Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor:
SK.176/Menlhk/Setjen/PLB.2/4/2018 Tentang Penanganan Limbah
Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Oleh PT.
Indocement Tunggal Prakarsa tbk, PT. Holcim Indonesia tbk, PT. Semen Padang dan PT. Cemindo Gemilang
Sesuai isi Keputusan Menteri
LH dan Kehutanan ini, beberapa pertimbangan didasarkan pada beberapa kondisi, sebagai
berikut:
- bahwa terjadi penumpukan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di fasilitas pelayanan kesehatan aki bat pemberhentian sementara penerimaan Limbah B3 dari jasa Pengolah Limbah B3 yang berizin;
- bahwa Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki karakter infeksius berdasarkan Peraturan Men teri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pclayanan Kesehatan, yang harus segera ditangani;
- bahwa industri semen memiliki fasilitas kiln yang dapat mengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sehingga tumpukan limbah B3 sebagaimana pada huruf a dapat ditangani;
- bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan perlunya pengambilan keputusan atau kebijakan berdasarkan pertimbangan kepentingan yang lebih luas;
Berdasarkan kondisi diatas, kemudian (dengan
Keputusan ini) menunjuk beberapa perusahaan Seman, antara lain : PT. Holcim
Indonesia Tbk, PT. Semen Padang, PT. Cemindo Gemilang, PT. Indocement Tunggal
Prakarsa Tbk, PT. Holcim Indonesia Tbk, untuk melakukan kegiatan Pengolahan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Merupakan limbah klinis memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah
A337-1.
Selanjutnya dijelaskan bahwa :
Fasilitas pelayanan kesehatan yang
dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang dihentikan sementara kerja
samanya dalam penerimaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh jasa Pengolah
Limbah B3 berizin.
Dalam melaksanakan kegiatan Pengolahan
Limbah B3 tersebut, industri semen wajib:
- menerima jenis Limbah B3 dimaksud;
- penerimaan Limbah B3 dari Pengangkut Limbah B3 yang memenuhi ketentuan peraturan perundang¬undangan;
- penerimaan Limbah B3 dilengkapi dengan manifes elektronik (festronik);
- mencegah kerusakan kemasan dan ceceran Limbah B3 selama penanganan dalam proses Pengolahan Limbah B3;
- melakukan Pengolahan Limbah B3 menggunakan alat pengolahan Limbah B3 berupa kiln semen;
- melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pengolahan Limbah B3;
- melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dalam hal terjadi pencemaran dan/ata-u perusakan lingkungan hidup;
- melakukan pengolahan Limbah B3 sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara selama pengolahan Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan;
- melaksanakan prosedu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki dan melaksanakan prosedur tanggap darurat sesuai tingkat kejadian/resiko; dan
- melaporkan tata kelola kegiatan pengolahan Limbah B3 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya dengan tembusan kepada Gubernur sesuai dengan lokasi industri semen melalui kepala dinas lingkungan hidup provinsi setempat dan Bupati/walikota sesuai dengan lokasi industri semen melalui kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota setempat.
Detail lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.176/Menlhk/Setjen/PLB.2/4/2018 Tentang
Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa tbk, PT.
Holcim Indonesia tbk, PT. Semen Padang dan PT. Cemindo Gemilang DAPAT DIDOWNLOAD DISINI