Permenkes Nomor 27
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Sebagaimana disebutkan dalam
Permenkes ini, penyakit infeksi yang didapat di rumah sakit beberapa
waktu yang lalu disebut sebagai Infeksi Nosokomial (Hospital Acquired
Infection), saat ini
penyebutan diubah menjadi Infeksi
Terkait Layanan Kesehatan atau “HAIs” (Healthcare-Associated Infections). Merupakan kejadian infeksi yang tidak
hanya berasal dari rumah sakit, tetapi juga dapat dari fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya. Tidak terbatas infeksi kepada pasien namun dapat juga kepada
petugas kesehatan dan pengunjung yang tertular pada saat berada di dalam
lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sesuai konsep dasar
penyakit infeksi, berdasarkan
sumber infeksi, maka infeksi dapat berasal dari masyarakat (Community Acquired Infection) atau dari
rumah sakit (Healthcare-Associated Infections/ HAIs). Untuk memastikan adanya
infeksi terkait layanan kesehatan berikut
beberapa pengertian infeksi,
infeksi terkait pelayanan kesehatan, rantai penularan infeksi, jenis HAIs dan
faktor risikonya.
- Infeksi merupakan suatu keadaan yang disebabkan oleh mikroorganisme patogen, dengan/tanpa disertai gejala klinik. Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan /HAIs merupakan infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dimana ketika masuk tidak ada infeksi dan tidak dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul setelah pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Rantai Infeksi (chain of infection) merupakan rangkaian yang harus ada untuk menimbulkan infeksi. Dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi dengan efektif, perlu dipahami secara cermat rantai infeksi.
Kejadian infeksi di fasilitas pelayanan
kesehatan dapat disebabkan oleh 6 komponen rantai penularan, apabila satu mata
rantai diputus atau dihilangkan, maka penularan infeksi dapat dicegah atau
dihentikan.
a.
Agen infeksi (infectious agent) adalah
mikroorganisme penyebab infeksi. Pada manusia, dapat berupa bakteri, virus,
jamur dan parasit. Ada tiga faktor pada agen penyebab yang mempengaruhi
terjadinya infeksi yaitu: patogenitas, virulensi dan jumlah/dosis. Makin cepat diketahui agen infeksi dengan pemeriksaan klinis atau laboratorium mikrobiologi, semakin cepat
pula upaya pencegahan dan penanggulangannya bisa dilaksanakan.
b.
Reservoir (wadah tempat/sumber agen) infeksi dapat hidup, tumbuh, berkembang biak dan siap ditularkan kepada pejamu atau manusia. Reservoir terbanyak pada manusia, alat
medis, binatang, tumbuh-tumbuhan, tanah, air, lingkungan dan bahan-bahan
organik lainnya.Dapat juga ditemui pada orang sehat, permukaan kulit, selaput
lendir mulut, saluran napas atas, usus dan vagina juga merupakan reservoir.
c.
Portal of exit (pintu keluar) adalah lokasi
tempat agen infeksi (mikroorganisme) meninggalkan reservoir melalui saluran
napas, saluran cerna, saluran kemih serta transplasenta.
d.
Metode Transmisi/Cara Penularan adalah metode
transport mikroorganisme dari wadah/ reservoir ke pejamu yang rentan. Ada
beberapa metode penularan yaitu: (1) kontak: langsung dan tidak langsung, (2)
droplet, (3) airborne, (4) melalui vehikulum (makanan, air/minuman, darah) dan
(5) melalui vektor (biasanya serangga dan binatang pengerat).
e.
Portal of entry (pintu masuk) adalah lokasi agen
infeksi memasuki pejamu yang rentan dapat melalui saluran napas, saluran cerna,
saluran kemih dan kelamin atau melalui kulit yang tidak utuh.
f.
Susceptible host (Pejamu rentan) adalah
seseorang dengan kekebalan tubuh menurun sehingga tidak mampu melawan agen
infeksi. Faktor yang dapat mempengaruhi kekebalan adalah umur, status gizi,
status imunisasi, penyakit kronis, luka bakar yang luas, trauma, pasca
pembedahan dan pengobatan dengan imunosupresan.
Faktor lain yang berpengaruh adalah jenis kelamin, ras atau etnis
tertentu, status ekonomi, pola hidup, pekerjaan dan herediter.
Pencegahan dan pengendalian Infeksi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan diantaranya dilakukan
dengan upaya kewaspadaan standar. Merupakan kewaspadaan yang utama,
dirancang untuk diterapkan secara rutin dalam perawatan seluruh pasien di rumah
sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik yang telah
didiagnosis,diduga terinfeksi atau kolonisasi. Diterapkan untuk mencegah
transmisi silang sebelum pasien di diagnosis, sebelum adanya hasil pemeriksaan
laboratorium dan setelah pasien didiagnosis.
Tenaga kesehatan
seperti petugas laboratorium, rumah tangga, CSSD, pembuang sampah dan lainnya
juga berisiko besar terinfeksi. Oleh sebab itu penting sekali pemahaman dan
kepatuhan petugas tersebut untuk juga menerapkan Kewaspadaan Standar agar tidak
terinfeksi.
Sesuai rekomendasi CDC
dan HICPAC tahun 2007, terdapat 11
(sebelas) komponen utama yang harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam kewaspadaan standar, antara lain :
1.
Kebersihan tangan
2.
Alat
pelindung diri (APD)
3.
Dekontaminasi peralatan perawatan pasien
4.
Kesehatan lingkungan
5.
Pengelolaan
limbah
6.
Penatalaksanaan
linen
7.
Perlindungan
kesehatan petugas
8.
Penempatan pasien
9.
Hygiene respirasi/etika batuk dan bersin
10. Praktik
menyuntik yang aman
11. Praktik lumbal pungsi yang aman
Sedangkan pengkajian
risiko pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan
didapatkan melalui masukan dari lintas unit, antaralain Pimpinan, Anggota
Komite PPIRS, IPCN / IPCN-link, staf
medic, Perawat, Laboratorium, Unit Produksi Makanan, Unit Pelayanan Laundri, Unit Perawatan Intensif, Unit Rawat Jalan, Unit Sanitasi dan Lingkungan, Instalasi Sterilisasi Pusat, Instalasi Laboratorium, Instalasi Farmasi, Instalasi Jenazah, Koordinator lain yang diperlukan, Komite Mutu, Staf PPIRS, IPCD/IPCO/IPCN/IPCN-link, Petugas kesehatan lain,
Staf medic, Bidang
Keperawatan, Bidang Teknik, Administrasi
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2017
Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan D I S I N I