'cookieChoices = {};' Dasar Hukum Terbaru AMDAL - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Dasar Hukum Terbaru AMDAL

Written By munif on Monday, January 7, 2013 | 3:15 PM

Peraturan dan Dasar Hukum Terbaru Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Terdapat beberapa dasar hukum dan peraturan tentang AMDAL yang saat ini sudah tidak berlaku lagi. Beberapa peraturan dan dasar hukum dimaksud, antara lain :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
  2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
Sebagaimana kita ketahui, saat ini telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012. Kemudian sebagai upaya pelaksanaan ketentuan dari peraturan tersebut, kemudian ditetapkan beberapa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, antara lain :
  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
  3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah diatas disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. Peraturan Pemerintah 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan. 

Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Sebaagaimana tercantum pada Pasal 2
  1. Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
  2. Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a.    penyusunan Amdal dan UKL-UPL; b.    penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan c.    permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012  merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 Tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan perihal izin lingkungan. Beberapa pembeda dengan PP lama antara lain, proses penilaian amdal dalam PP 27/2012 ini lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180 hari pada PP lama. Peraturan Pemerintah ini juga menambah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut. Permohonan izin lingkungan dan penerbitan izin lingkungan harus diumumkan 3 kali dalam tahap perencanaan. Dalam PP lama hanya mewajibkan satu kali pengumuman saja yaitu pada tahap sebelum menyusun kerangka acuan (KA Andal).

Sebagai catatan kita, walaupun bidang kesehatan secara sub bidang tidak termasuk sebagai salah satjenis kegiatan yang wajib AMDAL, namun hampir keseluruhan bidang yang wajib AMDAL menyertakan dampak kesehatan sebagai sebuah dampak besar dan penting yang harus dikelola. Hal ini menjadi tantangan,  khususnya tenaga Sanitarian dan Kesehatan Lingkungan untuk selalu meningkatkan kapabilitas kita. Kita dapat download berbagai peraturan terbaru bidang AMDAL ini pada website Kementerian atau  di website lain yang tersedia.
 
berita unik