Domestik dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Limbah padat domestik adalah limbah yang berasal dari kegiatan kerumahtanggaan atau sampah sejenis, seperti sisa makanan, kardus, kertas, dan sebagainya baik organik maupun anorganik. Sedangkan limbah padat khusus meliputi masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut, diperlakukan seperti Limbah B3 infeksius.


Beberapa langkah kegiatan Pengelolaan Limbah Padat Domestik Covid-19, sebagai berikut:

Langkah-langkah:

1.      Sediakan tiga wadah limbah padat domestik di lokasi yang mudah dijangkau orang, yaitu wadah untuk limbah padat organik, non organik, dan limbah padat khusus (untuk masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut).

2.      Wadah tersebut dilapisi dengan kantong plastik dengan warna berbeda sehingga mudah untuk pengangkutan limbah dan pembersihan wadah.

3.      Pengumpulan limbah dari wadah dilakukan jika sudah 3/4 penuh atau sekurang-kurangnya sekali dalam 24 jam.

4.       Pengumpulan limbah padat khusus dilakukan jika sudah 3/4 penuh atau sekurang-kurangnya sekali dalam 6 jam.

5.       Petugas pengumpulan limbah harus dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu boot, dan apron.

6.       Petugas pengumpulan sampah khusus harus dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu boot, apron, kaca mata pelindung (goggle), dan penutup kepala. Pengumpulan dilakukan dengan langkah-langkah: a. buka tutup tempat sampah, b. ikat kantong pelapis dengan membuat satu simpul, c. masukkan kantong tersebut ke wadah untuk diangkut

7.       Setelah melakukan pengumpulan, petugas wajib membersihkan seluruh badan atau sekurang-kurangnya mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

8.       Peralatan pelindung diri yaitu goggle, boot, dan apron yang digunakan agar didisinfeksi sesegera mungkin pada larutan disinfektan, sedangkan masker dan sarung tangan dibuang ke wadah limbah padat khusus.

9.       Limbah padat organik dan anorganik agar disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Padat Domestik paling lama 1 x 24 jam untuk kemudian berkoordinasi dengan instansi yang membidangi pengelolaan limbah domestik di kabupaten/kota.

10.    Tempat Penyimpanan Sementara Limbah padat domestik agar dilakukan disinfeksi.

11.     Limbah padat khusus agar disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Sampah/Limbah B3 dengan perlakuan seperti limbah B3 infeksius.

 
berita unik