Indikator Mutu Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
Sebagaimana kita ketahui, ruang lingkup penilaian
kinerja Puskesmas, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 2016 tentang Pedoman manajemen Puskesmas, diantaranya pencapaian
cakupan pelayanan kesehatan. Beberapa program UKM esensial di Puskesmas diantaranya
berupa pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan
kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, pelayanan gizi, dan pelayanan
pencegahan dan pengendalian penyakit.
Program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas merupakan
salah satu program upaya kesehatan masyarakat (UKM) Esensial Puskesmas,
disamping program lainnya, antara lain :
- Promosi Kesehatan;
- Kesehatan Lingkungan;
- Pelayanan Gizi KIA-KB;
- Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular;
- Surveilans dan Sentinel SKDR; dan
- Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
Sebagai acuan dasar menterjemahkan upaya kesehatan lingkungan di
Puskesmas, Sanitarian seyogyanya tetap mengacu dasar hukum pelaksanaan yang
mendukung, diantaranya dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Di Puskesmas.
Sesuai Permenkes diatas, disebutkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan
Lingkungan dilakukan dalam bentuk Konseling; Inspeksi Kesehatan Lingkungan; dan/atau Intervensi
Kesehatan Lingkungan.
Berdasarkan Konseling terhadap Pasien dan/atau
hasil surveilans kesehatan yang menunjukan kecenderungan berkembang atau meluasnya
penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan
Lingkungan harus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan terhadap media
lingkungan. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara: a. pengamatan
fisik media lingkungan; b. pengukuran media lingkungan di tempat; c. uji
laboratorium; dan/atau d. analisis risiko kesehatan lingkungan.
Untuk keperluan penilaian akreditasi Puskesmas,
harus disediakan tool sebagai alat ukur menilai kegiatan kesehatan Lingkungan
di Puskesmas, salah satunya dengan indikator mutu kesehatan lingkungan di
Puskesmas. Beberapa poin penting indikator ini mencakup sasaran dan target kegiatan
yang terkait, antara lain :
- Pengawasan Sanitasi Air Bersih (SAB)
- SAB yang memenuhi syarat kesehatan
- Pembinaan Tempat Pengelolaan Makanan
- Tempat pengelolaan makanan yang memenuhi syarat
- Pembinaan sanitasi perumahan
- Jumlah rumah yang memenuhi syarat kesehatan
- Pembinaan TTU
- TTU yang memenuhi syarat kesehatan
- Desa / Kelurahan ODF
- Jumlah jamban sehat
Indikator diatas kemudian menjadi acuan pemenuhan tahap-tahap kegiatan
Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut dan tindak lanjut
yang diputuskan (PDCA) dalam memecahkan sebuah masalah kesehatan lingkungan.